SuaraKaltim.id - Surat Keputusan (SK) Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari hari ini, Selasa (15/6/2021), resmi diterbitkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Dalam SK tersebut, tertuang pelaksanaan PKL Pasar Pandansari yang berjualan di bahu jalan maupun trotoar. Dengan terbitnya dasar aturan tersebut, Pemkot Balikpapan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) akan melakukan penertiban sekaligus mengingatkan PKL untuk tidak berjualan di fasilitas umum.
“Rencana kita penertiban, hari ini kita ke lapangan karena kan ada SK Wali Kota supaya mereka (PKL) tahu ini lho daerah yang nanti akan kita lakukan penertiban,” ujar Asisten I Pemkot Balikpapan Syaiful Bahri seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Selasa (15/06/2021).
Dia mengemukakan, pilihan untuk menertibkan PKL yang berjualan di badan jalan ataupun trotoar terpaksa dilakukan karena telah menganggu masyarakat yang akan berbelanja dan juga melanggar aturan dilarang berjualan di atas fasilitas umum.
“Dengan SK Wali Kota itu kita menertibkan jalan utamanya, itu dulu yang harus kita tertibkan. Karena kalau itu ditertib akan memudahkan pembeli yang akan menuju pasar. Ini kan sulit mau masuk sudah dicegat PKL didepan,” ujarnya
Namun untuk sementara, pihaknya baru sebatas menyampaikan surat peringatan agar PKL tidak berjualan di wilayah yang dilarang.
Batas pemberitahun berlaku hingga 21 Juni 2021. Jika masih tidak diindahkan, maka pada 22 Juni 2021 akan dipasang garis polisi dan sehari setelahnya dilakukan penertiban, yakni 23 Juni 2021.
“Jadi kalau sampai nanti 22 Juni itu ada PKL kita tertibkan, karena kan batasnya 21 Juni, mereka sudah harus meninggalkan sesuai surat pemberitahuan dan peringatan.”
Setelah penertiban akan dibangun posko pengawasan oleh pemkot agar pedagang tak kembali berjualan di area terlarang.
“Yang paling berat itu kan sebenarnya itu, pasca penertiban. Pasca penertiban itu nanti teman-teman Disperindag melakukan Posko itu dengan instansi yang terkait,” ujarnya.
Baca Juga: Jika Masih Beroperasi Hingga 23 Juni 2021, PKL Pasar Pandan Sari Bakal Ditertibkan Satpol
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah
-
9 Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota Polisi di Katingan Ditangkap
-
Helmi Terima Audiensi Suara.com, Soroti Penguatan Organisasi dan Aspirasi Warga
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala