SuaraKaltim.id - Pasca penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pandansari yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sejak kemarin, Rabu (23/6/2021) muncul kabar adanya preman yang menguasai lapak di lokasi dan kerap memungut biaya kepada pedagang secara ilegal.
Berdasarkan informasi itu, Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan tindak lanjut dengan menyisir kawasan pasar. Hasilnya, polisi menangkap 30 orang yang diduga preman dan juru parkir di lokasi.
"Ada 30 pria yang kami amankan dari pasar. Di mana kebanyakan juru parkir. Mereka lalu kami bina. Sudah koordinasi juga dengan instansi terkait. Barangkali, mereka bisa jadi jukir resmi," ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Kamis (24/6/2021) siang.
Dari puluhan pria yang ditangkap, salah satunya bernama Muharam (35), Warga Jalan Pandansari Balikpapan Barat yang terancam pidana karena kedapatan membawa senjata tajam.
Tak hanya itu, pria tersebut juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa waktu lalu melakukan mengancam pedagang.
"Tersangka berinisial MU memang sudah lama kami cari. Pada bulan April lalu dia mengancam pedangan dengan senjata tajam dan aksinya sempat viral di media sosial," tambah Totok.
Ditambahkannya, tersangka memang diketahui memiliki belasan lapak di depan pasar secara ilegal. Kemudian disewakan kepada pedagang dengan meminta biaya sebesar Rp 1,5 juta untuk jangka waktu enam bulan.
"Saat kejadian tersangka mendatangi korban dan menyuruhnya pergi karena akan digantikan orang lain. Tapi karena korban merasa belum waktunya habis sewa untuk berjualan di lokasi, korban melawan dan langsung diancam pelaku," katanya.
Selain itu, pelaku juga ternyata sangat meresahkan warga di sekitar pasar. Dari catatan pihak kepolisian, setidaknya pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus pembunuhan, penganiayaan dua kali dan satunya membawa senjata tajam.
Baca Juga: Usai Penertiban di Pasar Pandansari, Sanksi Menanti Warga yang Beli Dagangan PKL di Fasum
Atas perbuatanya, tersangka pun dijerat penyidik dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah
-
9 Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota Polisi di Katingan Ditangkap
-
Helmi Terima Audiensi Suara.com, Soroti Penguatan Organisasi dan Aspirasi Warga
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala