SuaraKaltim.id - Pasca penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pandansari yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sejak kemarin, Rabu (23/6/2021) muncul kabar adanya preman yang menguasai lapak di lokasi dan kerap memungut biaya kepada pedagang secara ilegal.
Berdasarkan informasi itu, Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan tindak lanjut dengan menyisir kawasan pasar. Hasilnya, polisi menangkap 30 orang yang diduga preman dan juru parkir di lokasi.
"Ada 30 pria yang kami amankan dari pasar. Di mana kebanyakan juru parkir. Mereka lalu kami bina. Sudah koordinasi juga dengan instansi terkait. Barangkali, mereka bisa jadi jukir resmi," ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Kamis (24/6/2021) siang.
Dari puluhan pria yang ditangkap, salah satunya bernama Muharam (35), Warga Jalan Pandansari Balikpapan Barat yang terancam pidana karena kedapatan membawa senjata tajam.
Tak hanya itu, pria tersebut juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa waktu lalu melakukan mengancam pedagang.
"Tersangka berinisial MU memang sudah lama kami cari. Pada bulan April lalu dia mengancam pedangan dengan senjata tajam dan aksinya sempat viral di media sosial," tambah Totok.
Ditambahkannya, tersangka memang diketahui memiliki belasan lapak di depan pasar secara ilegal. Kemudian disewakan kepada pedagang dengan meminta biaya sebesar Rp 1,5 juta untuk jangka waktu enam bulan.
"Saat kejadian tersangka mendatangi korban dan menyuruhnya pergi karena akan digantikan orang lain. Tapi karena korban merasa belum waktunya habis sewa untuk berjualan di lokasi, korban melawan dan langsung diancam pelaku," katanya.
Selain itu, pelaku juga ternyata sangat meresahkan warga di sekitar pasar. Dari catatan pihak kepolisian, setidaknya pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus pembunuhan, penganiayaan dua kali dan satunya membawa senjata tajam.
Baca Juga: Usai Penertiban di Pasar Pandansari, Sanksi Menanti Warga yang Beli Dagangan PKL di Fasum
Atas perbuatanya, tersangka pun dijerat penyidik dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
Terkini
-
128 Penyuluh Dikerahkan Kukar untuk Kawal Swasembada Pangan IKN
-
Unmul Klarifikasi Mahasiswa dalam Video 'Tunggangi Penyu' Derawan: Bukan Bagian Kegiatan KKN
-
Balikpapan Matangkan Lokasi Dapur MBG di Tiga Kecamatan Prioritas
-
Dukung IKN, Pemkab PPU Targetkan 60 Persen Warga Terlayani Air Bersih
-
Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET