SuaraKaltim.id - Setelah mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021, pemerintah kembali merivisi aturan persyaratan bepergian jelang mudik lebaran.
Dalam Adendum Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berisi aturan yang resmi dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Surat tersebut berisi tentang aturan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 sebelum larangan mudik.
Lalu periode H+7 setelah mudik yang berlangsung dari tanggal 6-17 Mei 2021. Sekarang surat itu berisi larangan mudik yang diperpanjang menjadi satu bulan. Mulai dari 22 April hingga 24 Mei 2021.
Ketua DPD Organda Jawa Barat Dida Suprinda menanggapi hal itu dan menilai kebijakan dalam adendum SE baru tersebut merupakan sebuah ambivalen.
Di mana kondisi tersebut tentunya membuat bingung para pelaku usaha jasa transportasi yang semakin memprihatinkan.
"Kami hampir apatis. Jelas saja merugikan untuk kami," jelasnya ketika dihubungi pada Jumat, 23 April 2021, dilansir dari Ayobandung.com, media jaringan Suara.com.
"Yang kami pikirkan adalah ketika dilonggarkan mudik, maka bisa menghidupkan dunia transportasi (darat) dan UMKM yang ada di lapangan," lanjutnya.
Ketua DPD Organda Jabar itu berharap, Pemprov Jabar memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat melakukan tradisi mudik, meskipun hanya dalam satu provinsi saja.
Baca Juga: 9 Jenis Kendaraan yang Tetap Boleh Melintas Selama Periode Larangan Mudik
Sebelumnya, Dida sudah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Meminta agar aturan mudik di wilayah Jawa Barat diberi kelonggaran. Terutama bagi kategori wilayah armada angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Namun sampai dengan saat ini, belum ada tanggapan terkait dari pemimpin Jawa Barat itu. "Belum, belum ada jawaban sama sekali," ungkapnya.
Dida juga menceritakan, aglomerasi pada Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Soreang, serta Kabupaten Bandung Barat, baik dari kabupaten maupun kota sudah saling berinteraksi satu dengan yang lain.
Sehingga dia menganggap penetapan aglomerasi tidak akan berpengaruh jika hanya sebatas dalam wilayah Bandung Raya.
"Kalau wilayahnya ditingkatkan seperti Bandung ke Cirebon atau ke Garut, itu baru terasa dampaknya," jelasnya.
"Bisa lintas wilayah, jadi bisa mendongkrak perekonomian," pungkasnya.
Berita Terkait
-
9 Jenis Kendaraan yang Tetap Boleh Melintas Selama Periode Larangan Mudik
-
Larangan Mudik, Perusahaan Bus di Sukoharjo Ini Pilih Berhenti Beroperasi
-
Larangan Mudik, Asperindo Lampung Prediksi Ada Peningkatan Kiriman Barang
-
Larangan Mudik, Kapal Feri Dumai Express Stop Beroperasi 6 Mei
-
Top 5 SuaraJogja: ABK KRI Nanggala-402 dari Bantul Tinggalkan Istri Hamil
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Percepat Program MBG, Pemkab Berau Ubah Gedung Lama Jadi Dapur Gizi
-
Perda 1989 Sudah Usang, Pemprov Kaltim Siap Luncurkan Regulasi Sungai Baru
-
Dukung Ekonomi Lokal dan IKN, PPU Perluas Jaringan Internet di Destinasi Wisata
-
Sekolah Rakyat Bontang Bakal Punya Asrama, Klinik, dan Fasilitas Olahraga Lengkap Berstandar FIFA
-
Bendera One Piece Viral, Kapolres Samarinda: Ini Bukan Anime, Ini HUT RI!