SuaraKaltim.id - Untuk memastikan kebijakan larangan mudik terlaksana, pemerintah pusat melarang seluruh moda transportasi beroperasi mulai 6-17 Mei 2021. Termasuk di Kota Balikpapan, di mana terdapat bandara dan pelabuhan.
Pengelola Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan terkait kebijakkan tersebut. Manager PT Angkasa Pura I Balikpapan Barata Singgih mengatakan, akan menyesuaikan semua ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi sejauh ini kami dari pihak bandara tentunya akan terus mengupdate, akan menyesuaikan semua ketentuan dari pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah disini,” kata dia, Jumat (9/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Sebagai informasi, larangan transportasi beroperasi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri .
Barata Singgih menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, juga akan terus memperbaharui informasi terkait kebijakan tersebut. Terutama soal pelaksanaan teknis di lapangan.
“Kami akan terus berkoordinasi menyesuaikan dengan kebijkkan yang harus dijalankan untuk pengoperasian di bandara,” ujarnya
Berapa potensi kerugian? Barata mengatakan, pihaknya masih belum menghitung.
Saat ini, masih menunggu arahan dan kebijakan teknis dan di lapangan. Termasuk juga sosialisasi yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Mengapa Mudik Dilarang?
“Tentunya kami juga Belum bisa memprediksi, belum bisa menghitung apakah ada kerugian dan sebagainya, belum sampai kesana, artinya kami menunggu ,” ujarnya
Apalagi lanjutnya, bukan hanya moda transportasi udara, tapi juga transportasi laut maupun darat. Sehingga dampaknya akan pada semua moda transportasi. Disamping juga kebijakkan tersebut belum diterapkan.
“Kami masih menunggu kepastian dari kebijakkan ini seperti apa tekhnis pelaksaan di lapangan. Ini kan bukan hanya angkasa pura disitu ada regulator,” ujarnya
“Nantinya tentu ada sosialisasi dulu terkait dengan kebijakkan seperti apa nanti implikasinya di lapangan dan apa yang menjadi hak dari pengguna jasa.”
Termasuk lanjutnya untuk pendirian posko di Bandara Sepinggan seperti tahun-tahun sebelumnya ketika hari raya Idul Fitri maupun Natal dan Tahun Baru, karena pihaknya juga masih menunggu arahan dari pusat.
“Kami belum mendapatkan arahan lebih lanjut. Kami walaupun ada kebijakkan dari Pemerintah terkait kebijakkan mudik ini tentunya kami akan mengapdate terus informasi apa yang harus dilaksanakan di bandara,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
CEK FAKTA: Bukan Teguran Megawati, Video Purbaya yang Viral Itu Hasil Editan
-
CEK FAKTA: Waspada! Akun pln-__id Gunakan Nama Presiden Prabowo untuk Menipu Pengguna
-
BK DPRD Kaltim Panggil Anggota Dewan AG, Diduga Langgar Etika di Media Sosial
-
PPU Pacu Akses Air Bersih di Sekitar IKN Lewat Skema Pamsimas Desa
-
Oknum Terduga Pelaku SPK Fiktif di Bontang Ternyata Sudah Dipecat Sejak Mei