Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Jum'at, 28 Mei 2021 | 17:40 WIB
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

SuaraKaltim.id - Lebaran atau Hari Raya Idulfitri sudah lama berlalu. Ternyata, ada 7 perusahaan yang masih belum membayar tunjangan hari raya atau THR para karyawannya.

Padahal, kewajiban membayar THR seperti regulasi yang sudah ditetapkan ialah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal itu juga tertuang di surat edaran dari menteri tenaga kerja.

Data tersebut disampaikan Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah. Dia membeberkan perselisihan ini telah ditangani Disnaker Kaltim.

Penanganan masalah ini akan berlanjut secara tripartit dengan melibatkan perwakilan perusahaan, karyawan dan disnaker.

Baca Juga: Jasa Usaha Papan Ucapan Tetap Eksis di Tengah Pandemi Covid-19

“Nanti dibahas pengawas mengenai pembayarannya,” ungkap Ani, Jumat (28/5/2021) dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com. 

Sebelumnya sudah ada surat edaran,  jika ada perusahaan yang mengalami masalah finansial, maka diminta melampirkan bukti laporan keuangan.

Selain itu, perusahaan diminta berdiskusi dengan pekerja agar mencapai kesepakatan.

Meski begitu, menurut Ani jumlah perusahaan yang tidak mampu membayar THR tepat waktu terbilang sedikit.

Baca Juga: PDIP Kaltim Menyongsong Pemilu 2024, Persiapan Kemenangan Beruntun

Load More