SuaraKaltim.id - Rencana pencopotan Makmur HAPK dari kursi Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan digantikan oleh Hasanuddin Mas'ud berujung pada gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Partai Golkar.
Sebelumnya, Ketua DPD Golkar Kaltim memastikan pergantian Ketua DPRD Kaltim tersebut berdasarkan pada surat DPP Partai Golkar nomor B-600/Golkar/VI/2021.
Kuasa hukum Makmur HAPK, Asran Siri mengemukakan, kliennya telah melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Partai pada Senin (28/6/2021) dan terregistrasi sehari setelahnya pada Selasa (29/6/2021).
Sebelumnya, pihaknya juga melayangkan surat kepada Sekretariat DPRD untuk menunda surat dari DPP Partai Golkar soal pergantian Ketua DPRD Kalitm pada Senin (21/6/2021). Dia mengemukakan, surat tersebut disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 14 hari setelah terbitnya surat DPP Partai Golkar.
"Surat yang kami layangkan kepada DPRD Kaltim tentang penundaan surat dari Partai Golkar itu juga sudah kami dapatkan tanda terimanya," katanya dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Ketua DPRD Kaltim seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (30/6/2021).
Mengenai tuntutan, Asran bersama anggota tim kuasa hukum lainnya, Ricki Irvandi menyampaikan ada beberapa faktor yang membuat kliennya menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan. Dikemukakannya, keputusan DPP Partai Golkar cacat prosedural.
Cacat prosedural tersebut, ujarnya, karena kliennya dinilai tidak melanggar aturan. Padahal yang mendasari dapat digantinya posisi jabatan Ketua DPRD Kaltim ada dua hal, yakni melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar kode etik DPRD berdasarkan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
"Itu sama sekali tidak ada. Bahkan klien kami tidak pernah sama sekali diperiksa oleh Badan Kehormatan," katanya.
Selain itu, dia mengemukakan kliennya tidak dilibatkannya dalam rapat pembahasan pergantian Ketua DPRD Kaltim. Padahal, dalam struktur Partai Golkar Kaltim, Makmur HAPK menjabat sebagai ketua harian.
"Yang dimaksud sesuai perundang-undangan itu adalah harus sesuai prosedur yang diatur oleh partai. Harus ada rapat, harus ada usulan dari anggota fraksi di DPR, setelah itu rapat pleno yang berdasarkan AD/ART partai adalah rapat yang dilaksanakan oleh pimpinan DPD I Golkar Kaltim. Sedangkan Pak Makmur tidak pernah dilibatkan selaku ketua harian Golkar Kaltim," katanya.
Baca Juga: Mau Dicopot dari Ketua DPRD Kaltim oleh Partainya Sendiri, Makmur HAPK Pindah ke Gerindra?
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Empang Baru Melaju sebagai Desa Produktif Berbasis Kolaborasi dan Inovasi
-
Dari Keterbatasan Jadi Inspirasi, Banyuanyar Sukses Bangun Desa Masa Depan Berkat BRI
-
Sempat Jadi Omongan, Gubernur Rudy Mas'ud Kenalkan sang Istri sebagai Noni Belanda
-
Mobil Dinas Gubernur Kaltim Miliaran, Prabowo Singgung Infrastruktur Memprihatinkan
-
Rudy Mas'ud Disentil Gegara Formasi Tim Ahli Gubernur Kaltim Didominasi Orang Luar