SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan pembaruan regulasi guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas di alur sungai, khususnya Sungai Mahakam.
Langkah ini diambil seiring dengan kebutuhan akan regulasi yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan infrastruktur dan aktivitas ekonomi di wilayah sungai.
Salah satu fokus utama revisi adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 yang selama ini menjadi acuan lalu lintas sungai di Mahakam.
Peraturan tersebut dinilai sudah usang dan belum memberikan kepastian mengenai skema pendapatan untuk daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menilai Perda lama terlalu terbatas karena hanya mengatur satu sungai, padahal Kaltim memiliki banyak sungai strategis yang potensial dimanfaatkan.
Hal itu disampaikan Abdulloh, Senin, 4 Agustus 2025.
“Termasuk pemanfaatannya juga, kita mau memberikan lebih luas lagi fungsi Perda ini tentang pengelolaan alur sungai bukan hanya satu sungai saja,” ujar Abdulloh disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia menyebut pendekatan Portofolio Bisnis (Porbisnis) dapat diterapkan untuk menata ulang pengelolaan usaha di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), agar lebih efisien dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
“Kita upayakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dapat dimaksimalkan, bersama Pelindo dan KSOP kita atur tentang tambatnya, penggolongan dan penyelarasan kebijakan pusat,” tuturnya.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Dorong Transformasi BUMD Jadi PT, DPRD Siap Bahas Usulan Perda
Respons positif juga datang dari instansi teknis. Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan bahwa penyesuaian aturan memang dibutuhkan, terutama karena adanya perkembangan infrastruktur besar seperti Jembatan Mahulu yang mempengaruhi lalu lintas kapal.
“Terlebih lagi sekarang dengan Jembatan Mahulu ada perlu ada penyesuaian regulasi terkait jarak labuh dan tambat maupun penggolongan,” tambahnya.
Ia juga mendukung gagasan Pemprov untuk mengevaluasi zona labuh kapal secara menyeluruh demi keamanan dan ketertiban pelayaran.
“Bahkan terkait tumpang tindih kebijakan pusat ataupun daerah itu juga akan diatur, kita di daerah bertugas memastikan kapal itu layak dan aman saat beroperasi, perihal pendapatan daerah itu juga menjadi bagian penting untuk diatur dalam Perda tersebut,” pungkasnya.
Revisi Perda ini diharapkan tak hanya memperjelas kewenangan dan pembagian fungsi antar lembaga, tetapi juga menciptakan mekanisme pengelolaan alur sungai yang terintegrasi dan berkelanjutan di tengah laju pembangunan Kaltim sebagai gerbang utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim di Tengah Efisiensi, Prabowo: Kita Selidiki Semua
-
Kritik Tajam Prabowo soal Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8 M: Mobil Presiden Rp1 Miliar
-
Penumpang Arus Balik di Terminal Samarinda Melonjak Dibanding Arus Mudik
-
BRILink Rieche Endah Jadi Bukti Komitmen BRI untuk Dorong Inklusi Keuangan
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda