SuaraKaltim.id - Usai Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pasar Pandansari, kini ancaman sanksi menanti warga.
Ancaman saksi kepada warga akan diberikan apabila membeli dagangan PKL yang nekat berjualan di fasilitas umum (fasum).
Sanksi itu disesuaikan dengan Perda Kota Balikpapan yang mencantumkan, baik penjual dan pembeli bisa dikenakan hukuman denda jutaan hingga penjara
“Selain ada posko yang dijaga petugas gabungan, bagi para pembeli juga bisa dikenakan sangsi kalau merujuk pada Perda kota Balikpapan,” ujar Kepala Satpol PP kota Balikpapan Zulkifli kepada awak media seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Di Balik Protes Keras Penertiban PKL Pasar Pandansari, Ada Pungli Rp 500 Ribu?
Sanksi kepada pembeli yang membeli dagangan dari PKL di fasum maksimal mencapai Rp 5 juta.
“Denda bisa sampai Rp 5 juta dan kurungan. Tapi itu maksimal. Keputusan nanti di sidang tipiring,” katanya.
Lantaran itu, setelah ditertibkan Pemkot Balikpapan berharap tidak ada lagi PKL yang berjualan di fasum sekitar pasar maupun di lahan parkir.
“Lokasi tempat pindah sudah disiapkan, tingga bagaimana para PKL ini bisa tertib, ini semua juga demi kenyamana para pembeli,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Balikpapan melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan persis di halaman Pasar Pandansari, Balikpapan Barat pada Rabu (23/6/2021) pagi.
Baca Juga: Penertiban PKL di Pasar Pandansari Diwarnai Adu Mulut antara Pedagang dengan Petugas
Dari pantauan SuaraKaltim.id di lokasi, saat dilakukan penertiban, para petugas sempat diadang PKL hingga sempat terjadi adu mulut. Mereka mengaku, tidak terima dengan penggusuran itu lantaran tidak semuanya pedagang di depan pasar langsung dilakukan penggusuran.
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
-
Pengunduran Diri Gus Miftah Dapat Apresiasi dari PKL: Budaya Malu Masih Ada di Negeri Ini
-
Gus Miftah Diingatkan Ketua PKL Jakarta: kalau Terganggu dengan Pedagang Es Teh Bukan Mengolok-olok!
-
Jika Menang Pilkada, Pramono Janji Buka Taman-taman Jakarta 24 Jam Nonstop: PKL Boleh Dagang!
-
Janji Beri PKL di Jakarta Kelonggaran tapi Tetap Diatur, Pramono: Menata Kota Gak Bisa Bim-Salabim Selesai
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN