SuaraKaltim.id - Setelah mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021, pemerintah kembali merivisi aturan persyaratan bepergian jelang mudik lebaran.
Dalam Adendum Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berisi aturan yang resmi dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Surat tersebut berisi tentang aturan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 sebelum larangan mudik.
Lalu periode H+7 setelah mudik yang berlangsung dari tanggal 6-17 Mei 2021. Sekarang surat itu berisi larangan mudik yang diperpanjang menjadi satu bulan. Mulai dari 22 April hingga 24 Mei 2021.
Ketua DPD Organda Jawa Barat Dida Suprinda menanggapi hal itu dan menilai kebijakan dalam adendum SE baru tersebut merupakan sebuah ambivalen.
Di mana kondisi tersebut tentunya membuat bingung para pelaku usaha jasa transportasi yang semakin memprihatinkan.
"Kami hampir apatis. Jelas saja merugikan untuk kami," jelasnya ketika dihubungi pada Jumat, 23 April 2021, dilansir dari Ayobandung.com, media jaringan Suara.com.
"Yang kami pikirkan adalah ketika dilonggarkan mudik, maka bisa menghidupkan dunia transportasi (darat) dan UMKM yang ada di lapangan," lanjutnya.
Ketua DPD Organda Jabar itu berharap, Pemprov Jabar memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat melakukan tradisi mudik, meskipun hanya dalam satu provinsi saja.
Baca Juga: 9 Jenis Kendaraan yang Tetap Boleh Melintas Selama Periode Larangan Mudik
Sebelumnya, Dida sudah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Meminta agar aturan mudik di wilayah Jawa Barat diberi kelonggaran. Terutama bagi kategori wilayah armada angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Namun sampai dengan saat ini, belum ada tanggapan terkait dari pemimpin Jawa Barat itu. "Belum, belum ada jawaban sama sekali," ungkapnya.
Dida juga menceritakan, aglomerasi pada Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Soreang, serta Kabupaten Bandung Barat, baik dari kabupaten maupun kota sudah saling berinteraksi satu dengan yang lain.
Sehingga dia menganggap penetapan aglomerasi tidak akan berpengaruh jika hanya sebatas dalam wilayah Bandung Raya.
"Kalau wilayahnya ditingkatkan seperti Bandung ke Cirebon atau ke Garut, itu baru terasa dampaknya," jelasnya.
"Bisa lintas wilayah, jadi bisa mendongkrak perekonomian," pungkasnya.
Berita Terkait
-
9 Jenis Kendaraan yang Tetap Boleh Melintas Selama Periode Larangan Mudik
-
Larangan Mudik, Perusahaan Bus di Sukoharjo Ini Pilih Berhenti Beroperasi
-
Larangan Mudik, Asperindo Lampung Prediksi Ada Peningkatan Kiriman Barang
-
Larangan Mudik, Kapal Feri Dumai Express Stop Beroperasi 6 Mei
-
Top 5 SuaraJogja: ABK KRI Nanggala-402 dari Bantul Tinggalkan Istri Hamil
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah