SuaraKaltim.id - Seorang pria asal Jepang dideportasi dari Turki lantaran mengaku mencuri dan memakan anak kucing milik warga di sekitar rumahnya.
Menyadur Daily Sabah Jumat (18/6/2021) tersangka yang diketahui berinisial D.M. telah menjadi penduduk distrik Küçükçekmece selama sekitar tiga tahun.
Sejak kedatangannya, anak-anak kucing yang berkeliaran di sekitar daerah tersebut mulai menghilang dan akhirnya seorang warga memperhatikan bahwa D.M. yang mengambilnya.
"Anak kucing di lingkungan itu hilang baru-baru ini. Kami melihatnya meraih mereka," kata seorang penduduk setempat kepada Demirören News Agency.
Baca Juga: Ngaku Culik dan Makan Anak Kucing, Seorang Pria Jepang Dideportasi
Penduduk setempat kemudian memergoki pria Jepang itu di pintu masuk rumahnya sedang membawa anak-anak kucing. Warga kemudian memanggil polisi untuk menangkap pelaku.
Setelah menyelamatkan anak kunci tersebut, polisi memeriksa pria itu dan mengakui bahwa dia "menculik anak-anak kucing dan memakannya."
Pria tersebut dijatuhi hukuman denda hingga 10.375 Lira Turki ($1.217) dan dibawa ke kantor migrasi untuk dideportasi.
"Kucing saya melahirkan anak kucing dua bulan lalu. Kami memberi mereka makan dengan baik. Suatu hari kami melihat mereka hilang. Kami masih tidak percaya apa yang telah terjadi," kata Yasin ztürk, seorang warga setempat.
Yasin ztürk, seorang penjaga toko di lingkungan itu yang merawat anak-anak kucing yang dibunuh oleh tersangka, mengatakan dia bahkan tidak pernah menduga bahwa pria itu akan melakukan hal seperti itu.
Baca Juga: Bawa Ransel Berisi Gepokan Uang, Pria di Jepang Sumbang Dana Segar untuk Pemerintah
"Saya tidak percaya seseorang bisa melakukan hal yang mengerikan seperti itu," katanya kepada Demirören News Agency (DHA).
Hewan liar menikmati kehidupan yang cukup nyaman di Turki karena kecintaan terhadap hewan yang mengakar dalam budaya Turki.
Namun, mereka tidak dibebaskan dari kekejaman, yang tumbuh subur karena kurangnya hukuman berat terhadap kekejaman terhadap hewan.
Parlemen saat ini sedang menyusun rancangan undang-undang yang akan menjebloskan pelaku kekerasan pada hewan ke dalam penjara. (Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Bukan Hanya Fisik, Mental Pelajar IKN Dibangun Sejak Dini di PPU
-
Siap Sambut Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Kaltim Kawal Ketat SPMB 2025/2026
-
DANA Kaget Rp 789.000 Menanti! Klaim Saldo Gratis Hari Ini 10 Juni 2025, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
DANA Kaget Hari Ini! Klaim Saldo Gratis hingga Rp599 Ribu, Tapi Waspada Penipuan!
-
SPPG Bertambah Jadi 7 Unit, Program MBG di Kaltim Diklaim Berjalan Lancar