SuaraKaltim.id - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan dua pelaku, diduga penambang batubara ilegal dekat pemakaman Covid-19 di Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kaltim.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan, keduanya bernama Ali Abbas (44 tahun) diduga sebagai pendana dan Hadi Suprapto (39 tahun) sebagai kepala mandor atau pelaksana kegiatan di lapangan.
Yuliansyah memaparkan, pengungkapan kasus tambang ilegal tersebut bermula adanya pemberitaan yang viral di media sosial dan media masa pada Senin 08 Maret, terkait tambang batubara di sekitar pemapakan Covid-19.
"Dari hal itu, unit (Tipiter) Tindak Pidana Tertentu langsung melaksanakan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara)," katanya pada , Jumat (12/03/2021).
Baca Juga: Viral, Ucapkan Ultah ke Istri Pakai Baliho Besar di Depan Mal Samarinda
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 2 unit Excavator merk Caterpillar 320 D warna kuning tahun 2017. Alat ini didapati tepat berada di atas batu bara. Dan batu bara hampir 600 metrik ton.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kompol Yuliansyah, tersangka sudah melakukan kegiatan sejak Januari. Modusnya pematangan lahan.
"Dari Januari kita endus, modus yang digunakan adalah pematangan lahan. Ketika sudah produksi, tersangka tidak bisa lagi mengelak," terangnya.
Lebih lanjut Yuliansyah menjelaskan, dari fakta di lapangan ditemukan sekitar 300 ton berhasil dihauling kan pada sebuah Jeti yang ada di Samarinda.
"Batu itu juga sudah kita sita bersama alat berat, kita sudah tetapkan tersangka terhadap dua orang itu kita langsung lakukan penahanan," terangnya.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Sidak Restoran, Wali Kota Andi Harun Ingin Dongkrak PAD
Kedua pelaku dijerat pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kontributor : Jifran
Berita Terkait
-
Dari Setoran Hingga Tembakan: Polisi di Lingkaran Tambang Ilegal
-
Polisi Tembak Polisi: AKP Dadang Iskandar Diketahui Punya Beberapa Properti dan Mobil
-
Badan Geologi Sebut Tambang Ilegal Tingkatkan Potensi Longsor Lebih Besar di Solok
-
Diduga Terkait Korupsi, Rumah Awang Faroek di Samarinda Digeledah KPK
-
Adian Napitupulu Tantang Bahlil Lahadalia Berantas Tambang Ilegal
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya