SuaraKaltim.id - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan dua pelaku, diduga penambang batubara ilegal dekat pemakaman Covid-19 di Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kaltim.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan, keduanya bernama Ali Abbas (44 tahun) diduga sebagai pendana dan Hadi Suprapto (39 tahun) sebagai kepala mandor atau pelaksana kegiatan di lapangan.
Yuliansyah memaparkan, pengungkapan kasus tambang ilegal tersebut bermula adanya pemberitaan yang viral di media sosial dan media masa pada Senin 08 Maret, terkait tambang batubara di sekitar pemapakan Covid-19.
"Dari hal itu, unit (Tipiter) Tindak Pidana Tertentu langsung melaksanakan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara)," katanya pada , Jumat (12/03/2021).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 2 unit Excavator merk Caterpillar 320 D warna kuning tahun 2017. Alat ini didapati tepat berada di atas batu bara. Dan batu bara hampir 600 metrik ton.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kompol Yuliansyah, tersangka sudah melakukan kegiatan sejak Januari. Modusnya pematangan lahan.
"Dari Januari kita endus, modus yang digunakan adalah pematangan lahan. Ketika sudah produksi, tersangka tidak bisa lagi mengelak," terangnya.
Lebih lanjut Yuliansyah menjelaskan, dari fakta di lapangan ditemukan sekitar 300 ton berhasil dihauling kan pada sebuah Jeti yang ada di Samarinda.
"Batu itu juga sudah kita sita bersama alat berat, kita sudah tetapkan tersangka terhadap dua orang itu kita langsung lakukan penahanan," terangnya.
Baca Juga: Viral, Ucapkan Ultah ke Istri Pakai Baliho Besar di Depan Mal Samarinda
Kedua pelaku dijerat pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kontributor : Jifran
Tag
Berita Terkait
-
Viral, Ucapkan Ultah ke Istri Pakai Baliho Besar di Depan Mal Samarinda
-
Pemkot Samarinda Sidak Restoran, Wali Kota Andi Harun Ingin Dongkrak PAD
-
1400 Personel Polresta Samarinda Divaksin Hari Ini
-
Wali Kota Andi Harun Target TPA Bukit Pinang Dipindahkan Tahun Depan
-
Identitas dan Harapan Baru, Ini Makna Logo Borneo FC Samarinda
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026