SuaraKaltim.id - Untuk memastikan kebijakan larangan mudik terlaksana, pemerintah pusat melarang seluruh moda transportasi beroperasi mulai 6-17 Mei 2021. Termasuk di Kota Balikpapan, di mana terdapat bandara dan pelabuhan.
Pengelola Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan terkait kebijakkan tersebut. Manager PT Angkasa Pura I Balikpapan Barata Singgih mengatakan, akan menyesuaikan semua ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Jadi sejauh ini kami dari pihak bandara tentunya akan terus mengupdate, akan menyesuaikan semua ketentuan dari pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah disini,” kata dia, Jumat (9/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Sebagai informasi, larangan transportasi beroperasi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri .
Barata Singgih menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, juga akan terus memperbaharui informasi terkait kebijakan tersebut. Terutama soal pelaksanaan teknis di lapangan.
“Kami akan terus berkoordinasi menyesuaikan dengan kebijkkan yang harus dijalankan untuk pengoperasian di bandara,” ujarnya
Berapa potensi kerugian? Barata mengatakan, pihaknya masih belum menghitung.
Saat ini, masih menunggu arahan dan kebijakan teknis dan di lapangan. Termasuk juga sosialisasi yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Mengapa Mudik Dilarang?
“Tentunya kami juga Belum bisa memprediksi, belum bisa menghitung apakah ada kerugian dan sebagainya, belum sampai kesana, artinya kami menunggu ,” ujarnya
Apalagi lanjutnya, bukan hanya moda transportasi udara, tapi juga transportasi laut maupun darat. Sehingga dampaknya akan pada semua moda transportasi. Disamping juga kebijakkan tersebut belum diterapkan.
“Kami masih menunggu kepastian dari kebijakkan ini seperti apa tekhnis pelaksaan di lapangan. Ini kan bukan hanya angkasa pura disitu ada regulator,” ujarnya
“Nantinya tentu ada sosialisasi dulu terkait dengan kebijakkan seperti apa nanti implikasinya di lapangan dan apa yang menjadi hak dari pengguna jasa.”
Termasuk lanjutnya untuk pendirian posko di Bandara Sepinggan seperti tahun-tahun sebelumnya ketika hari raya Idul Fitri maupun Natal dan Tahun Baru, karena pihaknya juga masih menunggu arahan dari pusat.
“Kami belum mendapatkan arahan lebih lanjut. Kami walaupun ada kebijakkan dari Pemerintah terkait kebijakkan mudik ini tentunya kami akan mengapdate terus informasi apa yang harus dilaksanakan di bandara,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Kronologi Pengungkapan Pabrik Pil Narkotika di Rumah Kos Samarinda
-
Sudah Kuliah Satu Semester, Status Beasiswa Gratispol Mahasiswa Dicabut
-
Terbongkar Industri Narkoba Jenis Pil 'Iron Man' di Kos-kosan Samarinda
-
Promo Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50 Persen Berakhir Besok
-
5 Mobil Bekas Sekeren Honda Brio di Bawah 50 Juta, Lebih Hemat Biaya Operasional