SuaraKaltim.id - Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Samarinda menggunakan aplikasi MiChat. Ada tujuh remaja diamankan, satu di antaranya sedang hamil, kebanyakan masih di bawah umur.
"Yang cewe itu semua Open Boking(Bo). Mereka mengakui memang sedang tunggu pelanggan,"jelas kata Koordinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Korwil Kaltim Rina Zainun, Jumat kemarin (19//3/2021).
Kasus prostitusi online tersebut diketahui Kamis dini hari (18/3/2021), TRC PPA bersama jajaran Polsek Sungai Pinang melakukan razia di sejumlah penginapan. Tujuh Remaja itu diamankan di salah satu penginapan di Jalan Pemuda, Samarinda Utara.
Dari tujuh remaja itu, empat orang merupakan perempuan dengan inisial D (17 tahun), K (17 tahun), I (15 tahun) dan R (16 tahu). Sementara pria inisial A (20 tahun) pacar dari I, kemudian H (17 tahun), dan AH (16 tahun).
Rina Zainun mengatakan, mereka telah menggunakan penginapan itu selama satu bulan. Memakai kamar secara bergantian.
"Iya dijadikan markas, mereka gunakan bersama, secara bergantian. Kalau satu masuk yang lain keluar," kata Rina saat ditemui di Polsek Sungai Pinang.
Saat pengerebekan, para remaja itu mengaku satu temannya baru saja melayani tamu. Bahkan ada yang sedang hamil, usia kandungan sudah satu bulan.
Diakui Rina, semua tawaran prostitusi dilakukan melalui aplikasi MiChat dan medsos. Keempat wanita tersebut memasang tarif 300 sampai 800 ribu. Petugas juga menemukan alat hisap sabu.
"Yang cewe itu semua Open Boking(Bo). Mereka mengakui memang sedang tunggu pelanggan,"jelas Rina.
Baca Juga: Terungkap! Ada PSK Anak di Prostitusi Online Hotel Cynthiara Alona
Pengerebekan itu dilakukan kata Rina, sebagai upaya preventif. Berbuat atau tidak. Melakukan transaksi atau tidak, ketika ada informasi langsung diambil.
"Bukan kita menangkap atau melakukan tindakan hukum, tapi melakukan pembinaan pada mereka. Kita amankan itu supaya tidak terjadi dulu, makanya saya minta bantuan pada Polsek pinang,"terangnya.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Wira Iptu Akhmad Wira, mengatakan ketujuh remaja itu telah menjalani pemeriksaan. Mereka dikenai wajib lapor.
Kemudian dilakukan pembinaan, karena tidak ada unsur pidana, namun jika didapati ada yang menjadi mucikari, pihaknya bakal proses hukum.
"Mereka dikenai wajib lapor. Ke depan kita akan rutin melakukan razia, jadi kepada warga jika mendapatkan informasi adanya prostitusi online segera melapor agar segera dapat ditindaklanjuti," tutupnya.
Kontributor : Jifran
Berita Terkait
-
Terungkap! Ada PSK Anak di Prostitusi Online Hotel Cynthiara Alona
-
Tempat Prostitusi, Ini Kata PTSP Tangerang soal Hotel Artis Cynthiara Alona
-
Profil Cynthiara Alona, Artis Pemilik Hotel Terjerat Prostitusi Online
-
Astaga! Suami-Istri Kompak Jadi Mucikari ABG di Kaltim
-
Staf Presiden Minta Cynthiara Alona Dihukum Seberat-beratnya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi