SuaraKaltim.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Balikpapan kembali diperpanjang. Pada tahap III ini, ada relaksasi tambahan. Yakni fasilitas umum kolam renang maupun arena bermain waterbom dan pasar malam, diperkenankan dibuka untuk beroperasi kembali.
Namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Perpanjangan PPKM mikro kita yang ketiga untuk tanggal 28 Maret sampai 10 April 2021. Pada intinya perpanjangan ini secara umum sama dengan PPKM perpanjangan kedua yang saat ini masih berlaku sampai 27 Maret berakhir,” ujarnya Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Kamis (25/3/2021) dilansir inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Terkait relaksasi, Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan mengingatkan, jumlah pengunjung maksimal hanya 25 persen dari kapasitas, mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa fasilitas umum diperkenankan buka dengan bertahap.
“Karena kita mengikuti arahan PPKM mikro yang ditetapkan Instruk Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 yaitu kegiatan fasilitas umum itu buka bertahap baru 25 persen, jadi kita mengikuti itu dulu,” kata Zulkifli.
Lalu pasar malam juga akan diperkenankan juga dibuka pada PPKM mikro tahap ketiga. Namun untuk sementara dibatasi dalam sepekan hanya tiga hari yakni Senin, Kamis dan Sabtu. Tetap dengan mematuhi prokes.
“Jadi kita sudah mulai membuka secara bertahap pasar malam, tetapi pasar malam kita buka bertahap satu minggu hanya tiga hari,” ujarnya
Selain itu kegiatan di masyarakat yang sebelumnya tidak diperbolehkan pada PPKM Mikro tahap ketiga diperbolehkan.
Hanya saja tetap dibatasi maksimal undangan 200 orang dengan durasi waktu lima jam.
Baca Juga: Penjelasan MUI Kota Balikpapan Tentang Vaksin Malam Hari Saat Ramadan
“Kemudian yang selama ini kita hentikan seluruh kegiatan di masyarakat yang di koordinir RT, LPM, kelurahan ini selama ini tidak diperbolehkan, ini sudah kita buka seiring juga dengan kebijakkan nasional bahwa kegiatan sosial masyaralat sudah mulai diperbolehkan,” ujar Zulkifli.
“Kita buka tapi kita samakan dengan kegiatan resepsi pernikahan. Jadi maksimal undangan 200 kemudian maksimal durasi waktu lima jam. Jadi 2 jam kemudian break 1 jam kemudian lanjut perpanjangan 2 jam berikutnya.” Imbuhnya.
Berita Terkait
-
Penjelasan MUI Kota Balikpapan Tentang Vaksin Malam Hari Saat Ramadan
-
Kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta KM 15, Satu Korban Tewas di Tempat
-
Warga Kecewa Ada Anggota TNI Perlakukan Warga Dengan Kasar Gegara PPKM
-
Asal Balikpapan, Ini Kisah Women International Master Catur Chelsie Monica
-
Libur Lebaran, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Bakal Dioperasikan Fungsional
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot