Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 14 Juni 2021 | 16:35 WIB
Lapangan dan Monumen Pancasila Ibu Kota Baru. (Dok: Kementerian PUPR)

SuaraKaltim.id - Usai Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menetapkan beberapa wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi ibu kota negara (IKN) baru, kini pemerintah provinsi (pemprov) setempat bakal merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2016-2025.

Meski begitu, hingga kini Pemprov Kaltim masih belum mengetahui berapa luasan IKN yang ditetapkan.

Sabab menurut Sekretaris Provinsi Kaltim HM Sabani, revisi tersebut bakal disesuaikan dengan penetapan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang akan menjadi Pusat Pemerintahan

“Kami masih (menunggu) penetapan berapa luas kawasan IKN,” kata Sabani seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Pembangunan IKN Harus Berwawasan Forest City

Masih menurutnya, kepastian luasan kawasan IKN menjadi penting untuk ditetapkan pemerintah pusat terlebih dulu agar nantinya tidak ada lagi revisi-revisi lain yang bakal muncul di kemudian hari.

“Sehingga, kita tidak merevisi RTRW provinsi berulang-ulang,” ujarnya.

Lantaran itu, menurutnya sangat penting untuk mengetahui luasan lahan kawasan yang akan menjadi pusat pemerintahan untuk digunakan pemerintah pusat maupun yang nantinya diperuntukan buat provinsi.

“Mengingat, IKN nantinya menjadi daerah otonom baru, sehingga terpisah dari RTRW Kaltim,” ujarnya.

Selain itu, perubahan lainnya juga terkait peruntukkan kawasan atau wilayah di masing-masing kabupaten dan kota, sehingga mengharuskan RTRW provinsi direvisi.

Baca Juga: Persiapan Pemindahan IKN, Pemprov Kaltim Jalin Kerja Sama Siapkan TPA

“Revisi itu hanya lima tahun sekali, dan tahun ini momen yang tepat untuk kita review dan selesaikan. Target tahun ini RTRW selesai hingga perda-nya,” ujarnya.

Load More