SuaraKaltim.id - Datasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Munarman pada Selasa (27/4/2021) sore. Mantan dari Sekretaris Umum dari FPI atau Front Pembela Islam tersebut ditangkap dalam Perumahan Modern Hills di Cinangka, kota Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman tertangkap dengan dugaan kasus menggerakan orang untuk tindak pidana terorisme. Secara sengaja bermufakat jahat guna melakukan tindak pidana yakni terorisme dan menyembunyikan tentang informasi atas tindakan terorisme.
Dari informasi yang dihimpun, Munarman ditangkap, sebelum ditangkap sudah berstatus sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Munarman sendiri sudah siap melakukan gugatan praperadilan.
Penangkapan terhadap Munarman berdasarkan Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan juga menambahkan.
Pada Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme, berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama empat belas hari.
Dalam Pasal 28 (2) telah menyebutkan apabila jangka waktu atas penangkapan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak cukup, maka penyidik bisa mengajukan permohonan untuk perpanjangan penangkapan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Hal itu disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang area hukumnya mencakup tempat kedudukan dari penyidik.
"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Ramadhan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris: Muncul Sejumlah Kekhawatiran
Setelah penangkapan, Munarman ditempatkan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya pada pukul 19.30 WIB.
Dengan mengenakan baju koko warna putih, sarung loreng dan kedua matanya ditutup kain hitam dengan borgol di tangannya.
Penangkapan Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat di tiga kota. Ramadhan menyebut di Universitas Islam Negeri Jakarta, Makassar, dan Medan.
"Baiat di Makassar yang ISIS," kata Ramadhan.
Setelah penangkapan, bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan turut digeledah aparat.
Dalam penggeledahan, polisi mengatakan telah menemukan bahan baku peledak TATP (triaceton triperoxide) atau sering disebut The Mother of Satan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris: Muncul Sejumlah Kekhawatiran
-
Wakil Rektor: Munarman Baiat di Masjid dan Hotel UIN Jakarta Tahun 2014
-
KKB Papua Teroris, Mahfud MD: Banyak Tokoh Papua Bilang KKB Membunuh
-
Viral Video Sebut Munarman Masuk Hotel Bersama Perempuan Bernama Lily Sofia
-
Resmi! Pemerintah Indonesia Labeli TPNPB Sebagai Kelompok Teroris
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun