SuaraKaltim.id - Sepasang kekasih di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap personel kepolisian Polda Kaltim atas kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 965 gram. Mirisnya, sang pacar sedang hamil.
Informasi yang dihimpun, tersangka yang diamankan berinisial FB (21) dan pacarnya berinisial RN (19). Satu orang tersangka lain berinisial AH (18) juga ditangkap dalam perkara ini.
Mereka ditangkap di Jalan Perumahan Puspita Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, tanggal 4 Februari 2021 lalu.
Kasubdit lll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim AKBP Roni Bonic mengatakan, mereka melakukan pengangkatan terhadap para tersangka setelah pihaknya mendapat informasi dari warga yang menyatakan adanya kepemilikan ganja.
"Informasinya dari warga. Lalu kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka. Satu wanita tidak bisa kami hadirkan lantaran tengah hamil," ujarnya, Senin (29/3/2021).
Ditambahkannya, untuk kronologi penangkapan, awalnya petugas mendapat informasi pengiriman ganja melalui salah satu pengiriman barang ke Samarinda dari Sumatera.
Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap tersangka RH.
"Setelah diinterogasi, RH mengaku kalau barang tersebut milik FB. Lalau dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FB dan kekasihnya RN," ungkap Ronni Bonic.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah mengendarakan ganja dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Baca Juga: Pelajar Selundupkan Ganja ke Lapas Pake Kardus Air, Diupah Rp150 Ribu
Adapun wilayah pemasarannya di seputaran Kota Samarinda.
Usia memberikan keterangan terkait tangkapan tersebut, pihak kepolisian selanjutnya melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dan disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan maupun pengadilan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan, Ardiansyah yang juga hadir di lokasi, mengaku kalau berkas para tersangka sudah diserahkan ke Kejati Kaltim dan tinggal menunggu tahap selanjutnya.
Dan dalam berkas, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berkasnya perkaranya dikirim ke Kejati Kaltim. Kalau sudah rampung nanti langsung diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
-
Pelajar Selundupkan Ganja ke Lapas Pake Kardus Air, Diupah Rp150 Ribu
-
Diupah Rp 150 Ribu, Seorang Siswa Berkali-kali Antar Paket Ganja ke Penjara
-
Pemasok Ganja ke Lapas Pariaman Ternyata Pelajar, Dibayar Rp 150 Ribu
-
Sembunyikan Ganja di Kemaluan, Wanita Ini Berakhir di Kantor Polisi
-
Sudah Dicurigai Petugas, Pengirim Ganja Satu Kilo untuk Napi Langsung Kabur
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur