SuaraKaltim.id - Motif pembunuhan terhadap wartawan di Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terungkap. Tersangka yang diduga terkait pembunuhan pemimpin redaksi media lassernewstoday.com itu mengaku pembunuhan dilakukan, lantaran korban meminta jatah Rp 12 juta tiap bulan.
Hal tersebut terungkap saat Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak menjelaskan kronologis penembakan tersebut. Panca, yang didampingi Panglima Kodam I/Bukit Barisan, mengatakan, telah mengamankan dua tersangka yakni, YFP (31) dan S (57), pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Ferrari.
“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya, yakni A yang merupakan eksekutor dari penembakan tersebut,” ujarnya seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Selain dua tersangka tersebut, polisi juga mengemukakan ada tersangka lain berinisial A yang diketahui merupakan anggota TNI.
“Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” lanjutnya.
Meski begitu, dia menyangkal senjata api yang digunakan berasal dari isntitusi TNI.
“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.
Dikemukakannya, kasus penembakan tersebut terjadi, karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Dari pengakuan tersangka, korban minta jatah uang Rp 12 juta per bulannya dari Diskotik Ferrari & Cafe. Lantaran itu, membuat tersangka S punya niatan untuk menghabisi nyawa korban.
S kemudian meminta YFP yang merupakan humas dari KTV Ferrari untuk bertemu dengan tersangka A. Pertemuan itu dilaksanakan di rumah S yang merupakan pemilik KTV Ferrari. Dari situ, mereka menysusun rencana untuk memberikan ‘pelajaran’ kepada Marsal. Kemudian S mengirimkan uang sebesar Rp 15 juta kepada tersangka A untuk membeli senjata api.
Sebelumnya diberitakan, dari kabar yang beredar, eksekutor penembakan merupakan oknum TNI berinisial A yang menghabisi korban di jalan dekat rumah Mara, Huta 7 Pasar 3 Nagori karang Anyer Kabupaten Simalungun.
Hingga kini, A masih belum ditangkap kepolisian. Namun, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak mengemukakan, motif penembakan terhadap Mara lantaran sakit hati.
Baca Juga: Eksekutor Penembak Mati Wartawan Mara Salem Harahap di Sumut, Ternyata Oknum TNI
“Modus operansi dan motifnya adalah timbulnya rasa sakit hati,” ujar Kapolda Sumut seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Kamis (24/6/2021).
Panca mengemukakan, sebelumnya berhasil menangkap dua tersangka, yakni YFP (31) yang merupakan humas atau manager di Ferrari Bar and Resto. YFP tercatat sebagai warga Jalan Melati Perum Senayan Kelurahan Tanjung Tonga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Sedangkan S (57) merupakan pemilik Ferrari Bar and resto, yang bertempat tinggal di Jalan Serong Bawah No 42, Siantar Barat, Pematangsiantar.
“Setelah mengumpulkan alat bukti CCTV dan alat bukti lainnya, kita berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang tersangka yaitu YFP (31) dan S (57).”
Dari pengakuan dua tersangka, Panca mengemukakan, S merasa terganggu oleh korban yang kerap memberitakan tempat usahanya, hingga akhirnya tidak bisa membuka usaha gara-gara pemberitaan korban. Selain itu, Marsal Harahap diduga meminta sejumlah uang kepada pengelola Ferrari Bar and Resto.
“Pelaku merencanakan untuk memberi pelajaran kepada korban Mara Salem Harahap dengan cara menembaknya,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!