SuaraKaltim.id - Melaui Quick Response [QR] Code Indonesian Standard (QRIS), untuk pembayaran pengurusan SIM dan STNK serta SKCK kini secara non tunai di Polresta Balikpapan.
Peluncuran sistem tersebut dilakukan di di kantor Mapolresta Balikpapan, Kamis pagi (20/5/2021).
Selama pandemi Covid-19, berdasarkan laporan perbankan terjadi peningkatan proses digitalisasi keuangan. Hal tersebut menjadi acuan melakukan peluncuran pembayaran non tunai.
Dengan pembayaran non tunai, sekaligus melakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Sehingga terjadi penurunan transaksi masyarakat secara tunai dalam jual beli sehingga mempercepat daring termasuk dompet digital.
Baca Juga: Klaim Cegah Pungli, Polda Metro Utamakan Si Ondel buat Layanan Pajak STNK
“Dengan meningkatnya dompet digital di masyarakat menjadi dasar invasi satlantas Polresta Balikpapan untuk mengkolaborasikan pembayaran non tunai guna mempercepat pelayanan Sim di Polresta Balikpapan termasuk SKCK,”ucap Kapolresta Kombes Pol Turmudi dalam sambutannya, dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.
Program ini terwujud berkat kerja sama lintas instansi dengan Sarpras Polresta Balikpapan, Bank Indonesia juga Link Aja sebagai penyelenggara jasa pembayaran yang dilakukan secara non tunai serta BRI.
Bagi calon pemohon SIM harus mendaftarkan diri secara online, nantinya setelah teregistrasi dan menggunakan aplikasi Qris untuk dilakukan identifikasi data dan SIM.
“Untuk SIM perpanjangan langsung cetak sim dan bisa gunakan layanan BRI saat selesai melakukan foto. Untuk sim baru tetap ujian teori dan praktek. Setelah lulus ujian dilanjutkan proses cetak,” jelasnya.
Disebutkan bahwa QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking.
Baca Juga: Best 5 Oto: Andrea Dovizioso Brand Ambassador Italjet, Garangnya Yamaha R7
Setiap penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS. Ini diatur dalam ketentuan BI dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran.
Berita Terkait
-
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
-
BRI Mempermudah Keuangan Digital: Nikmati Akses Mudah Transaksi QRIS Lewat BRImo!
-
Lonjakan Transaksi BRImo! Ini Bukti QRIS Jadi Andalan di Era Digital
-
CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?
-
Dubai Bikin Heboh dengan Sistem Perpanjang SIM Super Kilat, Secepat Bikin Mie Instant
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Dari Warung Kecil hingga Jutaan Rupiah, Berikut Kisah Sukses Warung Bu Sum Berkat Bantuan BRI
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim