Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Rabu, 26 Mei 2021 | 11:23 WIB
Perwakilan 75 Pegawai KPK yang tak lulus TWK melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI, Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

SuaraKaltim.id - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan pemberhentian terhadap 51 dari 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan.

“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Alexander, Selasa (25/5/2021).

Sedangkan 24 pegawai KPK lainnya yang tidak lulus TWK akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes.

 “Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan,” ujarnya.

Baca Juga: Duh! 51 Pegawai Dipecat Ketika KPK Butuh 100 Penyidik Bidang Penindakan

Kata dia, pegawai KPK harus memiliki kualitas. Sehingga, KPK akan berusaha membangun SDM) yang bukan hanya memiliki aspek kemampuan, tapi juga aspek kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI.

“Kami sangat memahami bahwa pegawai KPK harus berkualitas. Karena itu KPK harus berusaha membangun SDM tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada tanah air, bela negara dan kesetiaan pada Pancasila, UU, NKRI dan pemerintah yang sah, serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang,”  ujarnya.

Sebelumnya pimpinan KPK menggelar rapat dengan Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Komisi III DPR akan Dalami Alasan KPK Pecat 51 Pegawai

Load More