SuaraKaltim.id - Bagi warga Kutai Kartanegara (Kukar), Pemkab saat ini sedang melakukan pendataan tahap I program Kementerian Koperasi dan UKM. Yakni untuk mendata penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021.Mulai dari jadwal BPUM, dan syarat untuk mendapatkan BPUM juga sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (DiskopUKM) Kukar Tajuddin, saat dihubungi pewarta, belum lama ini.
“Pendataan tahap 1 dimulai pada 15 sampai 20 April 2021, dengan nilai bantuan sebesar Rp1.200.000”, kata Tajuddin, pada Sabtu (17/04/2021), dilansir dari Kaltimtoday.co, jaringan Suara.com
“Pelaksanaan pengusulan calon penerima BPUM sampai November tahun ini, namun dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Untuk pengusaha UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan, pada tahap I pendataan BPUM di Kukar ini menjadi momen yang baik. Sebab mereka merupakan prioritas calon penerima.
Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk teknis pengusulan BPUM 2021. Bagi yang ingin mendaftar, dapat melalui pihak RT setempat.
Adapun kriteria dan persyaratan calon penerima sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima fasilitas kredit pemerintah melalui lembaga perbankan maupun non perbankan.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), melampirkan photocopy sebanyak I lembar. Melampirkan photocopy Kartu Keluarga dan memiliki nomor telepon seluler (no. HP) aktif.
3. Memiliki usaha, dibuktikan dengan melampirkan I rangkap photocopy kepemilikan lembar Izin Usaha Mikro Kecil secara OSS (IUMK-OSs), atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan. Serta melampirkan bukti usaha berupa photo pemilik, photo tempat usaha, dan photo produk yang dihasilkan.
4. Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPljM) bermaterai Rp 10, 000, ditanda tangani oleh Pelaku Usaha calon penerima bantuan.
Tag
Berita Terkait
-
Penerima BPUM Tak Perlu Terburu-buru ke Bank, Diberi Waktu 3 Bulan
-
5,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan, Sindikat Terbongkar dari Penyamaran Polisi
-
Buka eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
-
Perpanjangan SIM Online Sudah Bisa di Samarinda, Kukar, dan Balikpapan
-
Ditangkap Polisi, Penjambret di Kukar Ngaku Bayar Utang dan Sewa PSK
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235,4 Triliun
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi