SuaraKaltim.id - Usai Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pasar Pandansari, kini ancaman sanksi menanti warga.
Ancaman saksi kepada warga akan diberikan apabila membeli dagangan PKL yang nekat berjualan di fasilitas umum (fasum).
Sanksi itu disesuaikan dengan Perda Kota Balikpapan yang mencantumkan, baik penjual dan pembeli bisa dikenakan hukuman denda jutaan hingga penjara
“Selain ada posko yang dijaga petugas gabungan, bagi para pembeli juga bisa dikenakan sangsi kalau merujuk pada Perda kota Balikpapan,” ujar Kepala Satpol PP kota Balikpapan Zulkifli kepada awak media seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Di Balik Protes Keras Penertiban PKL Pasar Pandansari, Ada Pungli Rp 500 Ribu?
Sanksi kepada pembeli yang membeli dagangan dari PKL di fasum maksimal mencapai Rp 5 juta.
“Denda bisa sampai Rp 5 juta dan kurungan. Tapi itu maksimal. Keputusan nanti di sidang tipiring,” katanya.
Lantaran itu, setelah ditertibkan Pemkot Balikpapan berharap tidak ada lagi PKL yang berjualan di fasum sekitar pasar maupun di lahan parkir.
“Lokasi tempat pindah sudah disiapkan, tingga bagaimana para PKL ini bisa tertib, ini semua juga demi kenyamana para pembeli,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Balikpapan melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan persis di halaman Pasar Pandansari, Balikpapan Barat pada Rabu (23/6/2021) pagi.
Baca Juga: Penertiban PKL di Pasar Pandansari Diwarnai Adu Mulut antara Pedagang dengan Petugas
Dari pantauan SuaraKaltim.id di lokasi, saat dilakukan penertiban, para petugas sempat diadang PKL hingga sempat terjadi adu mulut. Mereka mengaku, tidak terima dengan penggusuran itu lantaran tidak semuanya pedagang di depan pasar langsung dilakukan penggusuran.
"Ada apa ini? Kenapa di sana masih ada (yang jualan)? Kami curiga kalau seperti ini," ujar Dahlan salah satu pedagang telur di lokasi.
Dia mengungkapkan, kekesalannya dan mengatakan kepada petugas ada sesuatu di balik penggusuran yang dilakukan hari ini. Menurutnya, kalau memang pemerintah serius melakukan penertiban, seharusnya serius melakukannya.
Tidak ada tebang pilih dan menggusur semua PKL yang memang menyalahi peraturan.
"Saya minta tolong. Kalau bisa persoalan ini sampai ke Gubernur. Ada apa ini. Saya curiga. Saya menduga. Kenapa hanya yang di sini (digusur)," tambahnya.
Dijelaskannya lagi, Dahlan bersama dengan pedagang lainnya sebenarnya mau dipindahkan dan berjualan di lantai satu, dua, maupun tiga Pasar Pandansari, tapi harus semua pedangan yang didepan pasar ditertibkan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Cegah Kebakaran, BPBD Balikpapan Siapkan Dua Pos Damkar Baru di 2026
-
Kaltim Bangun Fondasi Ketahanan Pangan Nasional dari Lahan Rawa
-
Lupa Dompet! Silahkan Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini, Bisa Bayar Tagihan di Kafe
-
Pesaing Baru Yamaha & Honda? QJ Motor Luncurkan 4 Motor di Indonesia, Ini Spesifikasi & Harganya
-
IKN Butuh Air Bersih, PPU Targetkan 60 Persen Cakupan Layanan dalam 5Tahun