Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Kamis, 29 April 2021 | 13:09 WIB
ilustrasi. Wali Kota Samarinda Andi Harun saat audiensi dengan PDAM Tirta Kencana, di Samarinda. [Dok. Diskominfo Samarinda]

Terhitung sejak 2012, total biaya abonemen yang harus dibayar berkisar Rp 900 ribu. “Ditambah perjanjian dalam kontrak selama tiga bulan tidak memenuhi kewajiban, maka PDAM berkewajiban memutus. Itu ada di kontrak," jelasnya.

Wahid juga menjelaskan, proses pengalihan melalui proses panjang, survey lapangan juga dilakukan.

“Jadi tidak serta merta kami berikan ke pelanggan lain,” tutur Wahid.

Meteran dialihkan ke pelanggan baru, sejalan dengan banyaknya permohonan pemasangan dari pelanggan baru.

Baca Juga: Kuburan Babi Ngepet di Sawangan Depok Dibongkar, Bangkainya Diamankan

Kendati demikian, kebijakan PDAM sebagai dasar menekan piutang.  Serta proses pindah tangan itu pun dengan catatan pelanggan baru membayar tunggakan dari pelanggan yang tidak aktif.

"Itu sudah ada diatur dalam kontrak. Makanya dalam kontrak itu pelanggan membayarkan abonemen tersebut. Jika tidak dibayarkan, kami berhak memindahtangankan meteran air itu," tegasnya.

Perihal laporan penggelapan yang dilayangkan kepadanya, Wahid menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian.

"Jika nanti dipanggil, saya pasti urus itu. Bahkan sudah diselidiki oleh penyidik," pungkasnya.

Baca Juga: Dua Polisi Balap Liar di Jalanan Umum, Endingnya Bikin Warga Apes

Load More