SuaraKaltim.id - Rencana pencopotan Makmur HAPK dari kursi Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan digantikan oleh Hasanuddin Mas'ud berujung pada gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Partai Golkar.
Sebelumnya, Ketua DPD Golkar Kaltim memastikan pergantian Ketua DPRD Kaltim tersebut berdasarkan pada surat DPP Partai Golkar nomor B-600/Golkar/VI/2021.
Kuasa hukum Makmur HAPK, Asran Siri mengemukakan, kliennya telah melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Partai pada Senin (28/6/2021) dan terregistrasi sehari setelahnya pada Selasa (29/6/2021).
Sebelumnya, pihaknya juga melayangkan surat kepada Sekretariat DPRD untuk menunda surat dari DPP Partai Golkar soal pergantian Ketua DPRD Kalitm pada Senin (21/6/2021). Dia mengemukakan, surat tersebut disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 14 hari setelah terbitnya surat DPP Partai Golkar.
"Surat yang kami layangkan kepada DPRD Kaltim tentang penundaan surat dari Partai Golkar itu juga sudah kami dapatkan tanda terimanya," katanya dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Ketua DPRD Kaltim seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (30/6/2021).
Mengenai tuntutan, Asran bersama anggota tim kuasa hukum lainnya, Ricki Irvandi menyampaikan ada beberapa faktor yang membuat kliennya menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan. Dikemukakannya, keputusan DPP Partai Golkar cacat prosedural.
Cacat prosedural tersebut, ujarnya, karena kliennya dinilai tidak melanggar aturan. Padahal yang mendasari dapat digantinya posisi jabatan Ketua DPRD Kaltim ada dua hal, yakni melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar kode etik DPRD berdasarkan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
"Itu sama sekali tidak ada. Bahkan klien kami tidak pernah sama sekali diperiksa oleh Badan Kehormatan," katanya.
Selain itu, dia mengemukakan kliennya tidak dilibatkannya dalam rapat pembahasan pergantian Ketua DPRD Kaltim. Padahal, dalam struktur Partai Golkar Kaltim, Makmur HAPK menjabat sebagai ketua harian.
"Yang dimaksud sesuai perundang-undangan itu adalah harus sesuai prosedur yang diatur oleh partai. Harus ada rapat, harus ada usulan dari anggota fraksi di DPR, setelah itu rapat pleno yang berdasarkan AD/ART partai adalah rapat yang dilaksanakan oleh pimpinan DPD I Golkar Kaltim. Sedangkan Pak Makmur tidak pernah dilibatkan selaku ketua harian Golkar Kaltim," katanya.
Baca Juga: Mau Dicopot dari Ketua DPRD Kaltim oleh Partainya Sendiri, Makmur HAPK Pindah ke Gerindra?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Temukan Promo Rumah, Mobil, dan Investasi di BRI Consumer Expo 2026
-
Mau Punya Properti tanpa Ribet? BRI KPR Solusi Siapkan Pembiayaan yang Fleksibel
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout