SuaraKaltim.id - Bagi warga Kutai Kartanegara (Kukar), Pemkab saat ini sedang melakukan pendataan tahap I program Kementerian Koperasi dan UKM. Yakni untuk mendata penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021.Mulai dari jadwal BPUM, dan syarat untuk mendapatkan BPUM juga sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (DiskopUKM) Kukar Tajuddin, saat dihubungi pewarta, belum lama ini.
“Pendataan tahap 1 dimulai pada 15 sampai 20 April 2021, dengan nilai bantuan sebesar Rp1.200.000”, kata Tajuddin, pada Sabtu (17/04/2021), dilansir dari Kaltimtoday.co, jaringan Suara.com
“Pelaksanaan pengusulan calon penerima BPUM sampai November tahun ini, namun dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Untuk pengusaha UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan, pada tahap I pendataan BPUM di Kukar ini menjadi momen yang baik. Sebab mereka merupakan prioritas calon penerima.
Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk teknis pengusulan BPUM 2021. Bagi yang ingin mendaftar, dapat melalui pihak RT setempat.
Adapun kriteria dan persyaratan calon penerima sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima fasilitas kredit pemerintah melalui lembaga perbankan maupun non perbankan.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), melampirkan photocopy sebanyak I lembar. Melampirkan photocopy Kartu Keluarga dan memiliki nomor telepon seluler (no. HP) aktif.
3. Memiliki usaha, dibuktikan dengan melampirkan I rangkap photocopy kepemilikan lembar Izin Usaha Mikro Kecil secara OSS (IUMK-OSs), atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan. Serta melampirkan bukti usaha berupa photo pemilik, photo tempat usaha, dan photo produk yang dihasilkan.
4. Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPljM) bermaterai Rp 10, 000, ditanda tangani oleh Pelaku Usaha calon penerima bantuan.
Tag
Berita Terkait
-
Penerima BPUM Tak Perlu Terburu-buru ke Bank, Diberi Waktu 3 Bulan
-
5,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan, Sindikat Terbongkar dari Penyamaran Polisi
-
Buka eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
-
Perpanjangan SIM Online Sudah Bisa di Samarinda, Kukar, dan Balikpapan
-
Ditangkap Polisi, Penjambret di Kukar Ngaku Bayar Utang dan Sewa PSK
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap