SuaraKaltim.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Balikpapan kembali diperpanjang. Pada tahap III ini, ada relaksasi tambahan. Yakni fasilitas umum kolam renang maupun arena bermain waterbom dan pasar malam, diperkenankan dibuka untuk beroperasi kembali.
Namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Perpanjangan PPKM mikro kita yang ketiga untuk tanggal 28 Maret sampai 10 April 2021. Pada intinya perpanjangan ini secara umum sama dengan PPKM perpanjangan kedua yang saat ini masih berlaku sampai 27 Maret berakhir,” ujarnya Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Kamis (25/3/2021) dilansir inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Terkait relaksasi, Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan mengingatkan, jumlah pengunjung maksimal hanya 25 persen dari kapasitas, mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa fasilitas umum diperkenankan buka dengan bertahap.
Baca Juga: Penjelasan MUI Kota Balikpapan Tentang Vaksin Malam Hari Saat Ramadan
“Karena kita mengikuti arahan PPKM mikro yang ditetapkan Instruk Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 yaitu kegiatan fasilitas umum itu buka bertahap baru 25 persen, jadi kita mengikuti itu dulu,” kata Zulkifli.
Lalu pasar malam juga akan diperkenankan juga dibuka pada PPKM mikro tahap ketiga. Namun untuk sementara dibatasi dalam sepekan hanya tiga hari yakni Senin, Kamis dan Sabtu. Tetap dengan mematuhi prokes.
“Jadi kita sudah mulai membuka secara bertahap pasar malam, tetapi pasar malam kita buka bertahap satu minggu hanya tiga hari,” ujarnya
Selain itu kegiatan di masyarakat yang sebelumnya tidak diperbolehkan pada PPKM Mikro tahap ketiga diperbolehkan.
Hanya saja tetap dibatasi maksimal undangan 200 orang dengan durasi waktu lima jam.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta KM 15, Satu Korban Tewas di Tempat
“Kemudian yang selama ini kita hentikan seluruh kegiatan di masyarakat yang di koordinir RT, LPM, kelurahan ini selama ini tidak diperbolehkan, ini sudah kita buka seiring juga dengan kebijakkan nasional bahwa kegiatan sosial masyaralat sudah mulai diperbolehkan,” ujar Zulkifli.
“Kita buka tapi kita samakan dengan kegiatan resepsi pernikahan. Jadi maksimal undangan 200 kemudian maksimal durasi waktu lima jam. Jadi 2 jam kemudian break 1 jam kemudian lanjut perpanjangan 2 jam berikutnya.” Imbuhnya.
Berita Terkait
-
Ngeri! Kecoak Hidup Ditemukan di Usus Pria Ini Setelah Makan di Pasar Malam
-
Mees Hilgers Mampir Pasar Malam untuk Beli Makanan Khas Indonesia
-
Baru Pakai 3 Kali, Sule Pilih Timbun Kolam Renang di Rumah Mewahnya
-
BRI Bagi-Bagi Hadiah di Fin Expo 2024, Simak Syaratnya!
-
Mimpi Manis Bekerja di Proyek Strategis Nasional Yang Berujung Nestapa
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
-
Potret Nadia Raysa Mantan Marselino Ferdinan: IG-nya Diserbu Penggemar Usai Menang Lawan Arab
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
Terkini
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
-
1.202 TPS di Samarinda Siap Dijaga 2.404 Linmas
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Generasi Z hingga Baby Boomers: Isran-Hadi Dominasi Survei Poltracking