SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan pembaruan regulasi guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas di alur sungai, khususnya Sungai Mahakam.
Langkah ini diambil seiring dengan kebutuhan akan regulasi yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan infrastruktur dan aktivitas ekonomi di wilayah sungai.
Salah satu fokus utama revisi adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 yang selama ini menjadi acuan lalu lintas sungai di Mahakam.
Peraturan tersebut dinilai sudah usang dan belum memberikan kepastian mengenai skema pendapatan untuk daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menilai Perda lama terlalu terbatas karena hanya mengatur satu sungai, padahal Kaltim memiliki banyak sungai strategis yang potensial dimanfaatkan.
Hal itu disampaikan Abdulloh, Senin, 4 Agustus 2025.
“Termasuk pemanfaatannya juga, kita mau memberikan lebih luas lagi fungsi Perda ini tentang pengelolaan alur sungai bukan hanya satu sungai saja,” ujar Abdulloh disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia menyebut pendekatan Portofolio Bisnis (Porbisnis) dapat diterapkan untuk menata ulang pengelolaan usaha di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), agar lebih efisien dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
“Kita upayakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dapat dimaksimalkan, bersama Pelindo dan KSOP kita atur tentang tambatnya, penggolongan dan penyelarasan kebijakan pusat,” tuturnya.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Dorong Transformasi BUMD Jadi PT, DPRD Siap Bahas Usulan Perda
Respons positif juga datang dari instansi teknis. Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan bahwa penyesuaian aturan memang dibutuhkan, terutama karena adanya perkembangan infrastruktur besar seperti Jembatan Mahulu yang mempengaruhi lalu lintas kapal.
“Terlebih lagi sekarang dengan Jembatan Mahulu ada perlu ada penyesuaian regulasi terkait jarak labuh dan tambat maupun penggolongan,” tambahnya.
Ia juga mendukung gagasan Pemprov untuk mengevaluasi zona labuh kapal secara menyeluruh demi keamanan dan ketertiban pelayaran.
“Bahkan terkait tumpang tindih kebijakan pusat ataupun daerah itu juga akan diatur, kita di daerah bertugas memastikan kapal itu layak dan aman saat beroperasi, perihal pendapatan daerah itu juga menjadi bagian penting untuk diatur dalam Perda tersebut,” pungkasnya.
Revisi Perda ini diharapkan tak hanya memperjelas kewenangan dan pembagian fungsi antar lembaga, tetapi juga menciptakan mekanisme pengelolaan alur sungai yang terintegrasi dan berkelanjutan di tengah laju pembangunan Kaltim sebagai gerbang utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Publik Waspada Informasi Parsial Terkait Probebaya
-
Tes Urine di Lambung Mangkurat, 42 dari 43 Warga Positif Narkoba
-
Di Ambang Ibu Kota Politik, IKN Fokus Perkuat Mental dan Integritas ASN
-
YJI Kaltim Bentuk Klub Jantung Remaja untuk Cegah Penyakit Sejak Dini
-
Bupati Kutim Warning KPC: Lahan Bekas Tambang Harus Jadi Sumber Ekonomi Baru