Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 05 April 2021 | 17:24 WIB
AJI Samarinda menggelar aksi damai. [Ist]

Penjelasan pasal ini dimaksud bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Pasal 8 menyebut wartawan dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlingdungan hukum.

Ketentuan pidana dalam Pasal 18 UU Pers, berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan Pasal 4, maka diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Selain UU Pers, pelaku juga melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: PPKM Berbasis Mikro di Solo Diperbarui, Salat Tarawih Diperbolehkan

Load More