SuaraKaltim.id - Kisah pelarian pasangan suami-istri (pasutri) yang menjadi tersangka dalam kasus threesome dengan anak yang masih di bawah umur, akhirnya selesai. Pasutri berinisial RDjN alias Adi dan IMP alias Irma akhirnya dibekuk pada Senin (22/3/20210) malam di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasutri ini diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu, hingga akhirnya mereka ditangkap polisi di rumah tempat persembunyian mereka di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Sebelumnya, polisi menyatakan keduanya sebagai buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
Dilansir dari informasi yang dihimpun Digtara.com-jaringan Suara.com, jika Adi dan Irma terlibat kasus pidana persetubuhan anak pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Polisi kemudian mengeluarkan DPO dan menjadikan keduanya buron sejak tahun 2020 lalu. Usai penangkapan, keduanya diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Kasus ini merupakan kasus unik di wilayah NTT. Bagaimana tidak, seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.
Irma beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome). Sang istri kemudian membujuk GNR (16)untuk bersedia melayani suaminya.
Kepada korban, Irma juga menyampaikan kelainan seks yang dialami suaminya dan berjanji akan memberikan sejumlah uang. Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut.
Mereka kemudian bersepakat bertemu di satu rumah yang ada di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.
Pun kemudian, aksi asusila tersebut beberapa kali dilakukan Adi dan Irma dengan melibatkan korban, baik di Kabupaten TTU maupun di Kota Kupang. Akhirnya korban yang tak tahan pun mengadukan kasusnya. Kasus ini kemudian ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Baca Juga: Pasutri Kasus Threesome dengan ABG Dibekuk Setelah 8 Bulan Buron
Sementara, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto membenarkannya. Dia mengemukakan, jika kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.
“Kedua nya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Setelah 10 Tahun Rehabilitasi, Dua Orang Utan Kalimantan Menetap di Suaka IKN
-
Tak Bertentangan dengan GratisPol, Beasiswa Kutim Tuntas Punya Dasar Hukum Kuat
-
IKN Butuh Penyangga Sehat, PPU Targetkan 28 Persen Sampah Berkurang 2025
-
Karantina Sertifikasi Ratusan Udang dan Lobster Tujuan Jakarta
-
TKD Terpangkas Rp 650 Triliun, Ekonom Unmul Ingatkan Kaltim Harus Lebih Mandiri