SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda menetapkan AD sebagai tersangka pembunuhan Burhanuddin. Kasus tersebut terjadi saat sengketa lahan di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
AD mengaku dendam terhadap korban, ia mengaku sakit hati. Menurut tersangka, korban AD adalah pelaku pembakaran pondok milik Kelompok Tani Empang Jaya.
AD juga mengaku keluarganya pernah diintimidasi korban.
"Saya dendam pada Burhanuddin. Yang jelas Kelompok Tani Empang Jaya bukan penyerobot tanah. Kami sudah lama di sana dan merupakan warga Handil Bakti," jelas tersangka kepada awak media, Rabu( 14/4/2021), dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com.
Menurut tersangka, Kelompok Tani Empang Jaya tak pernah menjual tanah tersebut kepada warga.
"Kami hanya menggarap dan tidak pernah menyerobot tanah warga. Jika ada yang menjual, itu bukan dari kelompok kami. Tapi makelar tanah berinisial FK," kata dia.
AD mengaku menyesali perbuatannya, ia menyatakan siap menjalani proses hukum.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan AD sebagai tersangka tunggal atas kejadian tersebut.
"Yang lainnya tak terbukti ikut serta dalam penyerangan," ucap Kombes Pol Arif, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga: Konflik Berdarah di Palaran Samarinda, Enam Terluka, Satu Meninggal Dunia
Arif juga menyatakan pihaknya masih mendalami kasus sengketa lahan tersebut. Terkait pembakaran pondok Empang Jaya juga masih diselidiki.
“Jika ada yang terbukti terlibat akan kami proses hukum," bebernya.
Dari keterangan polisi, AD menembak warga menggunakan senapan rakitan dari jarak 15 meter. Itu menyebabkan warga terluka karena peluru gotri menancap di tubuh. Senapan itu dibeli dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, seharga Rp 5 juta.
"Senjata rakitan ini kami dapatkan 15 meter dari rumah tersangka yang dikubur untuk menghilangkan barang bukti," jelas Kombes Pol Arif.
Hingga kini aparat dari Mapolresta Samarinda dan Brimob Polda Kaltim masih berjaga di lokasi lahan sengketa. AD saat ini mendekam di sel Mapolresta Samarinda. Atas perbuatannya Anderson dijerat Pasal 340 KUHP 20 tahun penjara dan subsider Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Konflik Berdarah di Palaran Samarinda, Enam Terluka, Satu Meninggal Dunia
-
Polisi Tangkap Pelaku Tambang Ilegal Dekat Pemakaman Covid-19 di Samarinda
-
Viral Sengketa Lahan, Akses Rumah Warga Ciledug Dipagar Beton Pemilik Tanah
-
1400 Personel Polresta Samarinda Divaksin Hari Ini
-
Wagub DKI: di Jakarta Banyak Sengketa Lahan dan Mafia Tanah
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
128 Penyuluh Dikerahkan Kukar untuk Kawal Swasembada Pangan IKN
-
Unmul Klarifikasi Mahasiswa dalam Video 'Tunggangi Penyu' Derawan: Bukan Bagian Kegiatan KKN
-
Balikpapan Matangkan Lokasi Dapur MBG di Tiga Kecamatan Prioritas
-
Dukung IKN, Pemkab PPU Targetkan 60 Persen Warga Terlayani Air Bersih
-
Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET