SuaraKaltim.id - Seluruh tempat wisata di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dilarang beroperasi selama libur lebaran Idul Fitri 1442 hijriah.
Penutupan tempat wisata di Balikpapan selama libur lebaran Idul Fitri ini ditempuh pemerintah kota setempat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami tutup sementara tempat-tempat wisata pada Lebaran 2021 nanti, yaitu antara tanggal 13 hingga 16 Mei 2021,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Balikpapan, Zulkifli, Sabtu (8/5/221) dilansir dari ANTARA.
Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah diperhitungkan jatuh pada Rabu-Kamis 13-14 Mei 2021.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Balikpapan, Minggu 9 Mei 2021
Warga "Kota Minyak" itu memiliki kebiasaan mengunjungi tempat-tempat wisata, terutama Pantai Manggar dan Lamaru di Balikpapan Timur, sekitar 30 km dari pusat kota di Klandasan.
Di masa normal puluhan ribu orang memenuhi pantai-pantai tersebut untuk berwisata, yang antara lain menyebabkan kemacetan hingga beberapa kilometer di Jalan Mulawarman dimulai dari gerbang masuk jalan ke pantai tersebut.
Karena itu, menurut Zulkifili, Pantai Manggar, Pantai Lamaru, Pantai Kemala, Pantai Kilang Mandiri, Pantai Monpera dan Pantai Melawai di dekat pusat kota, Kebun Raya Balikpapan, Taman Bekapai, Taman Lalulintas, Dome, Taman Tiga Generasi, dan kawasan Grand City di Balikpapan Utara, semua akan ditutup pada tanggal-tanggal yang sudah ditetapkan di atas.
“Untuk mal dan pusat perbelanjaan, di mana juga ada arena permainan anak-anak, bioskop, kawasan kuliner, tutup pada tanggal 13 Mei,” katanya.
Di sejumlah mal dan kawasan kuliner juga diadakan pos penegakan protokol kesehatan oleh personel gabungan Satpol PP, polisi, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Personel yang ada di pos itu bertugas mengingatkan pengunjung untuk selalu mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Baca Juga: Wawali Depok: Jangan Sampai Setelah Idul Fitri Banyak Yang Positif Corona
Kemudian untuk jam buka usaha masyarakat seperti warung atau toko, diizinkan buka hingga pukul 22.00 WITA dari semula hingga pukul 23.00 WITA.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
-
5 Tempat Wisata di Rantau Prapat untuk Liburan dan Wisata Air yang Kids Friendly
-
Tips Mengembalikan Semangat Bekerja Usai Libur Lebaran
-
7 Cara Segarkan Wajah Usai Kelelahan Mudik, Siap Balik Kerja dengan Kulit Glowing
-
7 Tips Servis Motor Usai Dipakai Jarak Jauh Mudik Lebaran 2025, Ganti Oli hingga Periksa Ban!
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Hutan Dicuri Tambang, Unmul Tuntut Keadilan dan Penegakan Hukum
-
Unmul Wisuda 1.534 Mahasiswa, Rektor Tegaskan Dukungan untuk Pendidikan Merata di Kaltim
-
Misteri Penyerobotan 3,2 Hektare Lahan KHDTK Unmul Dibongkar Bertahap
-
Menteri PU Akan Presentasi Terakhir soal Desain Legislatif IKN ke Presiden Prabowo
-
BMKG Peringatkan Pasang Laut 2,8 Meter di Pesisir Kaltim pada 1516 April