Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Jum'at, 09 April 2021 | 22:11 WIB
Petugas gabungan saat sosialisasi edaran wali kota Samarinda tentang penutupan tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan, di salah satu THM di Samarinda [Jifran/Suara.com]

SuaraKaltim.id - Seluruh tempat hiburan malam (THM) yang berani buka selama bulan suci Ramadan dikota Samarinda bakal dikenakan sanksi.

Merujuk dari surat edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun per 8 April, seluruh THM akan ditutup sejak 10 April sampai 17 Mei 2021. Dan mulai buka kembali pada 18 Mei 2021.

"Kalau melanggar aturan dikenakan sangsi, Perwali nomor 13 tahun 2021, baik Perda maupun protokol kesehatan,"kata Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto pada, Jumat (9/4/2021).

"Kalau diperintahkan tidak diindahkan akan dicabut ijinya akan tetapi kalau pelanggaran protokol kesehatan dia akan dikenakan sanksi denda. Baik denda perorangan pengunjung maupun denda penguasanya."

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat 6-17 Mei 2021, Sanksi dan Pengecualian

Dalam edaran wali kota juga mengatur tentang tempat hiburan umum (THU). Untuk bioskop, pertunjukan film, dan studio buka pukul 10.00 Wita sampai 22. 00 Wita.

Sementara area bermain, game online hingga warnet boleh buka sejak pukul 10.00 sampai 17.00 Wita.

Sementara kafe tenda buka sejak pukul 17.00 Wita -22.00 Wita, bahkan tak diperbolehkan putar musik.

Gelar Sosialisasi

Guna memastikan seluruh pihak memahami kebijakan tersebut. Pemkot Samarinda menggelar sosialisasi.

Baca Juga: Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idulfitri di Kota Bekasi

Beranjak dari kantor DPMPTSP Kota Samarinda, sejak pukul 20.30 Wita, seluruh petugas langsung menyebar sosialisasikan edaran tersebut.

Tejo mengatakan dalam sosialisasi dibagi menjadi tiga kelompok. Menyasar semua THM dan item lain yang masuk kategori THU. Mulai dari bioskop, hiburan diskotik hingga kafe.

"Sekarang kami sosialisasikan surat edaran itu, mulai besok malam semua harus tutup," imbuhnya.

Tejo berharap semua pelaku usah baik THM maupun THU bisa taati peraturan yang telah diberlakukan. Sementara untuk pengawasan akan dilakukan secara terpadu melibatkan beberapa OPD dibantu satpol PP, unsur TNI dan Polri.

Disinggung mengenai kebijakan bagi pekerja yang dimungkinkan akan menganggur jika dilakukan penutupan pada THM. Tejo mengaku bahwa kebijakan serupa telah berlangsung lama saat Bulan Ramadhan tiba. Bahkan hampir se- Indonesia berlaku sama.

"Tapi jika ada hal yang timbul seperti itu tentu akan kita sampaikan kepada bapak walikota untuk bisa mengambil langkah keputusan yang bijak sana,"tuturnya.

Kontributor : Jifran

Load More