SuaraKaltim.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai panduan bagi umat Islam untuk menjalani ibadah di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijrian yang pada tahun ini jatuh pada 20 Juli 2021.
Dalam SE tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar umat Islam di Indonesia tidak menggelar Salat Id, khusus bagi wilayah yang berstatus zona merah dan oranye.
"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat sehingga perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," kata Menag yang biasa disapa Gus Yaqut pada Rabu (23/6/2021).
Dia menegaskan, edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
Baca Juga: COVID-19 Merajalela, Begini Fatwa Penyembelihan Hewan Kurban dari MUI
"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," ujar Menag.
Adapun untuk SE Kemenag tersebut, berikut ini poin-poin isinya, menyangkut Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
Baca Juga: MUI: Salat Idul Adha Berjamaah Sunah, Jaga Jarak dan Kesehatan Wajib
3. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Simak Rincian Fasilitas Haji 2025: Makan, Hotel dan Transportasi Siap 24 Jam
-
Idul Adha Tak Sampai Sebulan Lagi: 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Rp 50 Juta untuk Angkut Kambing
-
CEK FAKTA: Menag Nasaruddin Umar Sebut Uang Zakat Digunakan Bangun Masjid di IKN, Benarkah?
-
Update Harga Sapi Kurban Idul Adha 2025, Jangan Kaget Cek Daftar Lengkapnya
-
Siapa Saja Orang-orang yang Berhak Menerima Daging Kurban? Berikut Penjelasannya
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- 3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
- Selamat Datang Pascal Struijk! Calon Pemain Timnas Indonesia Diarak di Jalan Raya Inggris
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
Pilihan
-
3 Pemain China Jebolan Liga Indonesia: Tak Ada yang Sukses Berakhir Miris
-
Eks Pemain Prancis Ini Cocok Jadi Pelatih Anyar Persija: Mantan Rekan Marc Klok
-
5 Rekomendasi HP Samsung dengan NFC Harga di Bawah Rp 4 Juta, Terbaik Mei 2025
-
Eks Wapres Ma'ruf Amin Lagi-lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
Terkini
-
Hak Pedagang Terancam? DPRD Minta Relokasi Pasar Subuh Dikaji Ulang
-
Isi BBM, Motor Brebet, Layanan Gratis Tak Bisa Dinikmati Karena Salah Merek
-
Diduga Salah Diagnosa, RSHD Samarinda Tak Hadiri RDP Bahas Kasus Malpraktik
-
Link DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair Tanpa Perlu Upgrade Akun
-
Setelah 13 Tahun Menunggu, Calon Haji dari Penyangga IKN Bersiap ke Tanah Suci