SuaraKaltim.id - Melalui Keputusan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kota Balikpapan, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menetapkan Zakat Fitrah tahun ini sebesar Rp 40 ribu.
Sebelumnya, Kemenag Balikpapan telah menggelar rapat bersama instansi terkait dan organisasi Islam membahas besaran Zakat Fitrah tahun ini.
“Kami sudah melakukan rapar bersama dengan beberapa instansi, lembaga dan organisasi islam untuk menentukan kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun ini,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Johan Marpaung, Jumat (9/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Penetapan Rp 40 tersebut, kata Johan, telah disesuaikan dengan dengan nilai harga beras tiga kilogram di Kota Balikpapan yang dikonsumsi setiap hari.
“Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya,” ujarnya
Dia menambahkan, Kewajiban Zakat Fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Sholat tdul Fitri.
Sedang fidyah adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia