SuaraKaltim.id - Aktivitas bongkar muat batu bara antar kapal atau Ship to Ship (STS) di perairan Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menilai kegiatan ini sebagai salah satu sumber pencemaran lingkungan yang luput dari pengaturan spesifik dalam regulasi yang ada, dan karena itu memerlukan pengawasan ekstra.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah, di Samarinda, Senin, 4 Agustus 2025.
"Dari keseluruhan tahapan kegiatan batu bara, aktivitas di perairan, khususnya saat STS, dan pembersihan tongkang, memiliki kontribusi terhadap pencemaran," ujarnya disadur dari ANTARA, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia menyoroti polusi debu batu bara sebagai persoalan utama dalam kegiatan transfer antar kapal tersebut.
Masalah paling mencolok terjadi saat batu bara dipindahkan dari tongkang ke kapal induk menggunakan grab crane, di mana ketinggian alat dan celah antara kedua kapal rawan menjadi titik tumpahan dan pelepasan debu ke perairan.
Guna menekan dampak negatif, DLH menyarankan perusahaan tambang menggunakan teknologi penyemprot di area pemuatan.
"Selain itu, perlu dipastikan alat angkut tertutup rapat dan celah antara tongkang dengan kapal induk ditutup dengan lapisan pelindung untuk mencegah material jatuh ke laut," jelasnya.
Tidak hanya STS, DLH Kaltim juga menolak praktik pembersihan sisa batu bara dari tongkang dengan cara memindahkannya ke kapal lebih kecil.
Baca Juga: Penyegelan Kantor Maxim Picu Aksi Protes di Kantor Gubernur Kaltim
Rudiansyah menyebut metode tersebut tidak sesuai dengan aturan pengelolaan limbah, dan berpotensi menjadi celah penyimpangan yang menimbulkan pencemaran tambahan.
"Kami memandang sisa batu bara itu bukan limbah dalam pengertian yang dimaksud undang-undang, sehingga metode pembersihannya pun harus ditangani secara khusus oleh perusahaan, bukan dibuang atau dipindahkan sembarangan," tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa DLH Kaltim sejak 2013 tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas semacam itu, sebagai bentuk konsistensi terhadap perlindungan lingkungan laut.
Persoalan makin kompleks karena payung hukum yang ada dinilai belum mencakup seluruh rantai logistik batu bara, terutama di wilayah laut.
Rudiansyah menyoroti bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2012 belum secara spesifik mengatur aktivitas pengangkutan hingga STS.
Regulasi itu, lanjutnya, hanya mengatur kegiatan di wilayah tambang dan reklamasi, padahal aktivitas seperti STS kerap terjadi di luar konsesi tambang—area yang minim pengawasan formal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit
-
Duel Tensi Tinggi Persija vs Persib, Polresta Samarinda Kerahkan Ratusan Personel
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen