SuaraKaltim.id - Surat Keputusan (SK) Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari hari ini, Selasa (15/6/2021), resmi diterbitkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Dalam SK tersebut, tertuang pelaksanaan PKL Pasar Pandansari yang berjualan di bahu jalan maupun trotoar. Dengan terbitnya dasar aturan tersebut, Pemkot Balikpapan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) akan melakukan penertiban sekaligus mengingatkan PKL untuk tidak berjualan di fasilitas umum.
“Rencana kita penertiban, hari ini kita ke lapangan karena kan ada SK Wali Kota supaya mereka (PKL) tahu ini lho daerah yang nanti akan kita lakukan penertiban,” ujar Asisten I Pemkot Balikpapan Syaiful Bahri seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Selasa (15/06/2021).
Dia mengemukakan, pilihan untuk menertibkan PKL yang berjualan di badan jalan ataupun trotoar terpaksa dilakukan karena telah menganggu masyarakat yang akan berbelanja dan juga melanggar aturan dilarang berjualan di atas fasilitas umum.
“Dengan SK Wali Kota itu kita menertibkan jalan utamanya, itu dulu yang harus kita tertibkan. Karena kalau itu ditertib akan memudahkan pembeli yang akan menuju pasar. Ini kan sulit mau masuk sudah dicegat PKL didepan,” ujarnya
Namun untuk sementara, pihaknya baru sebatas menyampaikan surat peringatan agar PKL tidak berjualan di wilayah yang dilarang.
Batas pemberitahun berlaku hingga 21 Juni 2021. Jika masih tidak diindahkan, maka pada 22 Juni 2021 akan dipasang garis polisi dan sehari setelahnya dilakukan penertiban, yakni 23 Juni 2021.
“Jadi kalau sampai nanti 22 Juni itu ada PKL kita tertibkan, karena kan batasnya 21 Juni, mereka sudah harus meninggalkan sesuai surat pemberitahuan dan peringatan.”
Setelah penertiban akan dibangun posko pengawasan oleh pemkot agar pedagang tak kembali berjualan di area terlarang.
“Yang paling berat itu kan sebenarnya itu, pasca penertiban. Pasca penertiban itu nanti teman-teman Disperindag melakukan Posko itu dengan instansi yang terkait,” ujarnya.
Baca Juga: Jika Masih Beroperasi Hingga 23 Juni 2021, PKL Pasar Pandan Sari Bakal Ditertibkan Satpol
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026