SuaraKaltim.id - Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT merupakan surat yang diperuntukkan kepada pekerja atau pengusaha yang memiliki pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), artinya setiap warga yang mendapatkan SPT diharuskan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, ada sanksi yang telah menanti bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
SPT tahunan adalah perantara bagi para pemilik usaha yang dikategorikan memiliki wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.
Pasalnya membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah kontribusi wajib bagi setiap warga negara. Berikut adalah sanksi jika tidak lapor SPT.
Baca Juga: Nekat Mudik Jelang Lebaran, Siap-siap Sanksi Menanti Pemudik di Daerah
Sanksi tidak lapor SPT
1. Sanksi berupa uang denda seratus ribu rupiah
Sesuai dengan pasal 7 yang menyebutkan bahwa SPT tahunan harus dilaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, pembayaran di luar tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar seratus ribu rupiah
2. Sanksi administrasi berupa bunga 2%
Sesuai dengan pasal nomor 8 dan 9 yang menyebutkan apabila masih terjadi kekurangan saat pembayaran pajak maka diharuskan untuk membayar lunas sebelum SPT disampaikan, jika tidak maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak Online, Terakhir 31 Maret 2021
3. Sanksi pidana
Sanksi pidana akan diterapkan bagi mereka yang terbukti tidak menyampaikan SPT atau isi dari SPT tersebut tidak lengkap dan tidak benar. Sesuai dengan pasal 13 A yang menyebutkan sanksi pidana adalah upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan akan kewajiban membayar pajak.
Hal ini dilakukan karena akan berdampak pada kerugian pendapatan negara.
Fungsi membayar pajak
Berikut adalah fungsi dari membayar pajak:
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi pertama adalah pajak digunakan sebagai alat pemasukan dana ke dalam kas negara yang memiliki fungsi untuk membiayai seluruh jenis pengeluaran yang berhubungan dengan proses pemerintahan. Contohnya: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan yang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Fungsi kedua adalah pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu bagi negara, contohnya: penanaman modal baik berskala dalam negeri maupun luar negeri berupa keringanan pajak.
3. Fungsi Stabilitas
Selanjutnya adalah untuk menekan inflasi uang hasil pembayaran pajak digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga.
4. Fungsi Retribusi Pendapatan
fungsi terakhir yakni uang pajak yang berhasil dikumpulkan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum negara seperti biaya pembangunan yang bertujuan untuk membuka lapangan dan kesempatan kerja bagi masyarakat.
Keuntungan membayar pajak
Selain memiliki fungsi pajak membayar pajak juga akan memberikan keuntungan berupa:
Mendapatkan fasilitas umum dan infrastruktur seperti sekolah, rumah sakit, sekolah, jembatan dan jalan.
Selanjutnya mendapatka fasilitas keamanan dan pertahanan berupa bangungan, perumahan, senjata dan gaji-gaji.
Selain itu keuntungan dari membayar pajak adalah masyarakat akan mendapatkan beberapa subsidi, seperti pendidikan, bahan bakar minyak dan pangan.
Pengembangan fasilitas alat transportasi massa dan lain-lain.
Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
Dana Pemilu
Selain poin-poin di atas kegunaan dari membayar pajak adalah untuk menunjang usaha-usaha yang ada di Indonesia baik dalam skala Mikro, menengah dan Makro dengan tujuan ekonomi di Indonesia terus berkembang.
Karena membayar pajak bersifat wajib, maka akan ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang tidak membayar pajak. Berikut adalah kebijakan-kebijakan yang menyinggung terkait masalah pajak menurut UU KUP.
Itulah informasi lengkap tentang sanksi tidak lapor SPT, diharapkan setelah membaca informasi ini kita bisa lebih sadar lagi akan pentingnya membayar pajak sebagai seorang warga negara yang baik.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Cair! Cara Daftar Bansos Mandiri Lewat HP, Anti Ribet!
-
Australia Bikin RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Jika Dilanggar Dendanya Mencapai Rp500 Miliar
-
Bawakan Berbagai Genre Lagu, DNT Management Gelar Celebrate Zumba Party
-
Suka Konsumsi Kulit Buah Kopi? Ini 3 Manfaat yang Terkandung di Dalamnya
-
Studi Baru: Jalan Kaki 10 Menit Per Jam Bisa Turunkan Tekanan Darah!
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Airpods Pro Gen 1 Berapa dan Spesifikasinya
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian