SuaraKaltim.id - Polemik antara Yayasan Melati dengan Kampus A SMA 10 Samarinda di Jalan HM Rifaddin memunculkan fakta baru.
Yayasan itu dinilai dijerat pidana karena telah merusak fasilitas pendidikan. Hal itu disampaikan Dosen Hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah dilansir Kaltimtoday.co--jaringan Suara.com, Minggu (20/6/2021).
Herdiansyah Hamzah menegaskan beberapa hal terkait konflik tersebut. Pertama, dalam putusan Kasasi (Nomor 64 K/TUN/2016) maupun PK (Nomor 72 PK/TUN/2017), secara tegas menolak permohonan Yayasan Melati.
Baca juga: Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Siswa SMA 10 Samarinda Minta Tindakan Tegas dari Pemprov
Itu artinya, putusan dalam perkara ini sudah final (inkracht), yang berarti tidak ada lagi upaya hukum lainnya.
Dalam putusan Kasasi dan PK tersebut, MA setidaknya mengurai dua hal secara eksplisit, yakni: satu, menolak permohonan Yayasan Melati, dimana menurut MA, baik secara judex facti maupun judex juris, putusan PN, PT, hingga Kasasi sudah tepat dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapannya.
Dua, MA menegaskan bahwa pemegang hak pakai tanah di lokasi tersebut adalah Pemprov Kaltim, sedangkan Yayasan Melati hanya bersifat pinjam pakai.
Oleh karena itu, SK Gubernur Nomor 180/K.745/2014 yang mencabut status pinjam pakai Yayasan Melati itu, sudah sesuai dengan prosedur.
Kedua, berdasarkan putusan Kasasi dan PK itu, semestinya Yayasan Melati yang dipersilahkan angkat kaki dari lokasi di Jalan HM Rifaddin. Bukan SMA 10 Samarinda.
Sebab secara hukum, tegas Herdiansyah Hamzah, pemegang hak pakai tanah adalah Pemprov Kaltim. Dalam posisi ini, seharusnya Pemprov Kaltim memberikan prioritas penggunaan lokasi dan faslitas kepada SMA 10 Samarinda, mengingat urgensinya sebagai sarana pendidikan.
Baca Juga: Pemprov Lampung Gusur Bangunan Warga di Jati Agung, Ketua Komisi II Protes
“Tapi anehnya, kenapa justru pihak Yayasan Melati yang bersikeras memindahkan sekolah dari lokasi, bahkan dengan cara yang diduga merusak fasilitas sekolah?” heran pria yang akrab disapa Castro tersebut.
Selanjutnya yang ketiga, menurut Castro pengrusakan terhadap fasilitas di SMA 10 Samarinda sudah dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana murni.
Bisa disangkakan dengan delik pidana pengrusakan barang milik orang lain, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 406 KUHP.
Ancaman pidana atas pelanggaran hukum tersebut, sebut dia, paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Untuk memberikan efek jera, mestinya hal ini diproses secara hukum, tidak boleh didiamkan. Tidak boleh seorangpun diperboleh merusak barang orang lain, terlebih fasilitas sekolah yang merupakan miliki publik. Mendiamkan peristiwa ini, justru akan menjadi preseden buruk kedepannya,” tegasnya.
Keempat, yang lebih aneh bin ajaib lagi, menurutnya, adalah sikap Pemprov Kaltim dan jajarannya yang cenderung diam. "Ini sangat kita sayangkan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Kunci Jawaban Menghitung Volume untuk SD Kelas 4, Beserta Contohnya
-
5 City Car Bekas 50 Jutaan Non-Toyota, Pilihan Anak Muda yang Ingin Bergaya
-
Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
-
4 Mobil Kecil Bekas Irit dengan Fitur Canggih, Pilihan Anak Muda
-
6 Model Toyota Avanza Bekas Favorit Keluarga, Referensi Mobil Hemat Biaya