SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan pembaruan regulasi guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas di alur sungai, khususnya Sungai Mahakam.
Langkah ini diambil seiring dengan kebutuhan akan regulasi yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan infrastruktur dan aktivitas ekonomi di wilayah sungai.
Salah satu fokus utama revisi adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 yang selama ini menjadi acuan lalu lintas sungai di Mahakam.
Peraturan tersebut dinilai sudah usang dan belum memberikan kepastian mengenai skema pendapatan untuk daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menilai Perda lama terlalu terbatas karena hanya mengatur satu sungai, padahal Kaltim memiliki banyak sungai strategis yang potensial dimanfaatkan.
Hal itu disampaikan Abdulloh, Senin, 4 Agustus 2025.
“Termasuk pemanfaatannya juga, kita mau memberikan lebih luas lagi fungsi Perda ini tentang pengelolaan alur sungai bukan hanya satu sungai saja,” ujar Abdulloh disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia menyebut pendekatan Portofolio Bisnis (Porbisnis) dapat diterapkan untuk menata ulang pengelolaan usaha di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), agar lebih efisien dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
“Kita upayakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dapat dimaksimalkan, bersama Pelindo dan KSOP kita atur tentang tambatnya, penggolongan dan penyelarasan kebijakan pusat,” tuturnya.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Dorong Transformasi BUMD Jadi PT, DPRD Siap Bahas Usulan Perda
Respons positif juga datang dari instansi teknis. Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan bahwa penyesuaian aturan memang dibutuhkan, terutama karena adanya perkembangan infrastruktur besar seperti Jembatan Mahulu yang mempengaruhi lalu lintas kapal.
“Terlebih lagi sekarang dengan Jembatan Mahulu ada perlu ada penyesuaian regulasi terkait jarak labuh dan tambat maupun penggolongan,” tambahnya.
Ia juga mendukung gagasan Pemprov untuk mengevaluasi zona labuh kapal secara menyeluruh demi keamanan dan ketertiban pelayaran.
“Bahkan terkait tumpang tindih kebijakan pusat ataupun daerah itu juga akan diatur, kita di daerah bertugas memastikan kapal itu layak dan aman saat beroperasi, perihal pendapatan daerah itu juga menjadi bagian penting untuk diatur dalam Perda tersebut,” pungkasnya.
Revisi Perda ini diharapkan tak hanya memperjelas kewenangan dan pembagian fungsi antar lembaga, tetapi juga menciptakan mekanisme pengelolaan alur sungai yang terintegrasi dan berkelanjutan di tengah laju pembangunan Kaltim sebagai gerbang utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Percepat Program MBG, Pemkab Berau Ubah Gedung Lama Jadi Dapur Gizi
-
Perda 1989 Sudah Usang, Pemprov Kaltim Siap Luncurkan Regulasi Sungai Baru
-
Dukung Ekonomi Lokal dan IKN, PPU Perluas Jaringan Internet di Destinasi Wisata
-
Sekolah Rakyat Bontang Bakal Punya Asrama, Klinik, dan Fasilitas Olahraga Lengkap Berstandar FIFA
-
Bendera One Piece Viral, Kapolres Samarinda: Ini Bukan Anime, Ini HUT RI!