SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan pembaruan regulasi guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas di alur sungai, khususnya Sungai Mahakam.
Langkah ini diambil seiring dengan kebutuhan akan regulasi yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan infrastruktur dan aktivitas ekonomi di wilayah sungai.
Salah satu fokus utama revisi adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 yang selama ini menjadi acuan lalu lintas sungai di Mahakam.
Peraturan tersebut dinilai sudah usang dan belum memberikan kepastian mengenai skema pendapatan untuk daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menilai Perda lama terlalu terbatas karena hanya mengatur satu sungai, padahal Kaltim memiliki banyak sungai strategis yang potensial dimanfaatkan.
Hal itu disampaikan Abdulloh, Senin, 4 Agustus 2025.
“Termasuk pemanfaatannya juga, kita mau memberikan lebih luas lagi fungsi Perda ini tentang pengelolaan alur sungai bukan hanya satu sungai saja,” ujar Abdulloh disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia menyebut pendekatan Portofolio Bisnis (Porbisnis) dapat diterapkan untuk menata ulang pengelolaan usaha di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), agar lebih efisien dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
“Kita upayakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dapat dimaksimalkan, bersama Pelindo dan KSOP kita atur tentang tambatnya, penggolongan dan penyelarasan kebijakan pusat,” tuturnya.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Dorong Transformasi BUMD Jadi PT, DPRD Siap Bahas Usulan Perda
Respons positif juga datang dari instansi teknis. Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan bahwa penyesuaian aturan memang dibutuhkan, terutama karena adanya perkembangan infrastruktur besar seperti Jembatan Mahulu yang mempengaruhi lalu lintas kapal.
“Terlebih lagi sekarang dengan Jembatan Mahulu ada perlu ada penyesuaian regulasi terkait jarak labuh dan tambat maupun penggolongan,” tambahnya.
Ia juga mendukung gagasan Pemprov untuk mengevaluasi zona labuh kapal secara menyeluruh demi keamanan dan ketertiban pelayaran.
“Bahkan terkait tumpang tindih kebijakan pusat ataupun daerah itu juga akan diatur, kita di daerah bertugas memastikan kapal itu layak dan aman saat beroperasi, perihal pendapatan daerah itu juga menjadi bagian penting untuk diatur dalam Perda tersebut,” pungkasnya.
Revisi Perda ini diharapkan tak hanya memperjelas kewenangan dan pembagian fungsi antar lembaga, tetapi juga menciptakan mekanisme pengelolaan alur sungai yang terintegrasi dan berkelanjutan di tengah laju pembangunan Kaltim sebagai gerbang utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri