SuaraKaltim.id - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menegaskan bahwa kehadiran anggota dewan dalam rapat secara daring masih dalam batas yang dibolehkan, selama memenuhi kondisi tertentu.
Hal ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap kehadiran fisik anggota dewan dalam rapat-rapat penting seperti paripurna.
“Contohnya dari PDIP masih menjalankan munas, jadi beberapa hadir secara daring. Dalam tata tertib, itu diperbolehkan dalam kondisi tertentu,” jelas Subandi, Senin, 4 Agustus 2025, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Menurutnya, kehadiran melalui Zoom atau platform virtual lainnya merupakan bentuk adaptasi yang bisa diterima, terutama jika disebabkan oleh kegiatan resmi partai politik atau kendala teknis lainnya.
Namun, ia menekankan bahwa hal itu tidak boleh mengganggu terpenuhinya kuorum dalam forum resmi.
Subandi mengingatkan bahwa rapat paripurna tetap harus memenuhi jumlah kehadiran minimum.
Bila kuorum tidak tercapai, maka rapat tidak bisa sembarangan dilanjutkan.
“Kalau sampai tiga kali skorsing tidak kuorum, maka paripurna tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Di sisi lain, BK DPRD Kaltim juga tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap disiplin kehadiran anggota.
Baca Juga: DPRD Kaltim: Pembiayaan IKN Masih Aman, Komitmen Pusat Tetap Jalan
Peringatan resmi akan dijatuhkan jika seorang anggota dewan melakukan ketidakhadiran berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima.
“Aturan ini sudah disahkan dua bulan lalu. Jika anggota enam kali absen berturut-turut tanpa keterangan, kami akan menyurati dan menyampaikan ke fraksinya masing-masing,” ujarnya.
Menurut Subandi, aturan tersebut adalah bentuk komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga integritas dan tanggung jawab anggota terhadap tugas-tugas legislasi dan pengawasan.
“Kita menekankan bahwa BK memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti pelanggaran etika maupun tata tertib yang dilakukan oleh anggota dewan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi