SuaraKaltim.id - Kisah pelarian pasangan suami-istri (pasutri) yang menjadi tersangka dalam kasus threesome dengan anak yang masih di bawah umur, akhirnya selesai. Pasutri berinisial RDjN alias Adi dan IMP alias Irma akhirnya dibekuk pada Senin (22/3/20210) malam di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasutri ini diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu, hingga akhirnya mereka ditangkap polisi di rumah tempat persembunyian mereka di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Sebelumnya, polisi menyatakan keduanya sebagai buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
Dilansir dari informasi yang dihimpun Digtara.com-jaringan Suara.com, jika Adi dan Irma terlibat kasus pidana persetubuhan anak pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Polisi kemudian mengeluarkan DPO dan menjadikan keduanya buron sejak tahun 2020 lalu. Usai penangkapan, keduanya diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Kasus ini merupakan kasus unik di wilayah NTT. Bagaimana tidak, seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.
Irma beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome). Sang istri kemudian membujuk GNR (16)untuk bersedia melayani suaminya.
Kepada korban, Irma juga menyampaikan kelainan seks yang dialami suaminya dan berjanji akan memberikan sejumlah uang. Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut.
Mereka kemudian bersepakat bertemu di satu rumah yang ada di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.
Pun kemudian, aksi asusila tersebut beberapa kali dilakukan Adi dan Irma dengan melibatkan korban, baik di Kabupaten TTU maupun di Kota Kupang. Akhirnya korban yang tak tahan pun mengadukan kasusnya. Kasus ini kemudian ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Baca Juga: Pasutri Kasus Threesome dengan ABG Dibekuk Setelah 8 Bulan Buron
Sementara, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto membenarkannya. Dia mengemukakan, jika kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.
“Kedua nya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan