SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengumumkan, surat keterangan negatif Covid-19 baik dari rapid antigen maupun PCR, termasuk GeNose C19, kini hanya berlaku sehari saja.
Hal itu berkaitan dengan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengetatan Keberangkatan.
Ketua Satgas Penanganan Covud-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, telah menerima surat edaran pengetatan keberangkatan tersebut.
“Ada tambahan dari surat edaran Satgas Pusat Nomor 13 Tahun 2021 Pengetatan Keberangkatan,” ujarnya dalam konfrensi pers, Kamis (22/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Uji Coba GeNose C19 di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Harga Rp 40 Ribu
Kebijakan tersebut berlaku sejak hari ini hingga 5 Mei mendatang.
Kemudian setelah lebaran juga akan berlakukan yang sama hingga satu depan. Langkah itu merupakan bagian dari upaya mendeteksi dan pencegahan covid-19.
“Jadi mulai hari ini sampai tanggal 5 Mei dan nanti setelah tanggal 17 Mei satu minggu setelah lebaran rapid antigen atau PCR hanya berlaku satu hari saja,” ujarnya
“Jadi kalau berangkat hari ini, pulangnya dari Jakarta atau Surabaya harus rapid lagi, kalau dulu kan tiga hari dia pulang tiga hari masih bisa pakai hasil rapid test hari ini,”
Dia menambahkan, aturan itu berlaku seluruh Indonesia. Sehingga jika kepergiannya dari Balikpapan telah rapid antigen. Kemudian esoknya akan kembali ke Balikpapan dari Surabaya tetap harus rapid antige.
Baca Juga: AJI Balikpapan Aksi Sematan Pita Putih, Solidaritas untuk Nurhadi Tempo
“Ini sekarang diperketat kalau dia berangkat hari ini, besok dia pulang dia harus rapid antigen lagi. Ini berlaku untuk semua moda transportasi,” ujarnya lagi.
Berita Terkait
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN