Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 29 Juni 2021 | 05:30 WIB
Suasana penertiban PKL di Pasar Pandansari Balikpapan. [Nur Rizna Feramerina/Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di laur Pasar Pandansari diultimatum Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan untuk segera masuk ke dalam pasar tersebut.

Sebab, jika masih nekat berjualan di luar akan ditertibkan kembali.

“Selama ini sewa lapak di lantai dua dan tiga berkisaran Rp 100-150 ribu perbulan, masuk dulu ke dalam pasar, kalau ada masukan dari pedagang bisa kita komunikasikan,” kata Kepala Disdag Balikpapan Arzaedi Rachman saat diwawancarai awak media seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (28/6/2021).

Dia mengemukakan, saat ini pihaknya masih menata Detail Enggenering Design (DED) untuk mengakomodasi usulan dari para pedagang

Baca Juga: Preman yang Sering Minta Pungli ke PKL Pasar Pandansari Ditangkap, Terancam Dibui

“Pokoknya yang penting berjualan pada tempatnya dulu di dalam gedung,” ujarnya.

Kekinian, memang ada pedagang yang berangsur-angsur membenahi lapaknya di dalam gedung.

“Kalau masih bandel ya siap-siap dirazia lagi kalau kena tipiring selain pedagang ya pembelinya juga kena, karena nggak boleh melakukan transaksi jual beli PKL di fasum,” katanya.

Tak hanya itu, dalam waktu dekat Disdag dan Satpol PP akan kembali melakukan penertiban di Pasar Pandansari sasarannya pedagang yang nekat buka lapak di drainase yang ditutup atasnya untuk tempat berjualan dan fasum-fasum.

“Nanti 30 Juni akan ditertibkan lagi yang khususnya berjualan di atas drainase atau fasum, yang selama ini kalau mau dibersihkan sedimentasi di drainasenya terhalang,” katanya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu PKL yang berdagang di luar tempat disediakan ditertibkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, beserta Polri-TNI.

Baca Juga: Usai Penertiban di Pasar Pandansari, Sanksi Menanti Warga yang Beli Dagangan PKL di Fasum

Load More