SuaraKaltim.id - Seorang kakek berinisial IB (64 tahun) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan karena diketahui memiliki narkoba jenis sabu seberat 18,62 gram. Pelaku mengelak, menyebut barang haram tersebut milik anaknya.
"Itu punya anakku, dia yang jual," kata IB saat diwawancara awak media, ditulis Selasa (6/4/2021) dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com.
Bukan kali pertama IB terjerat kasus narkoba. Dari penjelasan BNN Kota Balikpapan, kakek tersebut barus bebas dari penjara 11 bulan lalu.
IB ditangkap pada 9 Maret 2021 lalu di Jalan Aidil Makmur Kelurahan Baru Ilir, setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Walkot Balikpapan Terpilih Bakal Rombak Manajemen Perusahaan Daerah
IB diamankan bersama barang bukti.
Yakni tiga bungkus sabu yang dikemas dalam plastik bening berukuran sedang.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan Kompol Muhammad Daud menjelaskan, berdasarkan keterangan IB, sabu tersebut bukan miliknya.
Untuk itu petugas BNNK pun tengah melakukan pencarian terhadap pemilik barang haram tersebut.
"Kita sudah kantongi nama seseorang yang masuk DPO ini, dan Insya Allah segera kita tangkap," ungkap Daud saat konferensi pers, Selasa 6 April 2021.
Baca Juga: 80 Persen Masjid di Balikpapan Siap Gelar Salat Tarawih Selama Ramadan
Berdasarkan keterangan, IB hanya memiliki satu bungkus dari tiga bungkus sabu yang diamankan. Sedangkan dua bungkus lainnya dibeberkan IB bahwa barang tersebut milik anaknya, T. Namun sial, karena saat penggeledahan anaknya tidak ada di tempat, maka IB yang diamankan oleh petugas.
Sebelumnya, IB sempat ditahan akibat kasus serupa. Ia menjual barang haram tersebut yang didapatkannya dari seseorang di Samarinda.
"Kalau dulu itu saya memang jualan. Barang itu datang dari Samarinda, anakku yang kenal orangnya," pungkasnya.
Barang haram tersebut pun langsung dimusnahkan oleh tangan IB sendiri dihadapan awak media dengan cara diblender dan dibuang ke toilet.
Atas perbuatannya, IB dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Dog Knows Everything: Kakek, Anjing Pelacak, dan Misteri Pembunuhan
-
Rumah Keluarga Fuji di Padang Disorot, Silsilah Orangtua Jadi Perbincangan
-
Viral Pasangan Bantu Kakek yang Kehabisan Bensin Gegara Tak Punya Uang
-
Kabar Duka dari Fuji, Salah Satu Orang Terkasih Meninggal Dunia
-
Berantas dan Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Pekerja, PTPN III dan BNN Teken MoU
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
-
Potret Nadia Raysa Mantan Marselino Ferdinan: IG-nya Diserbu Penggemar Usai Menang Lawan Arab
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
Terkini
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
-
1.202 TPS di Samarinda Siap Dijaga 2.404 Linmas
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Generasi Z hingga Baby Boomers: Isran-Hadi Dominasi Survei Poltracking