Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 23 Mei 2021 | 14:50 WIB
Terlihat kerumunan di Pelabuhan Semayang Balikpapan, ketika penumpang turun. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Usai masa larangan mudik yang berlaku di seluruh Indonesia pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 lalu, kini beberapa pemerintah daerah memberlakukan kebijakan masing-masig. Di Kota Balikpapan, pemerintah kota setempat mewacanakan untuk memberikan tanda khusus bagi warga dari luar yang akan masuk Kota Minyak tersebut.

Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi. Wali Kota Balikpapan ini berencana akan meminta Satgas di tingkat RT untuk memberi tanda warga yang baru datang dari luar daerah.

Wacana tersebut dikemukakannya, untuk memudahkan monitoring dan pengawasan kepada warga yang kembali dari daerah lain. Selain itu, juga terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sedang diterapkan.

“Ya nanti kita sarankan kepada PPKM Mikro memberi tanda supaya untuk memonitoringnya, nanti PPKM Mikro yang, segera kita minta ditindaklanjuti,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Minggu (23/5/2021).

Baca Juga: Ini 16 Desa di Bangka Belitung Terapkan PPKM Mikro Usai Lebaran

Untuk diketahui, kekinian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan gencar melakukan pemeriksaan rapid antigen secara acak dipintu-pintu masuk, di antaranya pelabuhan dan bandara.

Pemeriksan antigen juga menyasar untuk penumpang yang telah melakukan pemeriksaan GeNose ataupun rapid antigen di pelabuhan maupun bandara sebelumnya.

Sedangkan buat penumpang yang lolos dari pemeriksaan rapid antigen di pelabuhan ataupun bandara akan dicegat Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat RT. Tak hanya itu, satgas juga akan memberikan rekomendasi pemeriksaan antigen di puskesmas terdekat secara gratis.

Pemberlakuan karantina bagi warga yang baru pulang dari luar daerah juga wajib dilakukan selama 7 hari dengan pengawasan ketat Satgas di RT dengan status orang dalam pemantauan (ODP).

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang pengetatan mobilitas masyarakat dari luar daerah usai hari raya Idul Fitri dalam rangka pencegahan dan pengendalian Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ada Gejala Covid-19,Pendatang Baru di Balikpapan Diminta Lapor ke Puskesmas

Load More