SuaraKaltim.id - Bagi warga Kutai Kartanegara (Kukar), Pemkab saat ini sedang melakukan pendataan tahap I program Kementerian Koperasi dan UKM. Yakni untuk mendata penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021.Mulai dari jadwal BPUM, dan syarat untuk mendapatkan BPUM juga sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (DiskopUKM) Kukar Tajuddin, saat dihubungi pewarta, belum lama ini.
“Pendataan tahap 1 dimulai pada 15 sampai 20 April 2021, dengan nilai bantuan sebesar Rp1.200.000”, kata Tajuddin, pada Sabtu (17/04/2021), dilansir dari Kaltimtoday.co, jaringan Suara.com
“Pelaksanaan pengusulan calon penerima BPUM sampai November tahun ini, namun dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Untuk pengusaha UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan, pada tahap I pendataan BPUM di Kukar ini menjadi momen yang baik. Sebab mereka merupakan prioritas calon penerima.
Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk teknis pengusulan BPUM 2021. Bagi yang ingin mendaftar, dapat melalui pihak RT setempat.
Adapun kriteria dan persyaratan calon penerima sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima fasilitas kredit pemerintah melalui lembaga perbankan maupun non perbankan.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), melampirkan photocopy sebanyak I lembar. Melampirkan photocopy Kartu Keluarga dan memiliki nomor telepon seluler (no. HP) aktif.
3. Memiliki usaha, dibuktikan dengan melampirkan I rangkap photocopy kepemilikan lembar Izin Usaha Mikro Kecil secara OSS (IUMK-OSs), atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan. Serta melampirkan bukti usaha berupa photo pemilik, photo tempat usaha, dan photo produk yang dihasilkan.
4. Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPljM) bermaterai Rp 10, 000, ditanda tangani oleh Pelaku Usaha calon penerima bantuan.
Tag
Berita Terkait
-
Penerima BPUM Tak Perlu Terburu-buru ke Bank, Diberi Waktu 3 Bulan
-
5,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan, Sindikat Terbongkar dari Penyamaran Polisi
-
Buka eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
-
Perpanjangan SIM Online Sudah Bisa di Samarinda, Kukar, dan Balikpapan
-
Ditangkap Polisi, Penjambret di Kukar Ngaku Bayar Utang dan Sewa PSK
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat
-
Komisi III DPR Minta Kapolres Kukar Minta Maaf Terbuka ke Senator Henock
-
128 Penyuluh Dikerahkan Kukar untuk Kawal Swasembada Pangan IKN
-
Unmul Klarifikasi Mahasiswa dalam Video 'Tunggangi Penyu' Derawan: Bukan Bagian Kegiatan KKN
-
Balikpapan Matangkan Lokasi Dapur MBG di Tiga Kecamatan Prioritas