SuaraKaltim.id - Pasca penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pandansari yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sejak kemarin, Rabu (23/6/2021) muncul kabar adanya preman yang menguasai lapak di lokasi dan kerap memungut biaya kepada pedagang secara ilegal.
Berdasarkan informasi itu, Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan tindak lanjut dengan menyisir kawasan pasar. Hasilnya, polisi menangkap 30 orang yang diduga preman dan juru parkir di lokasi.
"Ada 30 pria yang kami amankan dari pasar. Di mana kebanyakan juru parkir. Mereka lalu kami bina. Sudah koordinasi juga dengan instansi terkait. Barangkali, mereka bisa jadi jukir resmi," ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Kamis (24/6/2021) siang.
Dari puluhan pria yang ditangkap, salah satunya bernama Muharam (35), Warga Jalan Pandansari Balikpapan Barat yang terancam pidana karena kedapatan membawa senjata tajam.
Tak hanya itu, pria tersebut juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa waktu lalu melakukan mengancam pedagang.
"Tersangka berinisial MU memang sudah lama kami cari. Pada bulan April lalu dia mengancam pedangan dengan senjata tajam dan aksinya sempat viral di media sosial," tambah Totok.
Ditambahkannya, tersangka memang diketahui memiliki belasan lapak di depan pasar secara ilegal. Kemudian disewakan kepada pedagang dengan meminta biaya sebesar Rp 1,5 juta untuk jangka waktu enam bulan.
"Saat kejadian tersangka mendatangi korban dan menyuruhnya pergi karena akan digantikan orang lain. Tapi karena korban merasa belum waktunya habis sewa untuk berjualan di lokasi, korban melawan dan langsung diancam pelaku," katanya.
Selain itu, pelaku juga ternyata sangat meresahkan warga di sekitar pasar. Dari catatan pihak kepolisian, setidaknya pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus pembunuhan, penganiayaan dua kali dan satunya membawa senjata tajam.
Baca Juga: Usai Penertiban di Pasar Pandansari, Sanksi Menanti Warga yang Beli Dagangan PKL di Fasum
Atas perbuatanya, tersangka pun dijerat penyidik dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025
-
Balikpapan Tawarkan HGU 90 Tahun untuk Dongkrak Arus Investasi