SuaraKaltim.id - Aktivitas warga di tepian Sungai Mahakam khususnya pada malam hari dibatasi. Termasuk kafe atau tempat hiburan yang berada di tepian sungai jam operasionalnya ditertibkan.
Pembatasan aktivitas malam ini merupakan instruksi yang disampaikan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, guna mencegah penularan Covid-19.
Andi Harun mengatakan di kawasan tepian Sungai Mahakam tersebut diharapkan tidak ada kegiatan sejak pukul 19.30 hingga 04.00 wita. Aturan tersebut diberlakukan mulai 15 Mei 2021.
"TNI-Polri Kota Samarinda akan melakukan penertiban dan penutupan sementara aktivitas kafe, warung kopi, hiburan, wisata dan/atau kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan di kawasan tepian Mahakam pada malam hari sejak pukul 19.30 dan 04.00 wita," kata Andi Harun, Senin (17/5/2021)
Baca Juga: Jembatan Mahkota II Samarinda Berpeluang Dibuka Sebelum Lebaran
Tidak hanya itu, sejumlah tempat lain juga menjadi sasaran penertiban dan akan dilakukan pengawasan ketat hingga penutupan sementara jika terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Seperti kafe, warkop, restoran, warung makan, mall, tempat wisata, tempat hiburan malam, KTV, kegiatan masyarakat di penginapan atau hotel dan tempat sejenisnya," ujarnya.
Sejumlah tempat yang telah mendapatkan sanksi penutupan dapat dibuka kembali setelah mendapatkan izin dari Ketua Satgas COVID-19 19 Samarinda.
"Tentunya dengan alasan yang jelas yakni pertimbangan pemilik usaha menyatakan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," jelas Andi Harun.
Andi Harun mengaku pihaknya tidak mau mengambil risiko adanya lonjakan kasus COVID-19 di wilayah Kota Samarinda yang sudah mulai menurun.
Baca Juga: Larangan Mudik dan Open House Saat Lebaran, Andi Harun: Ini Arahan Presiden
Terlebih lagi, kawasan tepian Sungai Mahakam khususnya di sepanjang jalan Gajah Mada Samarinda sudah cukup lama beroperasi puluhan kafe ketika memasuki petang hingga malam hari.
Sementara sejak pandemi, warga yang berkunjung ke lokasi tersebut mulai berkurang, namun demkian aktivitas kafe dan sejumlah pedagang kali lima masih bertahan berjualan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN