SuaraKaltim.id - Akibat menunggak pajak, aset yang dimiliki 13 wajib pajak senilai Rp 8,957 miliar disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim dan Kaltara (Kanwil DJP Kaltimtara) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Penyitaan tersebut dilakukan selama bulan Maret 2021.
Dari 13 wajib pajak yang mangkir menunaikan kewajibannya, disita 9 unit kendaraan roda empat, 4 bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, sejumlah uang dalam rekening giro, dan 1 unit kendaraan roda enam.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang bersangkutan sebelum melakukan penyitaan.
“Jika wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak dalam jangka waktu 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran, KPP akan menerbitkan Surat Paksa,” ujarnya seperti dikutip dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Kemudian, surat paksa diserahkan dan dibacakan langsung Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada wajib pajak. Hingga kemudian dalam jangka waktu 2×24 jam sejak surat paksa diterima, wajib pajak harus melunasi utangnya.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 yakni penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Seterusnya, JSPN akan mencari informasi mengenai aset yang dimiliki oleh wajib pajak dan akan dijadikan objek sita melalui surat perintah penyitaan. Langkah selanjutnya, JSPN menyegel atau menyita barang-barang tersebut dengan memberikan berita acara pelaksanaan sita.
Dengan adanya penyitaan tersebut, diharapkan ada efek jera dan detterant effect terhadap wajib pajak sehingga voluntary complianced dapat terwujud. Adapun total tunggakan pajak dari 13 wajib pajak yang disita seluruhnya mencapai Rp 34,475 miliar.
Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,3 Juta Wajib Pajak
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Tak Bisa Diganti Uang Pribadi Gubernur, Kursi Pijat Rudy Mas'ud Bakal Dipindah
-
Pelajar SMK Samarinda Meninggal karena Sepatu Kekecilan, Ibu Ungkap Kronologi
-
Mensos Respons Kasus Siswa SMK Samarinda Meninggal usai Keluhkan Sepatu Sempit
-
Pemprov Kaltim Klarifikasi Perihal Heboh Anggaran Laundry Gubernur Senilai Rp450 Juta
-
Siswa Meninggal Gegara Sepatu Kekecilan, DPRD Samarinda Singgung Pendataan Lemah