SuaraKaltim.id - Pasca penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pandansari yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sejak kemarin, Rabu (23/6/2021) muncul kabar adanya preman yang menguasai lapak di lokasi dan kerap memungut biaya kepada pedagang secara ilegal.
Berdasarkan informasi itu, Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan tindak lanjut dengan menyisir kawasan pasar. Hasilnya, polisi menangkap 30 orang yang diduga preman dan juru parkir di lokasi.
"Ada 30 pria yang kami amankan dari pasar. Di mana kebanyakan juru parkir. Mereka lalu kami bina. Sudah koordinasi juga dengan instansi terkait. Barangkali, mereka bisa jadi jukir resmi," ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Kamis (24/6/2021) siang.
Dari puluhan pria yang ditangkap, salah satunya bernama Muharam (35), Warga Jalan Pandansari Balikpapan Barat yang terancam pidana karena kedapatan membawa senjata tajam.
Baca Juga: Usai Penertiban di Pasar Pandansari, Sanksi Menanti Warga yang Beli Dagangan PKL di Fasum
Tak hanya itu, pria tersebut juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa waktu lalu melakukan mengancam pedagang.
"Tersangka berinisial MU memang sudah lama kami cari. Pada bulan April lalu dia mengancam pedangan dengan senjata tajam dan aksinya sempat viral di media sosial," tambah Totok.
Ditambahkannya, tersangka memang diketahui memiliki belasan lapak di depan pasar secara ilegal. Kemudian disewakan kepada pedagang dengan meminta biaya sebesar Rp 1,5 juta untuk jangka waktu enam bulan.
"Saat kejadian tersangka mendatangi korban dan menyuruhnya pergi karena akan digantikan orang lain. Tapi karena korban merasa belum waktunya habis sewa untuk berjualan di lokasi, korban melawan dan langsung diancam pelaku," katanya.
Selain itu, pelaku juga ternyata sangat meresahkan warga di sekitar pasar. Dari catatan pihak kepolisian, setidaknya pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus pembunuhan, penganiayaan dua kali dan satunya membawa senjata tajam.
Baca Juga: Di Balik Protes Keras Penertiban PKL Pasar Pandansari, Ada Pungli Rp 500 Ribu?
Atas perbuatanya, tersangka pun dijerat penyidik dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
-
Tendangan 'On Target' Justin Hubner Bikin Heboh dan Jadi Meme Kocak di X: Emang Agak Laen Preman Ini!
-
Terdakwa Ungkap Ada Intervensi dari Tahanan Korupsi Jika Tolak Duit Pungli: Dia Tahu Jumlah Anak dan Alamat Saya
-
Terdakwa Pungli Rutan KPK Ungkit Pernah Rawat Tahanan Sakit Parah: Buang Air Kecil Saja Tak Bisa
-
Sampai Nangis di Persidangan, Terdakwa Pungli Rutan KPK Menyesal Ikut Peras Tahanan Korupsi
-
Jika Menang Pilkada, Pramono Janji Buka Taman-taman Jakarta 24 Jam Nonstop: PKL Boleh Dagang!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim