SuaraKaltim.id - Akibat menunggak pajak, aset yang dimiliki 13 wajib pajak senilai Rp 8,957 miliar disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara (Kanwil DJP Kaltimtara) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Penyitaan tersebut dilakukan selama bulan Maret 2021.
Dari 13 wajib pajak yang mangkir menunaikan kewajibannya, disita 9 unit kendaraan roda empat, 4 bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, sejumlah uang dalam rekening giro, dan 1 unit kendaraan roda enam.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang bersangkutan sebelum melakukan penyitaan.
Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,3 Juta Wajib Pajak
“Jika wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak dalam jangka waktu 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran, KPP akan menerbitkan Surat Paksa,” ujarnya seperti dikutip dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Kemudian, surat paksa diserahkan dan dibacakan langsung Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada wajib pajak. Hingga kemudian dalam jangka waktu 2×24 jam sejak surat paksa diterima, wajib pajak harus melunasi utangnya.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 yakni penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Seterusnya, JSPN akan mencari informasi mengenai aset yang dimiliki oleh wajib pajak dan akan dijadikan objek sita melalui surat perintah penyitaan. Langkah selanjutnya, JSPN menyegel atau menyita barang-barang tersebut dengan memberikan berita acara pelaksanaan sita.
Dengan adanya penyitaan tersebut, diharapkan ada efek jera dan detterant effect terhadap wajib pajak sehingga voluntary complianced dapat terwujud. Adapun total tunggakan pajak dari 13 wajib pajak yang disita seluruhnya mencapai Rp 34,475 miliar.
Baca Juga: Tak Bayar Pajak Rp5,5 M, DJP DIY Sandera Direktur Perusahaan Konstruksi
Berita Terkait
-
DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan
-
PPN Bakal Naik 12 Persen, Netizen Singgung Janji Prabowo Tak Ada Kenaikan Pajak Jika Jadi Presiden
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
PPN Bakal Naik 12 Persen, Pengamat: Harus Kembali Disalurkan ke Masyarakat Menengah ke Bawah
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Pengumuman Administrasi Beasiswa Bontang Ditunda, 760 Pendaftar Gugur Berkas
-
Hadir di Kampanye Akbar Rudy-Seno, Hetifah Beri Imbauan: Pastikan Hadir di TPS
-
Sugianto Panala Putra Jawab Tuduhan Nadalsyah: Semua Itu Kebohongan
-
Bawaslu Barito Utara Nyatakan Tidak Ada Unsur Fitnah dalam Kampanye Sugianto Panala Putra
-
ITB dan OIKN Kembangkan Potensi Kreatif Gen Z di PPU dengan Workshop Konten Digital