Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Kamis, 29 April 2021 | 13:09 WIB
ilustrasi. Wali Kota Samarinda Andi Harun saat audiensi dengan PDAM Tirta Kencana, di Samarinda. [Dok. Diskominfo Samarinda]

"Kami sudah lapor polisi. Kerugian klien saya memang kecil nilainya. Tapi kami menduga hal yang sama banyak terjadi di masyarakat. Dengan laporan ini saya harap bisa jadi pemicu masyarakat lebih banyak melapor," ungkapnya.

Terpisah, Direktur PDAM Tirta Kencana Samarinda Noor Wahid Hasyim mengatakan, alasan meteran air tak dipasang karena petugas pencatat meter sudah survei ke lokasi.

“Tidak ditemukan rumahnya. Begitu dikonfirmasi ke pemiliknya enggak ada juga. Bagaimana kami mau memberi tahu?” ucap Wahid, Rabu (28/4/2021), saat diwawancara pewarta, dilansir dari Presisi.co.

Wahid juga menjelaskan terkait meteran tersebut dipasang ke pelanggan baru.

Baca Juga: Kuburan Babi Ngepet di Sawangan Depok Dibongkar, Bangkainya Diamankan

Sebab, kata Wahid, dua pelanggan tersebut tak membayar kewajiban abonemen atau beban meter kepada PDAM.

Terhitung sejak 2012, total biaya abonemen yang harus dibayar berkisar Rp 900 ribu. “Ditambah perjanjian dalam kontrak selama tiga bulan tidak memenuhi kewajiban, maka PDAM berkewajiban memutus. Itu ada di kontrak," jelasnya.

Wahid juga menjelaskan, proses pengalihan melalui proses panjang, survey lapangan juga dilakukan.

“Jadi tidak serta merta kami berikan ke pelanggan lain,” tutur Wahid.

Meteran dialihkan ke pelanggan baru, sejalan dengan banyaknya permohonan pemasangan dari pelanggan baru.

Baca Juga: Dua Polisi Balap Liar di Jalanan Umum, Endingnya Bikin Warga Apes

Kendati demikian, kebijakan PDAM sebagai dasar menekan piutang.  Serta proses pindah tangan itu pun dengan catatan pelanggan baru membayar tunggakan dari pelanggan yang tidak aktif.

Load More