Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Jum'at, 09 April 2021 | 14:31 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

SuaraKaltim.id - Jelang Ramadan, sejumlah kebijakan diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Di antaranya, tempat hiburan malam (THM) harus tutup tiga hari sebelum Ramadan.

Kendati demikian, surat edaran terkait kebihakan tersebut masih dalam proses dan menunggu ditandatangani Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto mengatakan, berkas pengajuan penutupan sudah diserahkan dinas teknis kepada Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi. Namun, lantaran Wali Kota Samarinda Andi Harun ke luar daerah, maka surat edaran belum dapat diterbitkan.

"Jadi masih dikoreksi pak wawali. Namun sudah diajukan badan perizinan. Saya juga sudah disampaikan drafnya," ungkap Tejo, Kamis (8/4/2021) dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com.

Baca Juga: Gubsu Edy: Kebiasaan Terjadi Jelang Hari Besar Harga Bahan Pokok Naik

"Semoga besok (Jumat 9 April 2021) sudah bisa ditandatangani pak wali kota.”

Tejo menyebut, wakil wali kota merasa tidak cukup mumpuni mengeluarkan surat edaran kalau tidak ada izin wali kota.

"Karena secara harfiah surat edaran dikeluarkan oleh wali kota. Artinya harus menunggu wali kota," urainya.

Namun begitu, sambung Tejo, jika ada instruksi pak wawali yang menandatangani, maka hal tersebut sah-sah saja.

"Masih dikomunikasikan," pungkasnya.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Kembali Dibuka, Pemkot Samarinda Validasi Data

Load More