SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda menetapkan AD sebagai tersangka pembunuhan Burhanuddin. Kasus tersebut terjadi saat sengketa lahan di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
AD mengaku dendam terhadap korban, ia mengaku sakit hati. Menurut tersangka, korban AD adalah pelaku pembakaran pondok milik Kelompok Tani Empang Jaya.
AD juga mengaku keluarganya pernah diintimidasi korban.
"Saya dendam pada Burhanuddin. Yang jelas Kelompok Tani Empang Jaya bukan penyerobot tanah. Kami sudah lama di sana dan merupakan warga Handil Bakti," jelas tersangka kepada awak media, Rabu( 14/4/2021), dilansir dari Presisi.co, jaringan Suara.com.
Menurut tersangka, Kelompok Tani Empang Jaya tak pernah menjual tanah tersebut kepada warga.
"Kami hanya menggarap dan tidak pernah menyerobot tanah warga. Jika ada yang menjual, itu bukan dari kelompok kami. Tapi makelar tanah berinisial FK," kata dia.
AD mengaku menyesali perbuatannya, ia menyatakan siap menjalani proses hukum.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan AD sebagai tersangka tunggal atas kejadian tersebut.
"Yang lainnya tak terbukti ikut serta dalam penyerangan," ucap Kombes Pol Arif, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga: Konflik Berdarah di Palaran Samarinda, Enam Terluka, Satu Meninggal Dunia
Arif juga menyatakan pihaknya masih mendalami kasus sengketa lahan tersebut. Terkait pembakaran pondok Empang Jaya juga masih diselidiki.
“Jika ada yang terbukti terlibat akan kami proses hukum," bebernya.
Dari keterangan polisi, AD menembak warga menggunakan senapan rakitan dari jarak 15 meter. Itu menyebabkan warga terluka karena peluru gotri menancap di tubuh. Senapan itu dibeli dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, seharga Rp 5 juta.
"Senjata rakitan ini kami dapatkan 15 meter dari rumah tersangka yang dikubur untuk menghilangkan barang bukti," jelas Kombes Pol Arif.
Hingga kini aparat dari Mapolresta Samarinda dan Brimob Polda Kaltim masih berjaga di lokasi lahan sengketa. AD saat ini mendekam di sel Mapolresta Samarinda. Atas perbuatannya Anderson dijerat Pasal 340 KUHP 20 tahun penjara dan subsider Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Konflik Berdarah di Palaran Samarinda, Enam Terluka, Satu Meninggal Dunia
-
Polisi Tangkap Pelaku Tambang Ilegal Dekat Pemakaman Covid-19 di Samarinda
-
Viral Sengketa Lahan, Akses Rumah Warga Ciledug Dipagar Beton Pemilik Tanah
-
1400 Personel Polresta Samarinda Divaksin Hari Ini
-
Wagub DKI: di Jakarta Banyak Sengketa Lahan dan Mafia Tanah
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
CEK FAKTA: Benarkah OJK Resmikan Pemutihan Data Pinjol? Ini Penjelasannya!
-
CEK FAKTA: Benarkah Puan Maharani Tak Suka Indonesia Disebut Negara Konoha?
-
Tak Menunggu Pusat, Pemkab PPU Tanggung Sendiri Program MBG di Sekitar IKN
-
Baru Jadi ASN, Sudah Butuh Healing? PPPK Bontang Terciduk Nongkrong
-
Pengamat: Ada yang Salah di Balik Getaran Proyek Terowongan Samarinda