SuaraKaltim.id - Untuk memastikan kebijakan larangan mudik terlaksana, pemerintah pusat melarang seluruh moda transportasi beroperasi mulai 6-17 Mei 2021. Termasuk di Kota Balikpapan, di mana terdapat bandara dan pelabuhan.
Pengelola Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan terkait kebijakkan tersebut. Manager PT Angkasa Pura I Balikpapan Barata Singgih mengatakan, akan menyesuaikan semua ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi sejauh ini kami dari pihak bandara tentunya akan terus mengupdate, akan menyesuaikan semua ketentuan dari pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah disini,” kata dia, Jumat (9/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Sebagai informasi, larangan transportasi beroperasi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri .
Barata Singgih menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, juga akan terus memperbaharui informasi terkait kebijakan tersebut. Terutama soal pelaksanaan teknis di lapangan.
“Kami akan terus berkoordinasi menyesuaikan dengan kebijkkan yang harus dijalankan untuk pengoperasian di bandara,” ujarnya
Berapa potensi kerugian? Barata mengatakan, pihaknya masih belum menghitung.
Saat ini, masih menunggu arahan dan kebijakan teknis dan di lapangan. Termasuk juga sosialisasi yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Mengapa Mudik Dilarang?
“Tentunya kami juga Belum bisa memprediksi, belum bisa menghitung apakah ada kerugian dan sebagainya, belum sampai kesana, artinya kami menunggu ,” ujarnya
Apalagi lanjutnya, bukan hanya moda transportasi udara, tapi juga transportasi laut maupun darat. Sehingga dampaknya akan pada semua moda transportasi. Disamping juga kebijakkan tersebut belum diterapkan.
“Kami masih menunggu kepastian dari kebijakkan ini seperti apa tekhnis pelaksaan di lapangan. Ini kan bukan hanya angkasa pura disitu ada regulator,” ujarnya
“Nantinya tentu ada sosialisasi dulu terkait dengan kebijakkan seperti apa nanti implikasinya di lapangan dan apa yang menjadi hak dari pengguna jasa.”
Termasuk lanjutnya untuk pendirian posko di Bandara Sepinggan seperti tahun-tahun sebelumnya ketika hari raya Idul Fitri maupun Natal dan Tahun Baru, karena pihaknya juga masih menunggu arahan dari pusat.
“Kami belum mendapatkan arahan lebih lanjut. Kami walaupun ada kebijakkan dari Pemerintah terkait kebijakkan mudik ini tentunya kami akan mengapdate terus informasi apa yang harus dilaksanakan di bandara,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Dear Warga Kaltim, Waspada Banjir Akibat Potensi Hujan pada 11-20 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Rabu 11 Maret 2026
-
Isran Noor Sebut Lexus Masih Ada, Sentil Alasan Pengadaan Mobil Dinas Baru
-
Gubernur Rudy Mas'ud Minta Maaf Usai Polemik Mobil Dinas Miliaran
-
Kebijakan Ramadan Disorot, Andi Harun Pastikan Usaha Kafe Tetap Bisa Berjalan