SuaraKaltim.id - Datasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Munarman pada Selasa (27/4/2021) sore. Mantan dari Sekretaris Umum dari FPI atau Front Pembela Islam tersebut ditangkap dalam Perumahan Modern Hills di Cinangka, kota Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman tertangkap dengan dugaan kasus menggerakan orang untuk tindak pidana terorisme. Secara sengaja bermufakat jahat guna melakukan tindak pidana yakni terorisme dan menyembunyikan tentang informasi atas tindakan terorisme.
Dari informasi yang dihimpun, Munarman ditangkap, sebelum ditangkap sudah berstatus sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Munarman sendiri sudah siap melakukan gugatan praperadilan.
Penangkapan terhadap Munarman berdasarkan Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan juga menambahkan.
Pada Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme, berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama empat belas hari.
Dalam Pasal 28 (2) telah menyebutkan apabila jangka waktu atas penangkapan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak cukup, maka penyidik bisa mengajukan permohonan untuk perpanjangan penangkapan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Hal itu disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang area hukumnya mencakup tempat kedudukan dari penyidik.
"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Ramadhan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris: Muncul Sejumlah Kekhawatiran
Setelah penangkapan, Munarman ditempatkan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya pada pukul 19.30 WIB.
Dengan mengenakan baju koko warna putih, sarung loreng dan kedua matanya ditutup kain hitam dengan borgol di tangannya.
Penangkapan Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat di tiga kota. Ramadhan menyebut di Universitas Islam Negeri Jakarta, Makassar, dan Medan.
"Baiat di Makassar yang ISIS," kata Ramadhan.
Setelah penangkapan, bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan turut digeledah aparat.
Dalam penggeledahan, polisi mengatakan telah menemukan bahan baku peledak TATP (triaceton triperoxide) atau sering disebut The Mother of Satan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris: Muncul Sejumlah Kekhawatiran
-
Wakil Rektor: Munarman Baiat di Masjid dan Hotel UIN Jakarta Tahun 2014
-
KKB Papua Teroris, Mahfud MD: Banyak Tokoh Papua Bilang KKB Membunuh
-
Viral Video Sebut Munarman Masuk Hotel Bersama Perempuan Bernama Lily Sofia
-
Resmi! Pemerintah Indonesia Labeli TPNPB Sebagai Kelompok Teroris
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri