Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 13 Mei 2021 | 13:10 WIB
Pelaku curas di Balikpapan. (dok.Inibalikpapan.com)

SuaraKaltim.id - Dua oran pria di Balikpapan, Kalimantan Timur terpaksa merayakan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri usai diamankan polisi.

Kedua pria yang ditangkap masing-masing berinisial IM dan MRP tersandung kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Padahal keduanya baru saja bebas dari penjara namun kembali masuk bui gara-gara ulahnya.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto menerangkan para pelaku terciduk beraksi di kawasan Jalan Sabulus Salam RT 51 Batu Ampar dengan korban anak umur 9 tahun, sekitar pukul 22.15 Wita, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Kantor Imigrasi Balikpapan Ungkap Data WNA Asal India, Ada 90-an Orang

Awalnya tersangka MRP membonceng IM melihat seorang anak laki-laki seorang diri bermain HP di depan rumahnya.

MRP lalu menghentikan kendaraan tak jauh dari tempat anak itu dan berniat melakukan kejahatan.

"Kemudian tersangka IM turun dari sepeda motor lalu mendatangi anak ini yang sedang main HP dan merampasnya, kemudian pergi ke sepeda motor yang sudah ditunggu oleh tersangka MRP,” terang Danang seperti dikutip dari Inibalikpapan.com (jaringan Suara.com), Kamis (13/5/2021).

Tim Batman Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan kedua tersangka setelah dilakukan proses lidik.

Selain pelaku, barang bukti berupa HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi juga diamankan.

Baca Juga: Catat! Ini Belasan Kosakata Gaul Anak Balikpapan

Danang menerangkan para pelaku adalah seorang residivis, Tersangka MRP baru bebas Desember 2020 pada kasus penggelapan, sementara IM ini baru aja bebas pada 15 April 2021 dalam kasus curat.

"Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Danang.

Load More