SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda menetapkan AD sebagai tersangka pembunuhan Burhanuddin. Kasus tersebut terjadi saat sengketa lahan di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
AD mengaku dendam terhadap korban, ia mengaku sakit hati. Menurut tersangka, korban AD adalah pelaku pembakaran pondok milik Kelompok Tani Empang Jaya.
AD juga mengaku keluarganya pernah diintimidasi korban.
"Saya dendam pada Burhanuddin. Yang jelas Kelompok Tani Empang Jaya bukan penyerobot tanah. Kami sudah lama di sana dan merupakan warga Handil Bakti," jelas tersangka kepada awak media, Rabu( 14/4/2021), dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com.
Menurut tersangka, Kelompok Tani Empang Jaya tak pernah menjual tanah tersebut kepada warga.
"Kami hanya menggarap dan tidak pernah menyerobot tanah warga. Jika ada yang menjual, itu bukan dari kelompok kami. Tapi makelar tanah berinisial FK," kata dia.
AD mengaku menyesali perbuatannya, ia menyatakan siap menjalani proses hukum.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan AD sebagai tersangka tunggal atas kejadian tersebut.
"Yang lainnya tak terbukti ikut serta dalam penyerangan," ucap Kombes Pol Arif, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga: Konflik Berdarah di Palaran Samarinda, Enam Terluka, Satu Meninggal Dunia
Arif juga menyatakan pihaknya masih mendalami kasus sengketa lahan tersebut. Terkait pembakaran pondok Empang Jaya juga masih diselidiki.
“Jika ada yang terbukti terlibat akan kami proses hukum," bebernya.
Dari keterangan polisi, AD menembak warga menggunakan senapan rakitan dari jarak 15 meter. Itu menyebabkan warga terluka karena peluru gotri menancap di tubuh. Senapan itu dibeli dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, seharga Rp 5 juta.
"Senjata rakitan ini kami dapatkan 15 meter dari rumah tersangka yang dikubur untuk menghilangkan barang bukti," jelas Kombes Pol Arif.
Hingga kini aparat dari Mapolresta Samarinda dan Brimob Polda Kaltim masih berjaga di lokasi lahan sengketa. AD saat ini mendekam di sel Mapolresta Samarinda. Atas perbuatannya Anderson dijerat Pasal 340 KUHP 20 tahun penjara dan subsider Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Konflik Berdarah di Palaran Samarinda, Enam Terluka, Satu Meninggal Dunia
-
Polisi Tangkap Pelaku Tambang Ilegal Dekat Pemakaman Covid-19 di Samarinda
-
Viral Sengketa Lahan, Akses Rumah Warga Ciledug Dipagar Beton Pemilik Tanah
-
1400 Personel Polresta Samarinda Divaksin Hari Ini
-
Wagub DKI: di Jakarta Banyak Sengketa Lahan dan Mafia Tanah
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim