SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghentikan sementara aktivitas pergudangan PT Samarinda Cahaya Berbangun (SCB), di Jalan Suryanata, Kota Samarinda.
Perusahaan tersebut, dinilai telah mengembangkan kawasan tanpa mengajukan perizinan lingkungan untuk pengembangan lahan.
Sehingga, menurut pemkot, aktivitas tambahan itu menjadi salah satu penyebab banjir di Jalan Suryanata, Bukit Pinang, Samarinda Ulu, pada Kamis (7/1/2021) lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Jusmaramdhana menggarisbawahi hal itu terjadi karena kondisi beberapa item dalam penanganan lingkungan yang tidak dilaksanakan.
"Pembangunan polder dan poin-poin lain sebagaimana diatur dalam perizinan operasional pembangunan gedung tersebut kurang diperhatikan," tutur Jusmaramdhana, ditulis Sabtu (22/5/2021), dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.
Menurutnya, dengan direalisasikannya seluruh poin-poin tentang syarat izin usaha yang semestinya dilalukan, paling tidak bisa meminimalisasi terjadinya banjir.
Ia membenarkan pengoperasian pergudangan tersebut saat ini tidak memenuhi izin. Jusmaramdhana menyebutkan, sementara ini dokumen perizinan terbaru PT SCB belum lengkap.
"Ada satu persyaratan. Yakni pengesahan site plan yang belum direalisasikan," paparnya.
Kendati demikian, Jusmaramdhana menyebut, pergudangan Samarinda Central Bizpark di Jalan Suryanata itu pada tahap awal tidak terjadi permasalahan.
Baca Juga: Rampok Bank Mandiri Samarinda, Pria Ini Ngaku Belajar dari YouTube
"Yang jadi masalah saat mereka mengembangkan dan meluaskan lokasi. Otomatis membutuhkan persyaratan baru, dan itu belum dilakukan," ucapnya.
Ia masih menunggu itikad baik dari PT SCB untuk memenuhi izin pengembangan lahan.
"Berdasarkan hasil hearing dengan DPRD Samarinda, seluruh pengoperasian PT SCB dihentikan sementara," ungkap Jusmaramdhana.
Wali Kota Samarinda Andi Harun tak berkomentar banyak mengenai hal ini.
"Masih dibahas," ucapnya.
Terpisah, perwakilan PT SCB, Eddy, enggan memberikan menjawab detail pertanyaan wartawan mengenai alasan tidak mengurus izin pengembangan lahannya.
Berita Terkait
-
Rampok Bank Mandiri Samarinda, Pria Ini Ngaku Belajar dari YouTube
-
Gunakan Pistol dan Bom Mainan, Pria di Samarinda Rampok Bank Mandiri
-
Sambut Pemindahan IKN, RSJD Samarinda Tingkatkan Fasilitas dan Pelayanan
-
Gegara Parkir Liar Pasar Pagi Dibarikade, Dishub Juga Targetkan Pasar Ini
-
Wali Kota Samarinda Perintahkan Batasi Kegiatan Kafe di Tepi Sungai Mahakam
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!