Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Selasa, 23 Maret 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi. Tangkapan layar aksi penjambretan yang terekam kamera CCTV. [Ist]

SuaraKaltim.id - Empat kali beraksi di Kota Balikpapan, penjambret yang menyasar perempuan sebagai sasarannya akhirnya diringkus polisi. Pelaku berinisial EW, 53 tahun. Ia mengaku menjambret untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah anaknya.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menerangkan. EW menjambret sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021, di empat lokasi berbeda. Yaitu di depan Kantor BPJS, depan Hotel Menara Bahtera, wilayah Gunung Bakaran, dan wilayah Gunung Sari.

Aksi dilakukan EW pada malam hari. Usai menemukan target, ia mengikuti dan kemudian merampas tas korban.

Terbaru, pada 16 Januari 2021, buruh harian lepas tersebut berhasil merampas ponsel dari genggaman tangan kiri korban di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Gunung Sari, Balikpapan Tengah.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan terpilih Rahmad Masud Ingin Ada BLK di Tiap Kecamatan

Hal tersebut membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 juta dan melapor ke Mapolresta Balikpapan. Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polresta Balikpapan langsung bergerak cepat. Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku pada Kamis 18 Maret 2021.

"Tas dirampas ketika korban lengah," ungkap Kompol Rengga, Senin 21 Maret 2021, dilansir dari Presisi.co.

Ponsel korban berhasil diamankan dari tangan pelaku. Namun beberapa barang bukti pada aksi sebelumnya telah dijual pelaku dengan kisaran harga Rp 500 ribu.

"Mengenai TKP lainnya, masih kami kembangkan," jelasnya.

Ternyata, EW merupakan residivis kasus serupa. Akibat perbuatannya, ia kembali merasakan dinginnya jeruji besi dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Aksi Nekat Perampok di Balikpapan, Karyawati Kantor Pajak jadi Korban

Load More