SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghentikan sementara aktivitas pergudangan PT Samarinda Cahaya Berbangun (SCB), di Jalan Suryanata, Kota Samarinda.
Perusahaan tersebut, dinilai telah mengembangkan kawasan tanpa mengajukan perizinan lingkungan untuk pengembangan lahan.
Sehingga, menurut pemkot, aktivitas tambahan itu menjadi salah satu penyebab banjir di Jalan Suryanata, Bukit Pinang, Samarinda Ulu, pada Kamis (7/1/2021) lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Jusmaramdhana menggarisbawahi hal itu terjadi karena kondisi beberapa item dalam penanganan lingkungan yang tidak dilaksanakan.
"Pembangunan polder dan poin-poin lain sebagaimana diatur dalam perizinan operasional pembangunan gedung tersebut kurang diperhatikan," tutur Jusmaramdhana, ditulis Sabtu (22/5/2021), dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.
Menurutnya, dengan direalisasikannya seluruh poin-poin tentang syarat izin usaha yang semestinya dilalukan, paling tidak bisa meminimalisasi terjadinya banjir.
Ia membenarkan pengoperasian pergudangan tersebut saat ini tidak memenuhi izin. Jusmaramdhana menyebutkan, sementara ini dokumen perizinan terbaru PT SCB belum lengkap.
"Ada satu persyaratan. Yakni pengesahan site plan yang belum direalisasikan," paparnya.
Kendati demikian, Jusmaramdhana menyebut, pergudangan Samarinda Central Bizpark di Jalan Suryanata itu pada tahap awal tidak terjadi permasalahan.
Baca Juga: Rampok Bank Mandiri Samarinda, Pria Ini Ngaku Belajar dari YouTube
"Yang jadi masalah saat mereka mengembangkan dan meluaskan lokasi. Otomatis membutuhkan persyaratan baru, dan itu belum dilakukan," ucapnya.
Ia masih menunggu itikad baik dari PT SCB untuk memenuhi izin pengembangan lahan.
"Berdasarkan hasil hearing dengan DPRD Samarinda, seluruh pengoperasian PT SCB dihentikan sementara," ungkap Jusmaramdhana.
Wali Kota Samarinda Andi Harun tak berkomentar banyak mengenai hal ini.
"Masih dibahas," ucapnya.
Terpisah, perwakilan PT SCB, Eddy, enggan memberikan menjawab detail pertanyaan wartawan mengenai alasan tidak mengurus izin pengembangan lahannya.
Berita Terkait
-
Rampok Bank Mandiri Samarinda, Pria Ini Ngaku Belajar dari YouTube
-
Gunakan Pistol dan Bom Mainan, Pria di Samarinda Rampok Bank Mandiri
-
Sambut Pemindahan IKN, RSJD Samarinda Tingkatkan Fasilitas dan Pelayanan
-
Gegara Parkir Liar Pasar Pagi Dibarikade, Dishub Juga Targetkan Pasar Ini
-
Wali Kota Samarinda Perintahkan Batasi Kegiatan Kafe di Tepi Sungai Mahakam
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Indonesia Siap Lindungi Laut dengan 10 Kapal Baru dan Sistem Pengawasan Modern
-
Ekonomi Indonesia Kuartal III 2025 Stabil, Prospek 2025 Diperkirakan 55,1 Persen
-
Proses Etik Transparan, Golkar Tegaskan Komitmen pada MKD
-
Rp 190,9 Triliun untuk Papua, Gibran Dorong Pengelolaan Akuntabel
-
Prabowo Siapkan Sekolah Terintegrasi untuk Kelas Menengah