Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Rabu, 07 April 2021 | 20:24 WIB
Polisi saat merilis pengungkapan kasus komplotan pencuri brankas perusahaan di Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Komplotan pencuri brankas perusahaan diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan. Ada tiga tersangka, yakni Muhammad Yusuf (37), Jamal (37), dan Ilyas (41). Ketiganya diketahui mencuri brankas PT Shunli Aneka Food dan PT Halmahera Indoserv.

Aksi komplotan tersebut dilakukan di Balikpapan Timur. Ketiganya diringkus di kawasan Damai sekitar pukul 17.00 wita, Senin (5/4/2021).

Dengan barang bukti tiga unit brankas dan dua peralatan yang digunakan mencuri. Ada juga uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Ketiga tersangka berhasil diamankan petugas pada Senin (5/4/2021) oleh Satreskrim Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Timur.

Baca Juga: Mobil Berasap Ditegur, Baru Saja Menepi Langsung Terbakar di Balikpapan

Komplotan pencuri beraksi sekitar pukul 03.00 wita dini hari, Senin (5/4/2021).

Pihak perusahaan selaku pelapor, menyadari brankas hilang pada hari yang sama. Pada pukul 07.30 wita, di mana ruangan penyimpan brankas dalam kondisi terbuka.

“Setelah memanggil security, pelapor melihat bersama-sama kondisi brankas sudah dalam keadaan terbuka dan rusak dengan nilai uang yang hilang sekitar Rp 133 juta,” kata Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Rengga Puspo Saputro kepada awak media, Rabu (6/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Timur.

“Kami juga masih mencari tiga orang lagi yang merupakan komplotan mereka yang ikut terlibat dalam aksi pencurian, dan mengembangkan apakah masih ada perusahaan lainnya yang dibobol termasuk keterlibatan dari orang dalam perusahaan, ketika aksi mereka dilakukan,” kata Sebril Sesa.

Baca Juga: Perusahaan Singapura Gugat Keluarga Presiden RI Kedua Rp 584 Miliar

Atas tindakan tiga tersangka ini mereka dikenakan pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Diketahui dari salah satu tersangka uang hasil mencuri digunakan untuk membeli sabu dan dibagi-bagi.

“Satu orang dapat Rp 20 juta pak, uangnya juga dibuat beli narkoba,” ucap tersangka.

Load More