SuaraKaltim.id - Penurunan angka kasus Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuat Gubernur Isran Noor gembira. Lantaran itu, dia kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) hingga 5 April 2021.
Sebelumnya, PPKM Mikro yang diberlakukan di Benoa Etam tersebut, sejatinya selesai pada 22 Maret 2021 sesuai dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021.
Namun, Gubernur Isran mengatakan, untuk terus menekan sebaran angka positif Covid-19 perlu perpanjang PPKM Mikro. Lantaran itu, pihaknya memutuskan memperpanjang PPKM Mikro melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 22 Maret 2021.
"Saya sangat bahagia karena kasus Covid-19 terus menurun," katanya seperti dilansir Antara di Kota Samarinda, Minggu (28/3/2021).
Gubernur Isran mengakui penerapan PPKM Mikro cukup efektif dalam menekan penyebaran Virus Corona, selain Pemprov Kaltim juga terus melaksanakan program vaksinasi Covid-19.
"Kebijakan PPKM Mikro tersebut mulai diberlakukan sejak 9 -22 Maret 2021, dan faktanya kebijakan tersebut membawa dampak positif yakni persentase kesembuhan terus meningkat hingga mencapai 92,2 persen," katanya.
Isran sangat berharap, pemberlakuan PPKM Mikro juga meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap Covid-19 sehingga bisa terus ditekan, sementara pasien sembuh dan selesai isolasi mandiri terus bertambah.
Seperti terjadi pada Minggu (28/3/2021), kasus positif bertambah 164 orang, sedangkan kasus sembuh dan selesai isolasi bertambah 366.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kaltim Yudha Pranoto melaporkan pihaknya telah melakukan pendistribusian alat pelindung diri (APD) kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Berau.
Baca Juga: Tepergok di Warung Remang-remang, Sejoli Kelabakan Didatangi Petugas
"Kami juga melaporkan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 Kota Samarinda melakukan pendistribusian APD ke Kecamatan Samarinda Utara di Kelurahan Lempake dan Sempaja Selatan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
Terkini
-
Sekwan Kaltim Disorot, Koordinasi Lemah Dinilai Ganggu Agenda Paripurna
-
Pemprov Kaltim Dorong Transformasi BUMD Jadi PT, DPRD Siap Bahas Usulan Perda
-
PPU Siapkan Pemekaran dan Layanan Dasar di Sekitar IKN, Ajukan 50 Hektare ke Bank Tanah
-
Penyegelan Kantor Maxim Picu Aksi Protes di Kantor Gubernur Kaltim
-
Dua Narapidana Lapas Bontang Dapat Amnesti Presiden Prabowo