Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Kamis, 25 Maret 2021 | 18:16 WIB
Para pedagang saat menyambangi kantor DPRD Balikpapan. [Istimewa/Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Balikpapan kembali diperpanjang. Pada tahap III ini, ada relaksasi tambahan. Yakni fasilitas umum kolam renang maupun arena bermain waterbom dan pasar malam, diperkenankan dibuka untuk beroperasi kembali.

Namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Perpanjangan PPKM mikro kita yang ketiga untuk tanggal 28 Maret sampai 10 April 2021. Pada intinya perpanjangan ini secara umum sama dengan PPKM perpanjangan kedua yang saat ini masih berlaku sampai 27 Maret berakhir,” ujarnya Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Kamis (25/3/2021) dilansir inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.

Terkait relaksasi, Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan mengingatkan, jumlah pengunjung maksimal hanya 25 persen dari kapasitas, mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa fasilitas umum diperkenankan buka dengan bertahap.

Baca Juga: Penjelasan MUI Kota Balikpapan Tentang Vaksin Malam Hari Saat Ramadan

“Karena kita mengikuti arahan PPKM mikro yang ditetapkan Instruk Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 yaitu kegiatan fasilitas umum itu buka bertahap baru 25 persen, jadi kita mengikuti itu dulu,” kata Zulkifli.

Lalu pasar malam juga akan diperkenankan juga dibuka pada PPKM mikro tahap ketiga. Namun untuk sementara dibatasi dalam sepekan hanya tiga hari yakni Senin, Kamis dan Sabtu. Tetap dengan mematuhi prokes.

“Jadi kita sudah mulai membuka secara bertahap pasar malam, tetapi pasar malam kita buka bertahap satu minggu hanya tiga hari,” ujarnya

Selain itu kegiatan di masyarakat yang sebelumnya tidak diperbolehkan pada PPKM Mikro tahap ketiga diperbolehkan.

Hanya saja tetap dibatasi maksimal undangan 200 orang dengan durasi waktu lima jam.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta KM 15, Satu Korban Tewas di Tempat

“Kemudian yang selama ini kita hentikan seluruh kegiatan di masyarakat yang di koordinir RT, LPM, kelurahan ini selama ini tidak diperbolehkan, ini sudah kita buka seiring juga dengan kebijakkan nasional bahwa kegiatan sosial masyaralat sudah mulai diperbolehkan,” ujar Zulkifli.

“Kita buka tapi kita samakan dengan kegiatan resepsi pernikahan. Jadi maksimal undangan 200 kemudian maksimal durasi waktu lima jam. Jadi 2 jam kemudian break 1 jam kemudian lanjut perpanjangan 2 jam berikutnya.” Imbuhnya.

Load More