SuaraKaltim.id - Pemerintah desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diminta untuk mengevaluasi seluruh penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD mengantisipasi penerima bantuan ganda.
Permintaan ini disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kami minta desa untuk mendata ulang KPM (keluarga peneriman manfaat) bantuan sosial dari dana desa," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah di Penajam, Sabtu (26/6/2021).
"Pendataan ulang KPM itu untuk memastikan data penerima BLT DD tidak tumpang tindih dengan program bantuan lain," tegasnya.
Penerima manfaat BLT DD tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya yang disalurkan pemerintah pusat.
Artinya jelas Nurbayah, warga yang telah menerima bantuan sosial dari dana desa sebesar Rp300.000 per bulan, tidak boleh mendaftarkan menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.
Berdasarkan monitoring Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menurut dia, ditemukan sejumlah warga Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat bantuan ganda seperti menerima bantuan PKH (program keluarga harapan) juga menerima BLT DD.
Untuk itu Masing-masing desa diminta kembali melakukan evaluasi terhadap jumlah KPM bantuan sosial dari dana desa melalui musyawarah desa.
Saat ini terdata sebanyak 2.065 KPM BLT DD yang tersebar di 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, dan ditemukan sekitar 40 orang menerima bantuan ganda.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Kutai Timur-Berau Dianggarkan Rp 142 Miliar
"Kami selaku pelaksana penyaluran sudah melakukan verifikasi data penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat," ucap Nurbayah.
"Ada saja masyarakat yang mengaku belum terdata menerima bantuan sosial dari program pemerintah pusat, padahal mereka sudah menerima salah satu program bantuan sosial," tambahnya.
Ketika BPK melakukan monitoring ditemukan ada tumpang tindih kata Nurbayah, monitoring BPK tersebut sudah disampaikan kepada pemerintahan desa, bagi KPM yang menerima dua bantuan sosial mohon dikembalikan. [Antara]
Berita Terkait
-
Melihat Destinasi Wisata Konservasi Pesut Mahakam di Kaltim
-
Penyulut Api Tanpa Wajah
-
Hari Terakhir Pencairan BLTS Rp900 Ribu, Kantor Pos Buka hingga Tengah Malam
-
Kejar Tayang: Pemerintah Pastikan 17 Juta KPM Terima BLT Kesra Rp900 Ribu Via Kantor Pos
-
Batas Pencairan BLT Kesra 31 Desember 2025, Penerima Diimbau Segera Ambil Dana
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
CEK FAKTA: Superflu Lebih Berbahaya dari Virus Covid-19, Benarkah?
-
6 Mobil Kecil Bekas Paling Banyak Dipakai, Terkenal Stylish dan Efisien
-
4 Mobil Daihatsu Bekas di Bawah 80 Juta yang Tangguh dan Irit buat Keluarga
-
Dana Rp90 Miliar Dialokasikan untuk Pembangunan Jalan Kutai Barat-Mahakam Ulu
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya