SuaraKaltim.id - Sepasang kekasih di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap personel kepolisian Polda Kaltim atas kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 965 gram. Mirisnya, sang pacar sedang hamil.
Informasi yang dihimpun, tersangka yang diamankan berinisial FB (21) dan pacarnya berinisial RN (19). Satu orang tersangka lain berinisial AH (18) juga ditangkap dalam perkara ini.
Mereka ditangkap di Jalan Perumahan Puspita Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, tanggal 4 Februari 2021 lalu.
Kasubdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim AKBP Roni Bonic mengatakan, mereka melakukan pengangkatan terhadap para tersangka setelah pihaknya mendapat informasi dari warga yang menyatakan adanya kepemilikan ganja.
"Informasinya dari warga. Lalu kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka. Satu wanita tidak bisa kami hadirkan lantaran tengah hamil," ujarnya, Senin (29/3/2021).
Ditambahkannya, untuk kronologi penangkapan, awalnya petugas mendapat informasi pengiriman ganja melalui salah satu pengiriman barang ke Samarinda dari Sumatera.
Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap tersangka RH.
"Setelah diinterogasi, RH mengaku kalau barang tersebut milik FB. Lalau dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FB dan kekasihnya RN," ungkap Ronni Bonic.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah mengendarakan ganja dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Baca Juga: Pelajar Selundupkan Ganja ke Lapas Pake Kardus Air, Diupah Rp150 Ribu
Adapun wilayah pemasarannya di seputaran Kota Samarinda.
Usia memberikan keterangan terkait tangkapan tersebut, pihak kepolisian selanjutnya melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dan disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan maupun pengadilan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan, Ardiansyah yang juga hadir di lokasi, mengaku kalau berkas para tersangka sudah diserahkan ke Kejati Kaltim dan tinggal menunggu tahap selanjutnya.
Dan dalam berkas, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berkasnya perkaranya dikirim ke Kejati Kaltim. Kalau sudah rampung nanti langsung diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
-
Pelajar Selundupkan Ganja ke Lapas Pake Kardus Air, Diupah Rp150 Ribu
-
Diupah Rp 150 Ribu, Seorang Siswa Berkali-kali Antar Paket Ganja ke Penjara
-
Pemasok Ganja ke Lapas Pariaman Ternyata Pelajar, Dibayar Rp 150 Ribu
-
Sembunyikan Ganja di Kemaluan, Wanita Ini Berakhir di Kantor Polisi
-
Sudah Dicurigai Petugas, Pengirim Ganja Satu Kilo untuk Napi Langsung Kabur
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
-
Kapan Pemain Timnas Indonesia Berkumpul Hadapi FIFA Matchday? Ini Jadwalnya
-
Drama Korupsi Haji: Kronologi Gus Yaqut dari Diperiksa KPK Sampai Muncul HP Misterius
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
Terkini
-
Uji Coba di 38 Titik, Samarinda Matangkan Sistem Parkir Berlangganan
-
PPU Hadapi 101 Ton Sampah per Hari, Apa Kunci Penopang Kebersihan IKN?
-
AJI Kritik Pernyataan Rahmad Masud Soal Berita PBB: Hak Jawab atau Dewan Pers
-
Tambang Ilegal di Kukar Tak Kunjung Tuntas, Kades Santan Ulu: Lagu Lama Mas
-
1.453 Pelajar PPU Terima Beasiswa, Disiapkan Jadi SDM Unggul untuk IKN