SuaraKaltim.id - Pasca penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pandansari yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sejak kemarin, Rabu (23/6/2021) muncul kabar adanya preman yang menguasai lapak di lokasi dan kerap memungut biaya kepada pedagang secara ilegal.
Berdasarkan informasi itu, Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan tindak lanjut dengan menyisir kawasan pasar. Hasilnya, polisi menangkap 30 orang yang diduga preman dan juru parkir di lokasi.
"Ada 30 pria yang kami amankan dari pasar. Di mana kebanyakan juru parkir. Mereka lalu kami bina. Sudah koordinasi juga dengan instansi terkait. Barangkali, mereka bisa jadi jukir resmi," ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Kamis (24/6/2021) siang.
Dari puluhan pria yang ditangkap, salah satunya bernama Muharam (35), Warga Jalan Pandansari Balikpapan Barat yang terancam pidana karena kedapatan membawa senjata tajam.
Tak hanya itu, pria tersebut juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa waktu lalu melakukan mengancam pedagang.
"Tersangka berinisial MU memang sudah lama kami cari. Pada bulan April lalu dia mengancam pedangan dengan senjata tajam dan aksinya sempat viral di media sosial," tambah Totok.
Ditambahkannya, tersangka memang diketahui memiliki belasan lapak di depan pasar secara ilegal. Kemudian disewakan kepada pedagang dengan meminta biaya sebesar Rp 1,5 juta untuk jangka waktu enam bulan.
"Saat kejadian tersangka mendatangi korban dan menyuruhnya pergi karena akan digantikan orang lain. Tapi karena korban merasa belum waktunya habis sewa untuk berjualan di lokasi, korban melawan dan langsung diancam pelaku," katanya.
Selain itu, pelaku juga ternyata sangat meresahkan warga di sekitar pasar. Dari catatan pihak kepolisian, setidaknya pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus pembunuhan, penganiayaan dua kali dan satunya membawa senjata tajam.
Baca Juga: Usai Penertiban di Pasar Pandansari, Sanksi Menanti Warga yang Beli Dagangan PKL di Fasum
Atas perbuatanya, tersangka pun dijerat penyidik dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau
-
Kabar Rudy Mas'ud ke Singapura saat Kaltim Dilanda Kabut Asap, Pemprov Minta Maaf
-
Viral Gubernur Rudy Mas'ud di Singapura saat Karhutla, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Rudy Mas'ud Viral Lagi, Kali Ini Kedapatan di Singapura saat Kaltim Karhutla
-
DPD RI Kaltim Serap Aspirasi Mahasiswa untuk Revisi UU Pemilu 2029