Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Selasa, 13 April 2021 | 03:00 WIB
GMNI Balikpapan menggelar aksi, menuntut pemerintah membayar ganti rugi lahan warga di KM 23 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. [Inibalikpapan.com]

“Jadi posisi kita sekarang hanya menunggu,” ujarnya.

Kata dia persoalan ganti rugi itu belum tuntas hingga 10 tahun. Dari sebeluimnya ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapanhingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyaty (Kemen PUPR).

“Persoalan kilometer 23 ini memang hampir 10 tahun persoalnnya, perjalanan panjang. Sejak ditanani oleh Pemerintah Provinsi, Pemkot, kembali ke Kementerian PUPR untuk penyelesaian ganti rugi,” ujarnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2021

Load More