SuaraKaltim.id - Seluruh tempat hiburan malam (THM) yang berani buka selama bulan suci Ramadan dikota Samarinda bakal dikenakan sanksi.
Merujuk dari surat edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun per 8 April, seluruh THM akan ditutup sejak 10 April sampai 17 Mei 2021. Dan mulai buka kembali pada 18 Mei 2021.
"Kalau melanggar aturan dikenakan sangsi, Perwali nomor 13 tahun 2021, baik Perda maupun protokol kesehatan,"kata Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto pada, Jumat (9/4/2021).
"Kalau diperintahkan tidak diindahkan akan dicabut ijinya akan tetapi kalau pelanggaran protokol kesehatan dia akan dikenakan sanksi denda. Baik denda perorangan pengunjung maupun denda penguasanya."
Dalam edaran wali kota juga mengatur tentang tempat hiburan umum (THU). Untuk bioskop, pertunjukan film, dan studio buka pukul 10.00 Wita sampai 22. 00 Wita.
Sementara area bermain, game online hingga warnet boleh buka sejak pukul 10.00 sampai 17.00 Wita.
Sementara kafe tenda buka sejak pukul 17.00 Wita -22.00 Wita, bahkan tak diperbolehkan putar musik.
Gelar Sosialisasi
Guna memastikan seluruh pihak memahami kebijakan tersebut. Pemkot Samarinda menggelar sosialisasi.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat 6-17 Mei 2021, Sanksi dan Pengecualian
Beranjak dari kantor DPMPTSP Kota Samarinda, sejak pukul 20.30 Wita, seluruh petugas langsung menyebar sosialisasikan edaran tersebut.
Tejo mengatakan dalam sosialisasi dibagi menjadi tiga kelompok. Menyasar semua THM dan item lain yang masuk kategori THU. Mulai dari bioskop, hiburan diskotik hingga kafe.
"Sekarang kami sosialisasikan surat edaran itu, mulai besok malam semua harus tutup," imbuhnya.
Tejo berharap semua pelaku usah baik THM maupun THU bisa taati peraturan yang telah diberlakukan. Sementara untuk pengawasan akan dilakukan secara terpadu melibatkan beberapa OPD dibantu satpol PP, unsur TNI dan Polri.
Disinggung mengenai kebijakan bagi pekerja yang dimungkinkan akan menganggur jika dilakukan penutupan pada THM. Tejo mengaku bahwa kebijakan serupa telah berlangsung lama saat Bulan Ramadhan tiba. Bahkan hampir se- Indonesia berlaku sama.
"Tapi jika ada hal yang timbul seperti itu tentu akan kita sampaikan kepada bapak walikota untuk bisa mengambil langkah keputusan yang bijak sana,"tuturnya.
Berita Terkait
-
Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat 6-17 Mei 2021, Sanksi dan Pengecualian
-
Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idulfitri di Kota Bekasi
-
Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadhan
-
Jelang Ramadan, Hypermart Tawarkan Promo Hingga 50 Persen
-
Usai Viral, Penjual Nasi Kuning Mirip Artis Korea Ingin Bahagiakan Orangtua
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
128 Penyuluh Dikerahkan Kukar untuk Kawal Swasembada Pangan IKN
-
Unmul Klarifikasi Mahasiswa dalam Video 'Tunggangi Penyu' Derawan: Bukan Bagian Kegiatan KKN
-
Balikpapan Matangkan Lokasi Dapur MBG di Tiga Kecamatan Prioritas
-
Dukung IKN, Pemkab PPU Targetkan 60 Persen Warga Terlayani Air Bersih
-
Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET