SuaraKaltim.id - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan dua pelaku, diduga penambang batubara ilegal dekat pemakaman Covid-19 di Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kaltim.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan, keduanya bernama Ali Abbas (44 tahun) diduga sebagai pendana dan Hadi Suprapto (39 tahun) sebagai kepala mandor atau pelaksana kegiatan di lapangan.
Yuliansyah memaparkan, pengungkapan kasus tambang ilegal tersebut bermula adanya pemberitaan yang viral di media sosial dan media masa pada Senin 08 Maret, terkait tambang batubara di sekitar pemapakan Covid-19.
"Dari hal itu, unit (Tipiter) Tindak Pidana Tertentu langsung melaksanakan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara)," katanya pada , Jumat (12/03/2021).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 2 unit Excavator merk Caterpillar 320 D warna kuning tahun 2017. Alat ini didapati tepat berada di atas batu bara. Dan batu bara hampir 600 metrik ton.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kompol Yuliansyah, tersangka sudah melakukan kegiatan sejak Januari. Modusnya pematangan lahan.
"Dari Januari kita endus, modus yang digunakan adalah pematangan lahan. Ketika sudah produksi, tersangka tidak bisa lagi mengelak," terangnya.
Lebih lanjut Yuliansyah menjelaskan, dari fakta di lapangan ditemukan sekitar 300 ton berhasil dihauling kan pada sebuah Jeti yang ada di Samarinda.
"Batu itu juga sudah kita sita bersama alat berat, kita sudah tetapkan tersangka terhadap dua orang itu kita langsung lakukan penahanan," terangnya.
Baca Juga: Viral, Ucapkan Ultah ke Istri Pakai Baliho Besar di Depan Mal Samarinda
Kedua pelaku dijerat pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kontributor : Jifran
Tag
Berita Terkait
-
Viral, Ucapkan Ultah ke Istri Pakai Baliho Besar di Depan Mal Samarinda
-
Pemkot Samarinda Sidak Restoran, Wali Kota Andi Harun Ingin Dongkrak PAD
-
1400 Personel Polresta Samarinda Divaksin Hari Ini
-
Wali Kota Andi Harun Target TPA Bukit Pinang Dipindahkan Tahun Depan
-
Identitas dan Harapan Baru, Ini Makna Logo Borneo FC Samarinda
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo
-
Kuasa Hukum Supriyadi Tuding Ada Permainan dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kukar
-
Akademisi Soroti Gaya Komunikasi Gubernur Kaltim Batasi Wawancara Isu Sensitif
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS