SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota (Satpol PP Pemkot) Balikpapan kembali melakukan penertiban terhadap PKL yang masih berjualan di lorong Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di kawasan Pasar Pandansari pada Rabu (30/6/2021).
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengemukakan, setidaknya ada sekitar 30 PKL yang ditertibkan dari lorong tersebut.
“Yang terkait dengan pagar pembatas dan drainase. Itu kan ada drainasenya keliling pasarnya. Jadi kita clear kan bersihkan, kita rapikan. Kalau nggak salah jumlahnya 30-an pedagang. untuk sebelah kanan kita masih berikan kebijakan untuk berjualan,” katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Meski begitu, sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan pedagang. Ketegangan tersebut pun mereda saat Zulkifli menjanjikan akan mencarikan tempat agar para pedagang tetap bisa berjualan dengan berkoordinasi bersama Dinas Pasar dan Dinas Perdagangan untuk mencarikan solusi atau tempat mereka bisa berjualan.
“Saya janjikan lah dalam waktu seminggu dengan Dinas Pasar, Dinas Perdagangan, kalau nggak ada silakan tempati lagi sementara dulu. Memang mereka ini pedagang lama di sini, aku sudah coba telusuri. Mereka pedagang tetap memang sudah tercatat di kita. Bukan pedagang baru data-datanya ada di kita,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan monitoring untuk memastikan pedagang yang telah ditertibkan tidak kembali.
“Kita tetap monitor di lapangan bersama instasi terkait, nanti kita aturlah. Posko tidak ada, tapi petugasnya ada mobile, posko-posko taktis ada,” ujarnya
Sementara itu, Ketua Pedagang Lorong IPAL Pasar Pandansari Abdul Aziz mengatakan, mereka masih diperbolehkan tetap berjualan namun dengan waktu yang terbatas. Hasil tersebut merupakan kesepakatan sementara antara petugas dengan pedagang.
“Tadi setelah dilakukan pembicaraan kita diberikan kebijakan untuk diberikan tempat di kawasan lahan parker,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Peringatkan PKL yang Masih Nekat Buka Lapak di Luar Pasar Pandansari
Namun mereka hanya diberi waktu sepekan. Pun selama itu, Pemkot Balikpapan berjanji mencarikan tempat atau lapak dalam gedung Pasar Pandansari untuk puluhan pedagang itu. Jika tak mendapatkan tempat untuk berjualan, maka para pedagang tidak lagi boleh berjualan selamanya.
“Jadi seminggu, kita boleh saja berjualan kalau sore, pagi tutup. Jadi kalau seminggu tidak boleh masuk (dalam gedung pasar) nggak boleh berjualan lagi,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyayangkan sikap pemerintah yang meminta pedagang berhenti berjualan tanpa ada solusi terlebih dahulu.
“Kalau nggak ada solusi, kita pedagang bisa kita makan, kalau kita berjualan. Harusnya sebelum dipindah disiapkan tempat dulu,”
Ketika dikonfirmasi kemungkinan berjualan di dalam gedung pasar, dia mengaku minta agar ada pendampingan dari pemerintah.
“Kalau kami masuk sendiri tanpa didampingi, (menghindari konflik) sama saudara-saudara kita pedagang di dalam,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu