Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Selasa, 06 April 2021 | 13:45 WIB
ilustrasi. Restoran BungaRampai. (Suara.com/LilisVarwati)

SuaraKaltim.id - Bagaimana regulasi jam operasional restoran dan kafe saat Ramadan di Jakarta? Apakah buka bersama (bukber) boleh digelar?

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, saat ini program-program untuk menghadapi bulan puasa tengah disusun bersama PHRI Jakarta.

"Karena kalau buka bersama sebenarnya itu tidak ada masalah, karena memang waktunya juga masih dalam range jam operasional restoran," ujar Gumilar dalam konferensi pers PHRI Jakarta secara virtual, Senin (5/4/2021).

"Sampai saat ini kan masih sampai pukul 21.00 WIB. Jadi kalau buka bersama pukul 18.30 WIB atau 19.00 WIB itu masih memungkinkan untuk dilakukan," tambah dia.

Baca Juga: Bule di Bali Tak Pakai Masker Kena Razia Masker, Didenda Rp 1 Juta

Kendati demikian, Gumilar menegaskan, penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat. Di antaranya dengan pembatasan jumlah orang yang melaksanakan buka puasa bersama.

"Tinggal nanti masalah protokol kesehatannya yang harus diterapkan, betul-betul dijaga. Social distancing harus dijaga, harus tertib tentunya," ucap dia.

Bahkan Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono juga mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkat pembatasan pengunjung restoran.

Harapan dia, jumlah pengunjung kafe dan restoran ditingkatkan oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi 75 persen dari kapasitas restoran.

"Kita harapkan bisa lebih ditingkatkan. Tapi dengan catatan kita tetap mematuhi protokol kesehatan, jangan terlalu padat. Walaupun tidak 100 persen, 75 persen bila dimungkinkan kita mengharapkan itu bisa dilakukan," pungkas Iwantono.

Baca Juga: Menteri Agama Bolehkan Bukber dan Tarawih, Begini Syaratnya

Sumber: Suara.com

Load More