SuaraKaltim.id - Sepasang kekasih di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap personel kepolisian Polda Kaltim atas kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 965 gram. Mirisnya, sang pacar sedang hamil.
Informasi yang dihimpun, tersangka yang diamankan berinisial FB (21) dan pacarnya berinisial RN (19). Satu orang tersangka lain berinisial AH (18) juga ditangkap dalam perkara ini.
Mereka ditangkap di Jalan Perumahan Puspita Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, tanggal 4 Februari 2021 lalu.
Kasubdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim AKBP Roni Bonic mengatakan, mereka melakukan pengangkatan terhadap para tersangka setelah pihaknya mendapat informasi dari warga yang menyatakan adanya kepemilikan ganja.
"Informasinya dari warga. Lalu kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka. Satu wanita tidak bisa kami hadirkan lantaran tengah hamil," ujarnya, Senin (29/3/2021).
Ditambahkannya, untuk kronologi penangkapan, awalnya petugas mendapat informasi pengiriman ganja melalui salah satu pengiriman barang ke Samarinda dari Sumatera.
Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap tersangka RH.
"Setelah diinterogasi, RH mengaku kalau barang tersebut milik FB. Lalau dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FB dan kekasihnya RN," ungkap Ronni Bonic.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah mengendarakan ganja dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Baca Juga: Pelajar Selundupkan Ganja ke Lapas Pake Kardus Air, Diupah Rp150 Ribu
Adapun wilayah pemasarannya di seputaran Kota Samarinda.
Usia memberikan keterangan terkait tangkapan tersebut, pihak kepolisian selanjutnya melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dan disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan maupun pengadilan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan, Ardiansyah yang juga hadir di lokasi, mengaku kalau berkas para tersangka sudah diserahkan ke Kejati Kaltim dan tinggal menunggu tahap selanjutnya.
Dan dalam berkas, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berkasnya perkaranya dikirim ke Kejati Kaltim. Kalau sudah rampung nanti langsung diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
-
Pelajar Selundupkan Ganja ke Lapas Pake Kardus Air, Diupah Rp150 Ribu
-
Diupah Rp 150 Ribu, Seorang Siswa Berkali-kali Antar Paket Ganja ke Penjara
-
Pemasok Ganja ke Lapas Pariaman Ternyata Pelajar, Dibayar Rp 150 Ribu
-
Sembunyikan Ganja di Kemaluan, Wanita Ini Berakhir di Kantor Polisi
-
Sudah Dicurigai Petugas, Pengirim Ganja Satu Kilo untuk Napi Langsung Kabur
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Kabut Asap, Gubernur Kalteng Kumpulkan ASN Gelar Apel Penanganan Karhutla
-
Kabut Asap Tebal, Warga di Pangkalan Bun Rasakan Sesak dan Batuk
-
Karhutla Meluas, Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
-
Karhutla Kaltim, Legislator: Jangan Paksa Anak ke Sekolah saat Udara Buruk
-
Bensin Langka, Warga di Berau Rela Antre BBM Eceran