SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun akan menyurati Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (DPD Partai Golkar) Kalimantan Timur (Kaltim) yang saat ini menempati salah satu bangunan di Jalan Mulawarman Nomor 30, Samarinda.
Dia mengemukakan, nantinya surat resmi dari Pemkot Samarinda tersebut akan memberikan tenggat waktu pengembalian aset yang digunakan DPD Partai Golkar Kaltim.
"Akan ada batas waktu, yang Pemkot berikan kepada DPD Partai Golkar Kaltim. Kami akan berikan rentang waktu yang cukup. Apakah sebulan? Apakah dua bulan? Karena mengingat tidak sedikit juga aset Partai Golkar yang ada di situ," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (30/6/2021).
Jika surat tersebut tidak dipatuhi pengurus partai tersebu, dia menyatakan bakal mengambil langkah yang lebih tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Wali Kota Samarinda Andi Harun Minta Kantor DPD Golkar Kaltim Diserahkan ke Pemkot
"Jika itu tidak dilaksanakan, baru kami akan melakukan langkah-langkah terukur, semuanya saya pastikan berdasarkan dengan hukum," katanya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyatakan, langkah yang dilakukan Wali Kota Andi Harun sudah tepat dalam menertibkan aset daerah.
Dia juga menilai, langkah Andi Harun mendampingi dua orang petugas KPK-RI ke kantor DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman pada Rabu (30/6/2021) menjadi salah satu langkah awal.
"Aset pemkot yang digunakan oleh partai tersebut sudah menjadi temuan BPK sejak tahun 2013. Jadi saya pikir sudah tepat kalau aparat penegak hukum, termasuk KPK, masuk dan mendalami temuan BPK tersebut. Selama ini kan KPK juga sudah berkali-kali melakukan upaya pendampingan terkait penataan aset daerah untuk mencegah kerugian keuangan negara."
Dia pun mengingatkan Pemkot Samarinda untuk segera mengambil alih penguasaan aset milik Pemkot Samarinda yang dikelola oleh swasta maupun partai politik.
Baca Juga: Massa Pendukung Makmur HAPK dan Kader Golkar Bentrok di Depan Kantor Golkar Kaltim
"Terlebih penguasaan aset daerah tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Itu jelas berkonsekuensi merugikan keuangan negara," terangnya.
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Dari Warung Kecil hingga Jutaan Rupiah, Berikut Kisah Sukses Warung Bu Sum Berkat Bantuan BRI
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim