SuaraKaltim.id - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menegaskan bahwa kehadiran anggota dewan dalam rapat secara daring masih dalam batas yang dibolehkan, selama memenuhi kondisi tertentu.
Hal ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap kehadiran fisik anggota dewan dalam rapat-rapat penting seperti paripurna.
“Contohnya dari PDIP masih menjalankan munas, jadi beberapa hadir secara daring. Dalam tata tertib, itu diperbolehkan dalam kondisi tertentu,” jelas Subandi, Senin, 4 Agustus 2025, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Menurutnya, kehadiran melalui Zoom atau platform virtual lainnya merupakan bentuk adaptasi yang bisa diterima, terutama jika disebabkan oleh kegiatan resmi partai politik atau kendala teknis lainnya.
Namun, ia menekankan bahwa hal itu tidak boleh mengganggu terpenuhinya kuorum dalam forum resmi.
Subandi mengingatkan bahwa rapat paripurna tetap harus memenuhi jumlah kehadiran minimum.
Bila kuorum tidak tercapai, maka rapat tidak bisa sembarangan dilanjutkan.
“Kalau sampai tiga kali skorsing tidak kuorum, maka paripurna tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Di sisi lain, BK DPRD Kaltim juga tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap disiplin kehadiran anggota.
Baca Juga: DPRD Kaltim: Pembiayaan IKN Masih Aman, Komitmen Pusat Tetap Jalan
Peringatan resmi akan dijatuhkan jika seorang anggota dewan melakukan ketidakhadiran berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima.
“Aturan ini sudah disahkan dua bulan lalu. Jika anggota enam kali absen berturut-turut tanpa keterangan, kami akan menyurati dan menyampaikan ke fraksinya masing-masing,” ujarnya.
Menurut Subandi, aturan tersebut adalah bentuk komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga integritas dan tanggung jawab anggota terhadap tugas-tugas legislasi dan pengawasan.
“Kita menekankan bahwa BK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pelanggaran etika maupun tata tertib yang dilakukan oleh anggota dewan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas