SuaraKaltim.id - Datasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Munarman pada Selasa (27/4/2021) sore. Mantan dari Sekretaris Umum dari FPI atau Front Pembela Islam tersebut ditangkap dalam Perumahan Modern Hills di Cinangka, kota Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman tertangkap dengan dugaan kasus menggerakan orang untuk tindak pidana terorisme. Secara sengaja bermufakat jahat guna melakukan tindak pidana yakni terorisme dan menyembunyikan tentang informasi atas tindakan terorisme.
Dari informasi yang dihimpun, Munarman ditangkap, sebelum ditangkap sudah berstatus sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Munarman sendiri sudah siap melakukan gugatan praperadilan.
Penangkapan terhadap Munarman berdasarkan Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan juga menambahkan.
Pada Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme, berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama empat belas hari.
Dalam Pasal 28 (2) telah menyebutkan apabila jangka waktu atas penangkapan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak cukup, maka penyidik bisa mengajukan permohonan untuk perpanjangan penangkapan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Hal itu disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang area hukumnya mencakup tempat kedudukan dari penyidik.
"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Ramadhan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris: Muncul Sejumlah Kekhawatiran
Setelah penangkapan, Munarman ditempatkan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya pada pukul 19.30 WIB.
Dengan mengenakan baju koko warna putih, sarung loreng dan kedua matanya ditutup kain hitam dengan borgol di tangannya.
Penangkapan Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat di tiga kota. Ramadhan menyebut di Universitas Islam Negeri Jakarta, Makassar, dan Medan.
"Baiat di Makassar yang ISIS," kata Ramadhan.
Setelah penangkapan, bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan turut digeledah aparat.
Dalam penggeledahan, polisi mengatakan telah menemukan bahan baku peledak TATP (triaceton triperoxide) atau sering disebut The Mother of Satan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris: Muncul Sejumlah Kekhawatiran
-
Wakil Rektor: Munarman Baiat di Masjid dan Hotel UIN Jakarta Tahun 2014
-
KKB Papua Teroris, Mahfud MD: Banyak Tokoh Papua Bilang KKB Membunuh
-
Viral Video Sebut Munarman Masuk Hotel Bersama Perempuan Bernama Lily Sofia
-
Resmi! Pemerintah Indonesia Labeli TPNPB Sebagai Kelompok Teroris
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
-
BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
-
Pemerintah Pusat Suntik Rp 100 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Sekitar IKN
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
-
7.904 Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Gratispol Tahap Pertama