SuaraKaltim.id - Seluruh tempat hiburan malam (THM) yang berani buka selama bulan suci Ramadan dikota Samarinda bakal dikenakan sanksi.
Merujuk dari surat edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun per 8 April, seluruh THM akan ditutup sejak 10 April sampai 17 Mei 2021. Dan mulai buka kembali pada 18 Mei 2021.
"Kalau melanggar aturan dikenakan sangsi, Perwali nomor 13 tahun 2021, baik Perda maupun protokol kesehatan,"kata Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto pada, Jumat (9/4/2021).
"Kalau diperintahkan tidak diindahkan akan dicabut ijinya akan tetapi kalau pelanggaran protokol kesehatan dia akan dikenakan sanksi denda. Baik denda perorangan pengunjung maupun denda penguasanya."
Dalam edaran wali kota juga mengatur tentang tempat hiburan umum (THU). Untuk bioskop, pertunjukan film, dan studio buka pukul 10.00 Wita sampai 22. 00 Wita.
Sementara area bermain, game online hingga warnet boleh buka sejak pukul 10.00 sampai 17.00 Wita.
Sementara kafe tenda buka sejak pukul 17.00 Wita -22.00 Wita, bahkan tak diperbolehkan putar musik.
Gelar Sosialisasi
Guna memastikan seluruh pihak memahami kebijakan tersebut. Pemkot Samarinda menggelar sosialisasi.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat 6-17 Mei 2021, Sanksi dan Pengecualian
Beranjak dari kantor DPMPTSP Kota Samarinda, sejak pukul 20.30 Wita, seluruh petugas langsung menyebar sosialisasikan edaran tersebut.
Tejo mengatakan dalam sosialisasi dibagi menjadi tiga kelompok. Menyasar semua THM dan item lain yang masuk kategori THU. Mulai dari bioskop, hiburan diskotik hingga kafe.
"Sekarang kami sosialisasikan surat edaran itu, mulai besok malam semua harus tutup," imbuhnya.
Tejo berharap semua pelaku usah baik THM maupun THU bisa taati peraturan yang telah diberlakukan. Sementara untuk pengawasan akan dilakukan secara terpadu melibatkan beberapa OPD dibantu satpol PP, unsur TNI dan Polri.
Disinggung mengenai kebijakan bagi pekerja yang dimungkinkan akan menganggur jika dilakukan penutupan pada THM. Tejo mengaku bahwa kebijakan serupa telah berlangsung lama saat Bulan Ramadhan tiba. Bahkan hampir se- Indonesia berlaku sama.
"Tapi jika ada hal yang timbul seperti itu tentu akan kita sampaikan kepada bapak walikota untuk bisa mengambil langkah keputusan yang bijak sana,"tuturnya.
Berita Terkait
-
Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat 6-17 Mei 2021, Sanksi dan Pengecualian
-
Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idulfitri di Kota Bekasi
-
Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadhan
-
Jelang Ramadan, Hypermart Tawarkan Promo Hingga 50 Persen
-
Usai Viral, Penjual Nasi Kuning Mirip Artis Korea Ingin Bahagiakan Orangtua
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia