SuaraKaltim.id - Datasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Munarman pada Selasa (27/4/2021) sore. Mantan dari Sekretaris Umum dari FPI atau Front Pembela Islam tersebut ditangkap dalam Perumahan Modern Hills di Cinangka, kota Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman tertangkap dengan dugaan kasus menggerakan orang untuk tindak pidana terorisme. Secara sengaja bermufakat jahat guna melakukan tindak pidana yakni terorisme dan menyembunyikan tentang informasi atas tindakan terorisme.
Dari informasi yang dihimpun, Munarman ditangkap, sebelum ditangkap sudah berstatus sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Munarman sendiri sudah siap melakukan gugatan praperadilan.
Penangkapan terhadap Munarman berdasarkan Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan juga menambahkan.
Pada Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme, berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama empat belas hari.
Dalam Pasal 28 (2) telah menyebutkan apabila jangka waktu atas penangkapan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak cukup, maka penyidik bisa mengajukan permohonan untuk perpanjangan penangkapan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Hal itu disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang area hukumnya mencakup tempat kedudukan dari penyidik.
"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Ramadhan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris: Muncul Sejumlah Kekhawatiran
Setelah penangkapan, Munarman ditempatkan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya pada pukul 19.30 WIB.
Dengan mengenakan baju koko warna putih, sarung loreng dan kedua matanya ditutup kain hitam dengan borgol di tangannya.
Penangkapan Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat di tiga kota. Ramadhan menyebut di Universitas Islam Negeri Jakarta, Makassar, dan Medan.
"Baiat di Makassar yang ISIS," kata Ramadhan.
Setelah penangkapan, bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan turut digeledah aparat.
Dalam penggeledahan, polisi mengatakan telah menemukan bahan baku peledak TATP (triaceton triperoxide) atau sering disebut The Mother of Satan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris: Muncul Sejumlah Kekhawatiran
-
Wakil Rektor: Munarman Baiat di Masjid dan Hotel UIN Jakarta Tahun 2014
-
KKB Papua Teroris, Mahfud MD: Banyak Tokoh Papua Bilang KKB Membunuh
-
Viral Video Sebut Munarman Masuk Hotel Bersama Perempuan Bernama Lily Sofia
-
Resmi! Pemerintah Indonesia Labeli TPNPB Sebagai Kelompok Teroris
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi